Penambang Ilegal Harus Dibuat Jera!

- Jurnalis

Jumat, 12 Maret 2021 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Maraknya tambang ilegal membuat resah banyak pihak baik Kaltim dan khususnya kota Samarinda.

Baru baru ini aparat kepolisian telah mengungkapkan kasus tambang ilegal yang yang ada di kawasan pemakaman Covid-19 Jalan Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara

Aparat kepolisian telah mengamankan dua pelaku penambangan ilegal di area tersebut oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskim Polresta Samarinda pada hari pada Selasa (9/3/2021).

Irwanto Munawar Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Samarinda mengapresiasi Kinerja Kepolisian yang telah berhasil membongkar kejahatan penambang ilegal

disatu sisi mengapresiasi kerja kepolisian Sebab ada kemajuan dari kerja kerja penegakan hukum, khususnya dalam hal pengungkapan aktivitas penambangan ilegal
sehingga Penegakan hukum harus terus dilakukan bila tidak aktivitas penambangan ilegal akan terus subur di kota Samarinda ucap Irwanto

Irwanto juga mengatakan bahwa terkait penambangan ilegal, kini memang saatnya bukan lagi tahapan sosialisasi melainkan sudah memasuki tahap penindakan. Sehingga bisa menekan angka penambang ilegal dan kita bisa meminimalisir titik banjir

Para penambang ilegal harus di beri efek jera yang sesuai dengan aturan hukum yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengatur tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juga di atur dalam pasal 158 UU pertambangan yang tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana penjara 10 Tahun dengan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar) ucap tegas irwanto. (*)

Berita Terkait

Terkait Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Ali Machfud, Kuasa Hukum Akan Lapor Salah Satu Saksi Inisial T
Warga Tenggarong Korban Dugaan Penggelapan Sertifikat Lahan Senilai Rp37 Miliar
Ketegangan Kota Bitung Berhasil Diredam, Wali Kota Harap Masyarakat Tidak Terpancing Berita Hoaks
GMNI Kaltim Kecam Kekerasan Polisi Pada Warga Pulau Rempang-Galang Batam
Masyarakat Samboja Lakukan Aksi Tutup Jalan Hauling PT Lembuswana Perkasa
Oknum Penambang Ilegal Berhasil di Tangkap, HMI Apresiasi Kinerja Kepolisian
HMI Tepuk Tangan Soal Kekuatan Tambang Ilegal di Muang Dalam
Polda Kaltim Amankan 14 Pelaku Illegal Mining dan Barang Bukti di Kukar, DPW Kesmi Kaltim Beri Apresiasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Februari 2024 - 11:09 WIB

Terkait Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Ali Machfud, Kuasa Hukum Akan Lapor Salah Satu Saksi Inisial T

Rabu, 7 Februari 2024 - 07:40 WIB

Warga Tenggarong Korban Dugaan Penggelapan Sertifikat Lahan Senilai Rp37 Miliar

Minggu, 26 November 2023 - 16:16 WIB

Ketegangan Kota Bitung Berhasil Diredam, Wali Kota Harap Masyarakat Tidak Terpancing Berita Hoaks

Sabtu, 9 September 2023 - 22:05 WIB

GMNI Kaltim Kecam Kekerasan Polisi Pada Warga Pulau Rempang-Galang Batam

Kamis, 15 Juni 2023 - 22:37 WIB

Masyarakat Samboja Lakukan Aksi Tutup Jalan Hauling PT Lembuswana Perkasa

Berita Terbaru

Pelaksanaan Skrobaz XXV FPIK UNMUL (Ikhsan/Infonusa.co)

Advertorial

Mahasiswa FPIK Tuang Kreatifitas dan Solidaritas pada SKROBAZ XXV

Senin, 16 Sep 2024 - 16:07 WIB