Infonusa.co, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda melakukan pemblokiran QR (Quick Response) code pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite, bagi pemilik kendaraan yang melakukan parkir liar di samping Masjid Islamic Center yang bertepatan di Jalan KH. Fakhruddin (eks Jl Anggi).
Melihat persoalan tersebut, Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Samarinda, Samri Shaputra menilai pemilik mobil yang parkir di Jalan Anggi itu bukan parkir liar, karena pemilik mobil memiliki rumah di dalam gang yang tidak memiliki parkiran.
“Jadi ini susah kalau yang di jalan Anggi itu bukan parkir liar itu, tapi memang orang memarkirkan yang rumahnya memang sekitar situ yang rumahnya dalam-dalam gang itu,” ungkap Samri pada Selasa (26/3/2024).
Lanjut, dirinya menyarankan ketika membeli kendaraan dipikirkan terlebih dahulu untuk disimpan dimana jangan sampai menganggu pengguna jalan masyarakat lain.
“Ketika mau membeli kendaraan yang dipikirkan dulu dimana mobil ini mau di simpan nanti, jangan kemudian membeli kendaraan lalu menjadi masalah bagi orang lain. Jalan Anggi itu kan jalan umum, ya kan itu hak pengguna semua jalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Samri menegaskan pemblokiran pembelian pertalite bagi parkir liar itu keliru namun di sisi lain bisa membuat efek jera pada masyarakat.
“Dishub memutus pertalite untuk yang parkir disitu itu keliru juga kalau melakukan seperti itu tapi memang perlu juga sih dilakukan efek jera supaya masyarakat yang mendapatkan teguran betul-betul menghormati teguran itu,” ujarnya.
Akhir, dirinya mengatakan kondisi perekonomian masyarakat sudah meningkat sehingga masyarakat yang dulu tinggal di dalam gang dan tidak memiliki parkiran sekarang sudah punya kendaraan namun menimbulkan kendala terkait tempat parkir. (Ikhsan/ADV/DPRD Samarinda)









