Infonusa.co, BALIKPAPAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser berkomitmen untuk memastikan melaksanakan inventarisir kembali keberadaan Komunitas Adat yang ada di wilayahnya.
Nantinya, inventarisir itu bisa mengetahui keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang ditemukan dan akan teridentifikasi dan bisa diakui bersama Hukum Adat, sehingga tidak dilakukan pengusulan dan pengakuan komunitas adat menjadi MHA.
“Kami meminta kepada DPMD Paser sebagai Sekretaris Panitia PPMHA untuk inventaris awal. Kita akan lakukan proses awal, mungkin ada yang terlewat inventaris yang sudah dilakukan,” ujarnya, pada kegiatan Penguatan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat se-provinsi Kaltim, yang digagas oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim sejak tanggal 22 hingga 24 Oktober 2023 di Balikpapan.
Dikatakannya, identifikasi yang dilakukan tersebut bukan tidak menghargai dokumen penajuan MHA yang disampaikan DPMPD Kaltim, namun untuk memudahkan setelah nantinya ada pengakuan MHA, maka tidak akan ada lagi pengajuan permohonan pengakuan MHA baru.
Dia menyebut, keberadaan MHA Mului dan Paring Sumpit yang ada di wilayah Kabupaten Paser diakui memang merupakan MHA pertama yang diakui di Kaltim. Hanya saja dinilai gagal, lantaran setelah pengakuan ada permohonan pengakuan kembali.
Untuk itu, Katsul Wijaya mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk dapat bersama-sama mengambil peran ini. Sehingga, kata dia, tidak hanya sekedar mengejar pengakuan MHA, tetapi juga peran setelah diakui.
“Jangan sampai mereka dibiarkan terbelakang tanpa diperhatikan pemenuhan ketersediaan kebutuhan dasarnya. Kehidupan tetap harus diperhatikan dengan mempertahankan kearifan lokal,” pungkasnya. (Adv)