Pencabutan dan Pengesahan Perda Jadi Agenda Utama Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kaltim

- Jurnalis

Senin, 15 Mei 2023 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kaltim. (Foto: infonusa.co/ARF/HO)

Suasana Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kaltim. (Foto: infonusa.co/ARF/HO)

Infonusa.co, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang II Tahun 2023. Pencabutan dua buah Peraturan Daerah (Perda) dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan salah satu Program Legislasi Daerah (Prolegda) jadi pembahasan utama.

Untuk diketahui, pembahasan pencabutan dua buah Perda tersebut terdiri dari Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaran Reklamasi dan Pasca Tambang serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah,

Sementara itu, terkait produk hukum daerah yang turut disetujui dalam Rapat Paripurna ke-15 ini adalah Ranperda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud membeberkan, progres pencabutan dua Perda, Komisi III DPRD mengajukan permohonan perpanjangan yang kemudian disetujui untuk perpanjangan selama 3 bulan.

“Memperpanjang masa kerja Komisi IIII untuk membahas pencabutan dua perda,” beber Hamas sapaan akrabnya, saat memimpin jalanya Rapat Paripurna ke-15 DPRD Kaltim.

Selain itu, Rapat Paripurna juga telah mengesahkan Raperda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Hamas berharap agar selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dengan seksama.

“Selanjutnya proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia untuk difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Hamas. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Penataan Pasar Pagi dan Pasar Subuh Harus Berkeadilan, DPRD Samarinda Minta Pemkot Hormati Hak Pedagang
Novan Minta Orang Tua Perketat Pendampingan Digital Penggunaan Gadget di Kalanagan Anak yang Kian Menjamur
Atur Pedagang Kaki Lima hingga Parkir Liar, DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat
Evaluasi DP2KB, DPRD Samarinda Tekankan Penanganan Stunting Tak Cukup Hanya Serap Anggaran
Relokasi Pelabuhan Penumpang ke Palaran, Jasno Yakin Mampu Memicu Pusat Ekonomi Baru di Samarinda
Fisik Rampung Tinggal Tunggu Izin Operasional, DPRD Optimis Terowongan Pertama Samarinda Siap Digunakan
Sedot Anggaran Rp468,5 Miliar dan Kios Sepi, DPRD Samarinda Soroti Revitalisasi Pasar Pagi
Ceceran Material Truk Bahayakan Pengendara, DPRD Samarinda Minta Pemkot dan Aparat Lakukan Penertiban
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 17:06 WIB

Penataan Pasar Pagi dan Pasar Subuh Harus Berkeadilan, DPRD Samarinda Minta Pemkot Hormati Hak Pedagang

Senin, 7 September 2026 - 17:03 WIB

Novan Minta Orang Tua Perketat Pendampingan Digital Penggunaan Gadget di Kalanagan Anak yang Kian Menjamur

Senin, 7 September 2026 - 17:01 WIB

Atur Pedagang Kaki Lima hingga Parkir Liar, DPRD Samarinda Matangkan Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat

Senin, 7 September 2026 - 16:59 WIB

Evaluasi DP2KB, DPRD Samarinda Tekankan Penanganan Stunting Tak Cukup Hanya Serap Anggaran

Jumat, 4 September 2026 - 16:57 WIB

Relokasi Pelabuhan Penumpang ke Palaran, Jasno Yakin Mampu Memicu Pusat Ekonomi Baru di Samarinda

Berita Terbaru