Infonusa.co, Samarinda – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mahakam Ulu tahun 2025. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Jakarta, Rabu (9/7/2025), majelis hakim menyatakan bahwa seluruh argumentasi pemohon dalam perkara Nomor 327/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak beralasan secara hukum.
MK menilai dalil yang diajukan tidak terbukti dan tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU). Dengan keputusan ini, MK mengesahkan hasil penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahakam Ulu, sekaligus mengukuhkan pasangan Angela Idang Belawan dan Suhuk sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk masa jabatan 2025–2030.
Putusan ini juga menutup perdebatan mengenai dugaan praktik politik uang yang sebelumnya mencuat, termasuk tudingan pemberian uang sebesar Rp1 juta kepada sejumlah pemilih.
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, memberikan tanggapannya atas keputusan tersebut. Ia menyambut baik berakhirnya proses hukum dan berharap pemerintahan baru segera bergerak cepat.
“Proses sudah selesai dan telah diterima semua pihak. Sekarang tinggal bagaimana pemerintah baru bisa segera menata langkah, termasuk percepatan administrasi dan penyusunan RPJMD yang sempat tertunda,” jelas Ekti.
Ia menyoroti pentingnya percepatan pembangunan sektor strategis, terutama pertanian dan perikanan, yang dinilai memiliki potensi besar di Mahakam Ulu.
“Mahakam Ulu memiliki bentang alam yang luar biasa. Di sepanjang aliran Sungai Mahakam, potensi sektor perikanan sangat besar, begitu juga dengan sektor pertanian—mulai dari kelapa sawit hingga komoditas pangan lainnya,” ujarnya.
Namun menurut Ekti, perhatian terhadap sektor pertanian belum seimbang dengan sektor lain seperti pendidikan dan kesehatan, yang telah memiliki payung hukum anggaran melalui undang-undang.
“Pertanian belum punya dasar regulasi yang kuat di daerah. Itu sebabnya kebijakan seringkali bergantung pada visi kepala daerah. Ke depan, ini harus kita perkuat lewat regulasi daerah,” tegasnya.
Ia pun mendorong Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Kaltim untuk mulai merancang payung hukum yang berpihak kepada petani.
“Di beberapa provinsi seperti Jawa Tengah sudah ada peraturan daerah khusus pertanian. Kaltim perlu belajar dan mengadopsi hal serupa agar sektor pertanian tak lagi dipinggirkan,” tutupnya.
(San/Adv/DPRDKaltim)










