Pemprov Presentasikan Draft Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kepada DPRD Kaltim

- Jurnalis

Rabu, 1 Maret 2023 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah bersama BPKAD dan Biro Hukum. (Foto: InfoNusa.co/ARF/HO)

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah bersama BPKAD dan Biro Hukum. (Foto: InfoNusa.co/ARF/HO)

Infonusa.co, Samarinda – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) presentasikan susunan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus (Pansus) pembahas Ranperda tersebut, Rabu (1/3/2023).

RDP dilaksanakan dalam rangka penyampaian draft usulan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

Wakil Ketua Pansus, Sutomo Jabir didampingi pula anggota Pansus Ismail memimpin m jalannya Rapat Dengar Pendapat. Turut hadir dalam rapat Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima Laksana beserta stad dan Biro Hukum yang diwakili Kepala Bagian (Kabag) PPUM, Evian Agus Saputra.

Pertemuan ini diselenggarakan untuk membahas draft Ranperda inisiatif dari Pemprov Kaltim tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang dipresentasikan oleh Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima Laksana.

“Ranperda ini terdiri dari 15 BAB dan 200 pasal. Sementara perda terakhir yang mengatur pengelolaan keuangan yakni Perda Tahun 2008, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan adanya peraturan pemerintah yang baru,” kata Fahmi.

Ia memaparkan bahwa terdapat perubahan mendasar dalam pengelolaan keuangan dari aturan sebelumnya dengan aturan yang baru. Terutama pada sistem pengimputan anggaran yang saat ini harus menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Bahkan pada 2023 ini, penatausahaan, pelaporan keuangan sampai dengan pencairan anggaran diwajibkan menggunakan SIPD.

“Atas dasar itu, Pemprov Kaltim mengusulkan untuk segara dibuat aturan atau Perda baru yang mengatur pengelolaan keuangan daerah,” papar Fahmi.

Sebagai informasi, muatan BAB draft Ranperda secara terinci adalah sebagai berikut; (1) BAB I membahas mengenai masalah umum; (2) BAB II Pengelola Keuangan Daerah; (3) BAB III APBD: (4) BAB IV Penyusunan Rancangan APBD; (5) BAB V Penetapan APBD; (6) BAB VI Pelaksanaan dan Penatausahaan; (7) BAB VII Laporan Realisasi Semester Pertama APBD dan Perubahan APBD; (8) BAB VIII Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah; (9) BAB IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; (10) BAB X Kekayaan dan Utang Daerah; (11) BAB XI BLUD; (12) BAB XII Penyelesaian Kerugian Keuangan Daerah; (13) BAB XIII Informasi Keuangan Daerah; (14) BAB XIV Pembinaan dan Pengawasan; dan (15) BAB XV Ketentuan Penutup.

Usai rapat Wakil Ketua Pansus, Sutomo Jabir menanggapi hal tersebut, ia menyampaikan mbahwa pihaknya (Pansus) setelah penyampaian draft Ranperda ini akan melakukan konsulatasi lanjutan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Karena Ranperda ini baru masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) akhir tahun 2022. Sehinga baru bisa dibahas di awal tahun ini,” ujar Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim itu.

Sutomo berharap, Pansus harus bisa bekerja secara maksimal untuk menuntaskan Ranperda tersebut. Dengan tujuan agar dalam penyusunan anggaran yang akan datang dapat berjalan dengan lancar dan tertib secara administrasi.

“Target pansus kita maksimalkan selama tiga bulan. Agar Perda ini nantinya bisa dijadikan acuan dalam pembahasan dan penyusunan APBD mendatang,” tegasnya

Perihal draft yang telah disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam rapat, Sutomo selaku Wakil Ketua Pansus mengakui bahwa draft Ranperda tersebut sudah cukup baik, hanya saja perlu sedikit perbaikan untuk penyempurnaan.

“Harus diperdalam lagi muatan materinya. Mana yang kita anggap relevan dan tidak, nanti akan didiskusikan lebih mendalam dengan teman-teman di Pansus,” tutup Sutomo. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen
DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak
Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan
DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim
Data Aset Pemkot Samarinda Masih Misterius, DPRD: Jangan Sampai Baru Ribut Pas Ada Sengketa Tanah!
Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta
Parkir Pembeli Meluber ke Jalan Juanda, DPRD Samarinda Ingatkan Pengusaha Wajib Siapkan Lahan Parkir
Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:58 WIB

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:57 WIB

DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:55 WIB

Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta

Berita Terbaru