Pemprov Presentasikan Draft Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada DPRD Kaltim

- Jurnalis

Rabu, 1 Maret 2023 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah bersama BPKAD dan Biro Hukum. (Foto: InfoNusa.co/ARF/HO)

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah bersama BPKAD dan Biro Hukum. (Foto: InfoNusa.co/ARF/HO)

Infonusa.co, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) presentasikan susunan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus (Pansus) pembahas Ranperda tersebut, Rabu (1/3/2023).

RDP dilaksanakan dalam rangka penyampaian draft usulan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

Wakil Ketua Pansus, Sutomo Jabir didampingi pula anggota Pansus Ismail memimpin m jalannya Rapat Dengar Pendapat. Turut hadir dalam rapat Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima Laksana beserta stad dan Biro Hukum yang diwakili Kepala Bagian (Kabag) PPUM, Evian Agus Saputra.

Pertemuan ini diselenggarakan untuk membahas draft Ranperda inisiatif dari Pemprov Kaltim tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dipresentasikan oleh Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima Laksana.

“Ranperda ini terdiri dari 15 BAB dan 200 pasal. Sementara perda terakhir yang mengatur pengelolaan keuangan yakni Perda Tahun 2008, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan adanya peraturan pemerintah yang baru,” kata Fahmi.

Ia memaparkan bahwa terdapat perubahan mendasar dalam pengelolaan keuangan dari aturan sebelumnya dengan aturan yang baru. Terutama pada sistem pengimputan anggaran yang saat ini harus menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Bahkan pada 2023 ini, penatausahaan, pelaporan keuangan sampai dengan pencairan anggaran diwajibkan menggunakan SIPD.

“Atas dasar itu, Pemprov Kaltim mengusulkan untuk segara dibuat aturan atau Perda baru yang mengatur pengelolaan keuangan daerah,” papar Fahmi.

Sebagai informasi, muatan BAB draft Ranperda secara terinci adalah sebagai berikut; (1) BAB I membahas mengenai masalah umum; (2) BAB II Pengelola Keuangan Daerah; (3) BAB III APBD: (4) BAB IV Penyusunan Rancangan APBD; (5) BAB V Penetapan APBD; (6) BAB VI Pelaksanaan dan Penatausahaan; (7) BAB VII Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD; (8) BAB VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; (9) BAB IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; (10) BAB X Kekayaan dan Utang Daerah; (11) BAB XI BLUD; (12) BAB XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; (13) BAB XIII Informasi Keuangan Daerah; (14) BAB XIV Pembinaan dan Pengawasan; dan (15) BAB XV Ketentuan Penutup.

Usai rapat Wakil Ketua Pansus, Sutomo Jabir menanggapi hal tersebut, ia menyampaikan mbahwa pihaknya (Pansus) setelah penyampaian draft Ranperda ini akan melakukan konsulatasi lanjutan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Karena Ranperda ini baru masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) akhir tahun 2022. Sehinga baru bisa dibahas di awal tahun ini,” ujar Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim itu.

Sutomo berharap, Pansus harus bisa bekerja secara maksimal untuk menuntaskan Ranperda tersebut. Dengan tujuan agar dalam penyusunan anggaran yang akan datang dapat berjalan dengan lancar dan tertib secara administrasi.

“Target pansus kita maksimalkan selama tiga bulan. Agar Perda ini nantinya bisa dijadikan acuan dalam pembahasan dan penyusunan APBD mendatang,” tegasnya

Perihal draft yang telah disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam rapat, Sutomo selaku Wakil Ketua Pansus mengakui bahwa draft Ranperda tersebut sudah cukup baik, hanya saja perlu sedikit perbaikan untuk penyempurnaan.

“Harus diperdalam lagi muatan materinya. Mana yang kita anggap relevan dan tidak, nanti akan didiskusikan lebih mendalam dengan teman-teman di Pansus,” tutup Sutomo. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Tindaklanjuti Program Gpratispol, Layanan GOR Sempaja Buka 24 Jam
DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke-11, Pengesaha Rencana Kerja Anggaran Tahun 2026
Saat Usai Revitalisasi, Subandi Ingin Pemkot Beri Wadah Bagi Pelaku Usaha di Pasar Pagi
Akses Jalan Antar Daerah Tidak Memadai, Hamas Desak Gubernur Kaltim Terpilih.
Sarkowi Jelaskan Usulan DPRD Kaltim Terkait Anggaran Renja 2026 Sebesar 500 Miliar
Tak Lakukan Reklamasi, Ekti Ingatkan Perusahaan Tambang di Kaltim Untuk Lebih Bertanggung Jawab
DPRD Kaltim Pastikan Pembangunan Fender Jembatan Mahakam I Tidak Asal-asalan
Subandi Dukung Pembangunan Hotel Disekitar Pasar Pagi Samarinda, Guna Tingkatkan PAD
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 16:31 WIB

Tindaklanjuti Program Gpratispol, Layanan GOR Sempaja Buka 24 Jam

Rabu, 9 April 2025 - 16:38 WIB

DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke-11, Pengesaha Rencana Kerja Anggaran Tahun 2026

Rabu, 9 April 2025 - 14:58 WIB

Saat Usai Revitalisasi, Subandi Ingin Pemkot Beri Wadah Bagi Pelaku Usaha di Pasar Pagi

Rabu, 9 April 2025 - 12:47 WIB

Akses Jalan Antar Daerah Tidak Memadai, Hamas Desak Gubernur Kaltim Terpilih.

Rabu, 9 April 2025 - 12:09 WIB

Sarkowi Jelaskan Usulan DPRD Kaltim Terkait Anggaran Renja 2026 Sebesar 500 Miliar

Berita Terbaru

Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Kalimantan Timur, Agus Hari Kusuma

Dispora Kaltim

Tindaklanjuti Program Gpratispol, Layanan GOR Sempaja Buka 24 Jam

Jumat, 18 Apr 2025 - 16:31 WIB