Pansus III DPRD Samarinda Ungkap Penyusunan Ranperda guna Penertiban DAS

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus III, Achmad Sukamto. (Foto : Ist)

Ketua Pansus III, Achmad Sukamto. (Foto : Ist)

Infonusa.co, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda telah membuat aturan baru tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tata kelola sempadan sungai, sebagai langkah penjelasan manfaat dari wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS)

Melalui Ketua Pansus III, Achmad Sukamto membeberkan bahwa peraturan tersebut belum jelas secara rinci, sehingga dibentuklah inisiasi Ranperda tersebut sebagai upaya menata aliran sungai sebayak 15 titik.

Tak hanya sampai disitu, Ranperda tersebut juga bertujuan untuk mengatur kawasan permukiman yang berada di sepanjang bantaran sungai di Kota Tepian.

“Kami ingin memastikan ada aturan yang jelas mengenai pengelolaan dan penataan sempadan sungai. Ini penting untuk menjaga lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum,” ungkapnya saat ditemui.

Dirinya menjelaskan secara regulasi, bahwa meskipun Pemerintah Kota telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2042, namun aturan tersebut belum secara rinci mengatur pengelolaan sempadan sungai.

“Perwali hanya mengatur tata ruang secara umum. Sementara detail pengelolaan sempadan sungai belum tersentuh. Karena itu, DPRD menginisiasi Perda agar aspek ini tidak lagi diabaikan,” terangnya.

Selain itu, Sukamto sapaannya, menyebut penyusunan Raperda juga mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau. Sehingga baginya, perlu penguatan pada tingkat daerah agar aturan nasional tersebut dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

“Kalau hanya mengacu ke aturan pusat tanpa diturunkan ke daerah, implementasinya bisa lemah. Dengan adanya Perda, pengawasan dan penindakan bisa lebih kuat,” ihwalnya.

Pansus III berharap, Ranperda tersebut dapat menjadi landasan hukum yang jelas dan mengikat dalam pengelolaan sempadan sungai, terutama di titik-titik yang rawan konflik pemanfaatan lahan dan pencemaran lingkungan.

Dengan adanya Ranperda tersebut, Sukamto sebagai ketua Pansus juga mengharapkan Kota Tepian sebagai wilayah yang memiliki sistem pengelolaan sungai yang terorganisir dengan baik, serta dapat berpihak pada kepentingan daerah dalam kurun waktu yang lama. (Ikhsan/Adv)

Berita Terkait

Dukung Layanan Digital dan WiFi Gratis, Suparno Minta Anggaran Diskominfo Ditambah pada 2027
Jumlah Kendaraan Tembus 1 Juta Lampaui Populasi Warga, DPRD Samarinda Desak Transportasi Massal Hadir 2027
Iswandi Dorong 59 Koperasi Merah Putih Kelola Distribusi LPG 3 Kg dan Tak Saingi UMKM di Samarinda
Banggar DPRD Samarinda Yakin PAD Dapat Mencapai 1,5 Triliun di Tahun 2027
Anggaran Berasal dari Pusat, Anhar Pastikan Sekolah Rakyat Tetap dalam Pengawasan ​
Kabel Hilang Akibatkan Jembatan Gelap, DPRD Samarinda Dorong Perbaikan LPJU Achmad Amins Masuk APBD Perubahan
Laporan Kekerasan Anak Turun Drastis, Sri Puji Minta Pemkot Tetap Waspada Fenomena Gunung Es
Cegah Intrusi Air Laut, Helmi Abdullah Minta Warga Bijak Gunakan Air dan PDAM Jaga Produksi
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Dukung Layanan Digital dan WiFi Gratis, Suparno Minta Anggaran Diskominfo Ditambah pada 2027

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Jumlah Kendaraan Tembus 1 Juta Lampaui Populasi Warga, DPRD Samarinda Desak Transportasi Massal Hadir 2027

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Iswandi Dorong 59 Koperasi Merah Putih Kelola Distribusi LPG 3 Kg dan Tak Saingi UMKM di Samarinda

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Banggar DPRD Samarinda Yakin PAD Dapat Mencapai 1,5 Triliun di Tahun 2027

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Anggaran Berasal dari Pusat, Anhar Pastikan Sekolah Rakyat Tetap dalam Pengawasan ​

Berita Terbaru