Mundur Dari Sekwan, Muhammad Ramadhan Maju Caleg Provinsi

- Jurnalis

Selasa, 2 Mei 2023 - 23:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Kaltim, Drs. H. Muhammad Ramadhan, MMT

Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Kaltim, Drs. H. Muhammad Ramadhan, MMT

Infonusa.co, Samarinda – Acara Pisah Sambut Sekretaris DPRD Kaltim dihadiri oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo. Selain unsur pimpinan DPRD juga hadir sejumlah anggota pada acara tersebut.

Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Kaltim, Drs. H. Muhammad Ramadhan, MMT. Secara resmi telah mengundurkan diri dari jabatan terhitung 1 April 2023, digantikan oleh Dra. Hj Norhayati US, M.Si

Pada acara pisah sambut yang berlangsung meriah tersebut banyak ucapan perpisahan, pesan dan kesan selama Muhammad Ramadhan menjabat yang dilontarkan oleh Anggota DPRD Kaltim dan Pegawai Kesekretariatan.

Ditemui usai acara pisah sambut Muhammad Ramadhan mengucapkan, “Pensiun dini ini (adalah) pilihan yang harus tegas saya pilih, terlebih setelah ini saya terjun ke dunia politik melalui Partai Amanat Nasional dan mengabdi untuk kepentingan rakyat”

“Jangan sampai momentum saya untuk pensiun bertabrakan dengan pencalonan legislatif, sudah jelas peraturan yang mana saja yang harus mengundurkan diri”, tambah Ramadhan

Hal tersebut senada dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menyebutkan:

(1) Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

“Jangan sampai terdapat penyalahgunaan kekayaan negara dan penggunaan wewenang yang melampaui batas, aturan main sudah jelas”, Pungkas Ramadhan yang saat ini tergabung dalam partai yang dipimpin oleh Sigit Wibowo ketua DPW PAN Kaltim.

Berita Terkait

Abdul Muis Maju di Muswil VI BM PAN Kaltim: Tekad Bawa Perubahan
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari Beri Dukungan untuk Pasangan Dendi-Alif di Pilkada Kukar 2024
Kursi Terakhir DPR RI Dapil Kaltim Tetap Hak PAN, Hasil Perhitungan Ulang Tegaskan Kemenangan
Bappilu PAN Kaltim Hormati Putusan MK Terkait PSU di 147 TPS, Siap Pertahankan Kursi DPR RI
Kembalikan Formulir Pendaftaran ke DPW PAN Kaltim, Tim Rudy Mas’ud Ingin Rangkul Semua Parpol
Tim Isran-Hadi Telah Kembalikan Formulir Pendaftaran ke DPW PAN Kaltim
DPC Gerindra Kukar Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati 2025-2029
DPW PAN Kaltim Terima Pengembalian Formulir Pendaftaran Dari Mahyudin
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:15 WIB

Abdul Muis Maju di Muswil VI BM PAN Kaltim: Tekad Bawa Perubahan

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 14:03 WIB

Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari Beri Dukungan untuk Pasangan Dendi-Alif di Pilkada Kukar 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 - 17:05 WIB

Kursi Terakhir DPR RI Dapil Kaltim Tetap Hak PAN, Hasil Perhitungan Ulang Tegaskan Kemenangan

Kamis, 13 Juni 2024 - 01:59 WIB

Bappilu PAN Kaltim Hormati Putusan MK Terkait PSU di 147 TPS, Siap Pertahankan Kursi DPR RI

Rabu, 15 Mei 2024 - 21:50 WIB

Kembalikan Formulir Pendaftaran ke DPW PAN Kaltim, Tim Rudy Mas’ud Ingin Rangkul Semua Parpol

Berita Terbaru