Merespon Regulasi Tentang Raperda BUMD, Komisi II DPRD Kaltim Minta Tambahan Waktu

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle.

Anggota DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle.

Infonusa.co, Samarinda – Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) merespon hasil pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida).

Direspon langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim,  Sabaruddin Panrecalle menyebut pembahasan tersebut perlu ditinjau lebih dalam dan lebih lanjut, maka dari itu pihaknya meminta penambahan waktu selama satu bulan untuk perbaikan dan penetapan regulasi.

Dirinya menambahkan, proses pembahasan Raperda sempat berjalan lambat dari target awal yang ditargetkan karena terdapat satu pasal yang perlu di bahas bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna menselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Ini yang membuat progres kami sedikit terhambat. Konsultasi ke Kemendagri wajib dil akukan supaya aturan yang dihasilkan berjalan searah dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pada Rapat Paripurna ke 42 yang lalu, Komisi II secara resmi mengajukan perpanjangan masa kerja di depan umum. Hal ini dilakukan agar regulasi tersebut dapat dipublikasikan sebelum akhir tahun.

Sabaruddin menekankan meski mengajukan perpanjangan pembahasan Raperda sudah memasuki tahap akhir.

“Hampir semua materi sudah selesai. Hanya beberapa klausul yang masih butuh pendalaman dan konfirmasi tambahan. Idealnya memang diikuti uji publik, tetapi untuk Raperda ini tidak diperlukan karena ruang lingkupnya lebih bersifat internal,” ungkapnya.

Dilain sisi, Sabaruddin juga menyampaikan adanya uji publil jika Raperda berdampak luas pada masyarakat ataupun melibatkan pihak ketiga. Raperda yang saat ini disusun difokuskan pada

peguatan BUMD di lingkungan Pemprov Kaltim.

Pasal pasal yang disempurkan fokus pada penguatan tata kelola perusahaan daerah serta peningkatan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Diakhir, Dirinya menyebut beberapa ketentuan terkait pengelolaan perusahaan daerah harus dimatangkan lagi agar implementasinya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari tandasnya. (Ina/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan
Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar
Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas
Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan
Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai
Disketapang Kukar Evaluasi Ukuran Lantai Jemur Portable agar Sesuai Lahan Petani
Lahan Gambut Hulu Kukar Jadi Perhatian, BPBD Kaji Peluang Modifikasi Cuaca
Pemkab Kukar Koordinasikan Dukungan Lintas OPD untuk HSN 2026
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:45 WIB

Disketapang Kukar Evaluasi Ukuran Lantai Jemur Portable agar Sesuai Lahan Petani

Berita Terbaru

Foto: Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno.

Pemkab Kukar

Sebanyak 101 Kendaraan Rusak Berat di Kukar Masuk Proses Lelang

Kamis, 15 Okt 2026 - 17:21 WIB