Infonusa.co, Samarinda – Dewasa ini publik diramaikan dengan penolakan keras dari berbagai pihak terkait persoalan penghapusan tenaga kerja honorer, termasuk Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Isran Noor. Isran pun konsisten memperjuangkan penolakan ini dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
Gubernur Kaltim ini langsung mengungkapkan penolakan tersebut kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Lebih dari itu, dalam agenda Rakernas APPSI juga menghasilkan beberapa rekomendasi, salah satunya adalah menyeleksi pegawai honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan kriteria khusus dan rekomendasikan tambahan dana gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negar (APBN).
Rekomendasi ini pun menuai dukungan penuh dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Sigit Wibowo. Menurutnya, berkaitan dengan pengangkatan pegawai honorer menjadi PPPK di instansi pemerintah adalah usulan yang sangat baik, dengan catatan selama proses pemberian gaji bersumber dari APBN.
“Usulan yang sangat baik, karena kalau menggunakan dana APBD pasti tidak akan mampu. Akan sangat baik apabila ada APBN yang membantu. Kalau bisa diakomodir oleh APBN secara keseluruhan justru lebih baik,” ujar Sigit saat diwawancarai awak media, Rabu (1/3/2023).
Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyarankan, jika Pemerintah Pusat merasa berat dengan beban gaji ditanggungkan ke APBN, pemerintah bisa mengusulkan opsi dengan membagi sistem pemberian gaji melalui APBD di masing-masing daerah, mengingat pegawai honorer ini juga merupakan bagian kewenangan Pemerintah Daerah.
Ketika usulan opsi ini bisa disepakati dan diimplementasikan, Pemerintah Daerah untuk tidak lagi membuka rekruitment pegawai honorer pada instansi-instansi pemerintahan, harapnya
“Tapi kalau semua dibebankan ke APBD sudah pasti daerah tidak akan mampu, jadi solusi pemberian gaji itu bisa dibantu lewat kolaborasi penggunaan APBN dan APBD,” tutup Sigit. (ARF/Adv/DPRDKaltim)