Ormas Terindikasi Premanisme Resahkan Warga Samarinda, Adnan Desak Penegakan Hukum Tegas

- Jurnalis

Jumat, 23 Mei 2025 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket. Foto : Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan. (Foto : Infonusa.co)

Ket. Foto : Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Adnan Faridhan. (Foto : Infonusa.co)

Infonusa.co, Samarinda – Keresahan masyarakat terhadap keberadaan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga terlibat dalam aksi premanisme tak lagi bisa diabaikan. Suara-suara kegelisahan itu pun sampai ke gedung DPRD Samarinda dan langsung mendapat tanggapan dari Anggota Komisi I, Adnan Faridhan.

Menanggapi hal tersebut, Adnan menegaskan bahwa negara tak kekurangan perangkat hukum untuk menindak tegas ormas yang menyimpang dari tujuan awal pendiriannya. Menurutnya, tindakan premanisme yang berlindung di balik nama ormas harus dihentikan sebelum menimbulkan keresahan lebih luas.

“Ada payung hukum yang jelas. Ini bukan semata soal pembinaan, tapi juga penegakan hukum. Jangan sampai masyarakat merasa tidak aman hanya karena segelintir kelompok,” tegas Adnan.

Ia pun mendorong agar aparat dan pemerintah daerah segera bersinergi dalam melakukan penertiban, agar eksistensi ormas tetap dalam koridor hukum dan fungsinya sebagai wadah partisipasi warga, bukan ancaman.

Adnan sapaan akrabnya, menyebut bahwa negara memiliki payung hukum yang mengatur mengenai Ormas. yakni UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Akan tetapi, Adnan menuturkan pentingnya membedakan antara ormas dan tindakan premanisme. Dirinya menjelaskan bahwa sebagian besar ormas justru secara aktif menolak dan menentang segala bentuk aksi premanisme.

“Karena kan Ormas sendiri ini kebanyakan menolak premanisme,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Adnan, perihal mengatur ormas bukanlah ranah dari DPR Samarinda. Payung hukum merupakan kewenangan dari DPR RI dan penegakan hukum dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum.

“Kalau kita hanya mungkin memberikan rekomendasi dan masukan-masukan saja. Kalau ada Ormas yang melakukan aksesi premenisme, saya rasa bisa dicabut izinnya harusnya. Karena ada pidana di situ kan,” tukasnya. (Ikhsan/Adv)

Berita Terkait

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan
Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar
Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas
Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan
Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai
Disketapang Kukar Evaluasi Ukuran Lantai Jemur Portable agar Sesuai Lahan Petani
Lahan Gambut Hulu Kukar Jadi Perhatian, BPBD Kaji Peluang Modifikasi Cuaca
Pemkab Kukar Koordinasikan Dukungan Lintas OPD untuk HSN 2026
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai

Berita Terbaru

Foto: Sekda Kukar, Sunggono.

Pemkab Kukar

Kukar Matangkan Lokasi Lomba dan Kontingen Jelang MTQ Kaltim

Jumat, 16 Okt 2026 - 19:27 WIB