Ormas Terindikasi Premanisme Resahkan Warga Samarinda, Adnan Desak Penegakan Hukum Tegas

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan. (Foto : Infonusa.co)

Ket. Foto : Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan. (Foto : Infonusa.co)

Infonusa.co, Samarinda – Keresahan masyarakat terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga terlibat dalam aksi premanisme tak lagi bisa diabaikan. Suara-suara kegelisahan itu pun sampai ke gedung DPRD Samarinda dan langsung mendapat tanggapan dari Anggota Komisi I, Adnan Faridhan.

Menanggapi hal tersebut, Adnan menegaskan bahwa negara tak kekurangan perangkat hukum untuk menindak tegas ormas yang menyimpang dari tujuan awal pendiriannya. Menurutnya, tindakan premanisme yang berlindung di balik nama ormas harus dihentikan sebelum menimbulkan keresahan lebih luas.

“Ada payung hukum yang jelas. Ini bukan semata soal pembinaan, tapi juga penegakan hukum. Jangan sampai masyarakat merasa tidak aman hanya karena segelintir kelompok,” tegas Adnan.

Ia pun mendorong agar aparat dan pemerintah daerah segera bersinergi dalam melakukan penertiban, agar eksistensi ormas tetap dalam koridor hukum dan fungsinya sebagai wadah partisipasi warga, bukan ancaman.

Adnan sapaan akrabnya, menyebut bahwa negara memiliki payung hukum yang mengatur mengenai Ormas. yakni UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Akan tetapi, Adnan menuturkan pentingnya membedakan antara ormas dan tindakan premanisme. Dirinya menjelaskan bahwa sebagian besar ormas justru secara aktif menolak dan menentang segala bentuk aksi premanisme.

“Karena kan Ormas sendiri ini kebanyakan menolak premanisme,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Adnan, perihal mengatur ormas bukanlah ranah dari DPR Samarinda. Payung hukum merupakan kewenangan dari DPR RI dan penegakan hukum dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum.

“Kalau kita hanya mungkin memberikan rekomendasi dan masukan-masukan saja. Kalau ada Ormas yang melakukan aksesi premenisme, saya rasa bisa dicabut izinnya harusnya. Karena ada pidana di situ kan,” tukasnya. (Ikhsan/Adv)

Berita Terkait

KOHATI Samarinda Bersinergi dengan Komisi III DPRD dan DLH Kota Samarinda Bahas Isu Lingkungan Kota Samarinda 
Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis
Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal
Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat
Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong
Banjir Berulang Disorot, DPRD Kaltim Minta AMDAL Perusahaan Dievaluasi Menyeluruh
Safari Natal Ekti Imanuel di Kubar, Pesan Kerukunan Jadi Penekanan
Manfaat SDA Dinikmati Bersama, DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi CSR Perusahaan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:03 WIB

Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:49 WIB

Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:44 WIB

Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:27 WIB

Banjir Berulang Disorot, DPRD Kaltim Minta AMDAL Perusahaan Dievaluasi Menyeluruh

Berita Terbaru