Penanganan Penanggulangan Miskin Ekstrem, Puji Harap Program Tahun 2024 Dapat Berjalan Baik

- Jurnalis

Senin, 18 Maret 2024 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti (Ikhsan/Infonusa.co)

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti (Ikhsan/Infonusa.co)

Infonusa.co, Samarinda – Saat ini Pemerintah Kota Samarinda telah berupaya dalam penanggulangan miskin ekstrem dalam berbagi program yang sudah terjalankan di tahun 2023 dan akan melanjutkan perencanaan dan penganggaran program di tahun 2024 untuk penanggulangan miskin ekstrem.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Puji menjelaskan terkait hal-hal yang menjadi penanganan penanggulangan kemiskinan ekstrem di Kota Samarinda.

Dirinya menyampaikan akan ada tiga persoalan yang akan dijalankan dalam penanggulangan miskin ekstrem tersebut agar permasalahan tersebut dapat ditanggulangi dengan baik.

“Ada tiga yang akan kita lakukan yaitu mengurangi beban masyarakat, lalu meningkatkan pendapatan masyarakat dan menurunkan kantung-kantung kemiskinan,” jelasnya pada Senin (18/03/2024).

Lanjutnya, ia menerangkan bahwa dari data-data yang sudah disampaikan tersebut nantinya pasti akan ada perubahan yang terjadi setiap tahunnya karena ini by name by address.

“Mudah-mudahan nanti Dinsos (Dinas Sosial, red) juga membuat tim pendamping yang anggotanya itu PSM (Pekerja Sosial Masyarakat, red) dan TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, red) di setiap kecamatan itu yang akan memverifikasi dan memvalidasi lagi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Puji menyampaikan hal-hal yang sekiranya menjadi parameter dalam melihat apakah masyarakat tersebut dapat dikategorikan sebagai miskin ekstrem atau tidak.

“Jadi nanti setelah ditemukan di lapangan biasanya bakal ada lagi miskin ekstrem yang dikeluarkan dari miskin ekstrem. Yang kalau dilihat dari rumahnya oh ternyata rumahnya punya motor nih, ada tv atau apa,” ungkapnya.

Saat ini juga Pemkot  sudah mengeluarkan Perwali Nomor 66 tahun 2023 tentang kriteria kemiskinan yang dimana peraturan tersebut menjelaskan terkait 18 kriteria yang sudah ditentukan untuk dikategorikan sebagi miskin ekstrem.

“Untuk menentukan miskin ekstrem ya itu kalau dari 11 kriteria itu terpenuhi dia masuk ke dalam miskin ekstrem. Doakan saja semua program pemerintah yang sudah dicanangkan dan dianggarkan tahun 2024 ini bisa berjalan dengan baik,” tutupnya. (Ikhsan/ADV/DPRD Samarinda)

Berita Terkait

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen
DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak
Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan
DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim
Data Aset Pemkot Samarinda Masih Misterius, DPRD: Jangan Sampai Baru Ribut Pas Ada Sengketa Tanah!
Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta
Parkir Pembeli Meluber ke Jalan Juanda, DPRD Samarinda Ingatkan Pengusaha Wajib Siapkan Lahan Parkir
Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:58 WIB

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:57 WIB

DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:55 WIB

Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta

Berita Terbaru