Infonusa.co, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda telah membuat aturan baru tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tata kelola sempadan sungai, sebagai langkah penjelasan manfaat dari wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS)
Melalui Ketua Pansus III, Achmad Sukamto membeberkan bahwa peraturan tersebut belum jelas secara rinci, sehingga dibentuklah inisiasi Ranperda tersebut sebagai upaya menata aliran sungai sebayak 15 titik.
Tak hanya sampai disitu, Ranperda tersebut juga bertujuan untuk mengatur kawasan permukiman yang berada di sepanjang bantaran sungai di Kota Tepian.
“Kami ingin memastikan ada aturan yang jelas mengenai pengelolaan dan penataan sempadan sungai. Ini penting untuk menjaga lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum,” ungkapnya saat ditemui.
Dirinya menjelaskan secara regulasi, bahwa meskipun Pemerintah Kota telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2042, namun aturan tersebut belum secara rinci mengatur pengelolaan sempadan sungai.
“Perwali hanya mengatur tata ruang secara umum. Sementara detail pengelolaan sempadan sungai belum tersentuh. Karena itu, DPRD menginisiasi Perda agar aspek ini tidak lagi diabaikan,” terangnya.
Selain itu, Sukamto sapaannya, menyebut penyusunan Raperda juga mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau. Sehingga baginya, perlu penguatan pada tingkat daerah agar aturan nasional tersebut dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Kalau hanya mengacu ke aturan pusat tanpa diturunkan ke daerah, implementasinya bisa lemah. Dengan adanya Perda, pengawasan dan penindakan bisa lebih kuat,” ihwalnya.
Pansus III berharap, Ranperda tersebut dapat menjadi landasan hukum yang jelas dan mengikat dalam pengelolaan sempadan sungai, terutama di titik-titik yang rawan konflik pemanfaatan lahan dan pencemaran lingkungan.
Dengan adanya Ranperda tersebut, Sukamto sebagai ketua Pansus juga mengharapkan Kota Tepian sebagai wilayah yang memiliki sistem pengelolaan sungai yang terorganisir dengan baik, serta dapat berpihak pada kepentingan daerah dalam kurun waktu yang lama. (Ikhsan/Adv)









