Infonusa.co, Samarinda – Telah diadakannya Rapat Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Samarinda yang dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yakni, Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata , Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan (Usaha Mikro Kecil Menengah) UMKM guna membahas Rapat Peraturan Daerah (Raperda) produk halal dan higenis.
Dalam Rapat Pansus II yang diadakan pada Rabu (20/03/2024) ruang rapat paripurna lantai 2 DPRD Kota tersebut diketuai oleh Abdul Rohim selaku anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda.
Dirinya menyebut dalam rapat tersebut membahas terkait beberapa konteks yang ada, yaitu kewajiban terkait undang-undang yang akan ada di Oktober 2024 yang nantinya harus menunjukkan sertifikat halal.
“Yang tidak kalah penting bagaimana kita bisa memberikan jaminan bahwa produk-produk di konsumsi oleh warga Samarinda adalah memang produk yang sudah di jamin halal dan higenis,” ujar Rohim.
Lanjut Rohim ia menjelaskan juga akan melakukan penelusuran terkait situasi para pelaku UMKM yang ada, sehingga dapat dipastikan bahwa pelaku UMKM bisa dengan mudah memenuhi syarat-syarat untuk menerima sertifikat halal.
“Jadi hari ini pertemuan perdana kami dengan OPD karena kita ingin mendapatkan informasi, kendala dan masalah yang selama ini di hadapi sehingga dari situ solusi solusinya bisa kita akomodir dalam Raperda yang kita susun ini,” ucap Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Akhir Rohim dirinya mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut akan ada pertemuan lanjutan yang nantinya membahas lebih spesifik ke setiap sektor yang ada guna pendalaman persoalan produk halal dan higenis. (Ikhsan/ADV/DPRD Samarinda)









