Infonusa.co, Samarinda – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa Pemilu 2029 tidak lagi akan dilaksanakan secara serentak. Pemilu nasional dan pemilu daerah akan digelar secara terpisah, mengakhiri penggunaan sistem lima kotak suara yang selama ini dipakai untuk memilih DPR, DPD, DPRD, presiden, dan kepala daerah sekaligus.
Ketentuan ini tercantum dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dikabulkan atas permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan telah dibacakan dalam Sidang Pleno MK pada Kamis (26/6/2025) lalu.
Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis menyatakan belum mengambil posisi apa pun. Ia menyebut pihaknya masih menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat dan penyelenggara pemilu terkait tindak lanjut aturan tersebut.
“Sudah pasti keputusan MK ini telah melalui pertimbangan hukum dan politik yang mendalam. Kami di daerah masih menunggu kejelasan teknis pelaksanaannya seperti apa,” ungkap Ananda saat ditemui di Samarinda, Senin (30/6/2025).
Ananda menegaskan bahwa fokus kerja DPRD Kaltim tidak akan berubah meski terjadi perubahan sistem pemilu. Menurutnya, fungsi representasi publik tetap harus dijalankan dengan sungguh-sungguh.
“Kami ini wakil dari masyarakat Kaltim. Jadi apapun format pemilunya nanti, tanggung jawab kami tetap sama, yaitu menjalankan amanah rakyat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa hal paling penting saat ini adalah menjaga agar roda pemerintahan dan pengawasan di daerah tetap berjalan optimal.
“Yang utama sekarang, kami terus bekerja untuk masyarakat. Putusan MK tentu lahir dari banyak pertimbangan, dan biarlah tahapan teknisnya berjalan. Kami tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi seperti biasa,” pungkasnya. (San/Adv/DPRDKaltim)









