Infonusa.co, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2022 menggelar rapat internal perdana untuk menyusun rencana kerja, Senin (3/4/2023).
Mengingat, Pansus tersebut hanya memiliki waktu 30 hari masa kerja untuk menyelesaikan tugasnya. “Kita telah melaksanakan rapat internal untuk merencanakan agenda kedepan, sebab masa kerja Pansus LKPJ Gubernur ini akan berakhir sekitar 16 Mei mendatang,” ucap Sutomo Jabir, Ketua Pansus Pembahas LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2022.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) itu menjelaskan bahwa pihaknya (Pansus pembahas LKPJ Gubernur, Red.) akan memanfaatkan waktu yang ada secara efesien dan efektif.
“Hari ini, kita juga akan mengagendakan pertemuan dengan tim penyusun LKPJ Gubernur untuk mendengarkan penjelasan sistematika penulisan dan hal-hal lain lebih mendalam,” jelas Politisi Muda Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Lebih lanjut, imbuh Sutomo Jabir, pihaknya juga akan mengkaji lebih mendalam LKPJ Gubernur tersebut, terutama kaitanya dengan perihal teknis pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Kita akan panggil masing-masing OPD untuk melihat capaian kinerjanya selama tahun 2022,” imbuhnya.
Ditanya soal langkah strategis yang direncanakan, wakil rakyat asal Kutai Timur itu memaparkan bahwa sejauh ini Pansus masih mencoba mengupas dan menggali draft buku LKPJ Gubernur yang baru saja pihaknya terima.
“Secara umum LKPJ Gubernur sudah disampaikan Wagub di Paripurna minggu lalu, tapi kita akan kupas dan gali lebih mendalam pada setiap OPD. Tentunya tetap berkaca pada visi-misi Gubernur yang telah lama dicanangkan,” pungkasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)