Infonusa.co, Jakarta – Tim Panitia khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) berkonsultasi ke Biro Hukum Setdaprov DKI Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi terkait produk hukum daerah yang sedang digarap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim. Poin penting pertemuan tersebut adalah untuk sharing terkait pendalaman bobot materi muatan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kedatangan Pansus dipimpin langsung Ketua Pansus, Nidya Listiyono, bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, turut membersamai pula sejumlah anggota pansus yakni Sutomo Jabir, Bagus Susetyo, Akhmed Reza Fachlevi, Nasiruddin, Jahidin, serta Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim, Suparmi, dan perwakilan Kepala Bidang Anggaran BPAKD Provinis Kaltim, Andi Rifuddin.
Nidya Listiyono menyampaikan, ada beberapa hal yang dikomunikasikan dan didiskusikan bersama Biro Hukum Setdaprov Daerah Kota Istimewa (DKI) Jakarta. Termasuk muatan lokal dan isi dari Ranperda yang akan dibahas.
“Pertama muatan lokal. Kemudian pergeseran anggaran dan memang konsen kita juga adalah terkait pembatasan bantuan keuangan (Bankeu) yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah,” ujar Pria yang akrab disapa Tiyo ini.
Terkait dengan regulasi tersebut, kata Tiyo, pihaknya meminta agar pada saat pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini dengan tim eksekutif, Pergub ini dapat direvisi. Hal ini dimaksud agar aspirasi masyarakat bisa terkomodir secara merata.
“Ya nanti kita akan bicara lebih lanjut. Pemerintah dan DPRD Provinsi harus sama-sama, berjalan bersamaan dan tidak ada saling mendominasi,” katanya.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Kaltim ini, angka batas minimum bantuan keuangan itu tidak menyalahi aturan yang lebih tinggi dan tidak ada pembatasan angka, itu pun juga tidak melanggar.
“Memang ini masuk dalam ranah kebijakan. Kita juga harus melihat, bahwa ini untuk kepentingan orang banyak, kepentingan masyarakat luas,” ungkap Tiyo.
“Untuk lebih lanjut, kita akan melakukan komunikasi kepada eksekutif, untuk kemudian membijaki ini dengan baik. Saya yakin pak gubernur akan terbuka, karena ini juga bagaimana aspirasi masyarakat kita bisa direalisasikan. Kalau perlu, pansus termasuk semua fraksi akan bersurat kepada gubernur secara resmi,” tambahnya.
Dia pun menjelaskan bahwa pada prinsipnya, draft Perda yang ada di Pemprov DKI Jakarta dengan draft yang dimiliki Pemprov Kaltim tidak ada perbedaan yang signifikan.
“Yang membedakan hanya adanya pembatasan angka itu tadi,” pungkas Tiyo. (ARF/Adv/DPRDKaltim)