Infonusa.co, Samarinda – Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda gelar rapat internal terkait agenda rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (ODP) terkait dengan Perizinan Jasa Usaha Kepariwisataan (PJUK). Beberapa OPD terkait ada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar), dan Staf Ahli Hukum dari Pemerintah Kota (Pemkot) yang terkait dengan Pansus I.
Anggota komisi I, khairin menyebut pada kegiatan tersebut yang dibahas itu kegiatan untuk agenda Komisi I. Terkait dengan bulan April dan kegiatan-kegiatan apa saja yang harus diagendakan.
“Yang pertama memang terkait dengan acara Paripurna besok dengan Walikota kemudian terkait dengan kondisi persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan Pemilihan Walikota (Pilwali)” jelasnya.
Khairin mengungkapkan karena Pilwali menjadi ranahnya Komisi I, catatan-catatan yang terjadi di Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) kemarin menjadi fokus Komisi I untuk dimintai pertanggungjawabannya, maupun perbaikan dari penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).
“Jangan sampai hal-hal yang kemarin menjadi catatan (korektif) itu terulang. Jadi catatan-catatan itu ada lumayan banyak, ada 7 atau 8 poin yang besok semua akan dibicarakan pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPU,” ujarnya
Lanjut Khairin, Adanya beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang kemudian Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan itu yang menjadi catatan penting bahwa terhadap TPS yang PSU harap Panitia Pemungutan Suara (PPS) nya diberikan warning agar tidak lagi mengulangi.
“Bahkan kami menginginkan semua PPS yang kemarin sempat PSU itu diganti jangan lagi menjadi petugas di Pilwali mendatang,” ucapnya
Lebih Lanjut, catatan yang kedua itu adanya beberapa Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak sinkron dengan TPS, yang mendapat TPS jauh dari tempat tinggalnya, itu yang menjadi catatan penting lainnya
“Bahkan salah satu dari anggota Komisi I itu ada TPS yang bertempat di deoan rumahnya, sementara beliau dapat TPS nya berjarak hampir 1 km,” ungkapnya
Akhir, Khairin menuturkan, dengan dua poin yang cukup mendasar tadi, itu akan menjadi catatan korektif kepada penyelenggara Pemilu khususnya KPU maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). (Ikhsan/ADV/DPRD Samarinda)









