Pansus III DPRD Samarinda Ungkap Penyusunan Ranperda guna Penertiban DAS

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus III, Achmad Sukamto. (Foto : Ist)

Ketua Pansus III, Achmad Sukamto. (Foto : Ist)

Infonusa.co, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda telah membuat aturan baru tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tata kelola sempadan sungai, sebagai langkah penjelasan manfaat dari wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS)

Melalui Ketua Pansus III, Achmad Sukamto membeberkan bahwa peraturan tersebut belum jelas secara rinci, sehingga dibentuklah inisiasi Ranperda tersebut sebagai upaya menata aliran sungai sebayak 15 titik.

Tak hanya sampai disitu, Ranperda tersebut juga bertujuan untuk mengatur kawasan permukiman yang berada di sepanjang bantaran sungai di Kota Tepian.

“Kami ingin memastikan ada aturan yang jelas mengenai pengelolaan dan penataan sempadan sungai. Ini penting untuk menjaga lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum,” ungkapnya saat ditemui.

Dirinya menjelaskan secara regulasi, bahwa meskipun Pemerintah Kota telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2042, namun aturan tersebut belum secara rinci mengatur pengelolaan sempadan sungai.

“Perwali hanya mengatur tata ruang secara umum. Sementara detail pengelolaan sempadan sungai belum tersentuh. Karena itu, DPRD menginisiasi Perda agar aspek ini tidak lagi diabaikan,” terangnya.

Selain itu, Sukamto sapaannya, menyebut penyusunan Raperda juga mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau. Sehingga baginya, perlu penguatan pada tingkat daerah agar aturan nasional tersebut dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

“Kalau hanya mengacu ke aturan pusat tanpa diturunkan ke daerah, implementasinya bisa lemah. Dengan adanya Perda, pengawasan dan penindakan bisa lebih kuat,” ihwalnya.

Pansus III berharap, Ranperda tersebut dapat menjadi landasan hukum yang jelas dan mengikat dalam pengelolaan sempadan sungai, terutama di titik-titik yang rawan konflik pemanfaatan lahan dan pencemaran lingkungan.

Dengan adanya Ranperda tersebut, Sukamto sebagai ketua Pansus juga mengharapkan Kota Tepian sebagai wilayah yang memiliki sistem pengelolaan sungai yang terorganisir dengan baik, serta dapat berpihak pada kepentingan daerah dalam kurun waktu yang lama. (Ikhsan/Adv)

Berita Terkait

KOHATI Samarinda Bersinergi dengan Komisi III DPRD dan DLH Kota Samarinda Bahas Isu Lingkungan Kota Samarinda 
Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis
Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal
Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat
Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong
Banjir Berulang Disorot, DPRD Kaltim Minta AMDAL Perusahaan Dievaluasi Menyeluruh
Safari Natal Ekti Imanuel di Kubar, Pesan Kerukunan Jadi Penekanan
Manfaat SDA Dinikmati Bersama, DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi CSR Perusahaan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:03 WIB

Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:49 WIB

Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:44 WIB

Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:27 WIB

Banjir Berulang Disorot, DPRD Kaltim Minta AMDAL Perusahaan Dievaluasi Menyeluruh

Berita Terbaru