Merespon Regulasi Tentang Raperda BUMD, Komisi II DPRD Kaltim Minta Tambahan Waktu

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle.

Anggota DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle.

Infonusa.co, Samarinda – Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) merespon hasil pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida).

Direspon langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim,  Sabaruddin Panrecalle menyebut pembahasan tersebut perlu ditinjau lebih dalam dan lebih lanjut, maka dari itu pihaknya meminta penambahan waktu selama satu bulan untuk perbaikan dan penetapan regulasi.

Dirinya menambahkan, proses pembahasan Raperda sempat berjalan lambat dari target awal yang ditargetkan karena terdapat satu pasal yang perlu di bahas bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna menselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Ini yang membuat progres kami sedikit terhambat. Konsultasi ke Kemendagri wajib dil akukan supaya aturan yang dihasilkan berjalan searah dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pada Rapat Paripurna ke 42 yang lalu, Komisi II secara resmi mengajukan perpanjangan masa kerja di depan umum. Hal ini dilakukan agar regulasi tersebut dapat dipublikasikan sebelum akhir tahun.

Sabaruddin menekankan meski mengajukan perpanjangan pembahasan Raperda sudah memasuki tahap akhir.

“Hampir semua materi sudah selesai. Hanya beberapa klausul yang masih butuh pendalaman dan konfirmasi tambahan. Idealnya memang diikuti uji publik, tetapi untuk Raperda ini tidak diperlukan karena ruang lingkupnya lebih bersifat internal,” ungkapnya.

Dilain sisi, Sabaruddin juga menyampaikan adanya uji publil jika Raperda berdampak luas pada masyarakat ataupun melibatkan pihak ketiga. Raperda yang saat ini disusun difokuskan pada

peguatan BUMD di lingkungan Pemprov Kaltim.

Pasal pasal yang disempurkan fokus pada penguatan tata kelola perusahaan daerah serta peningkatan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Diakhir, Dirinya menyebut beberapa ketentuan terkait pengelolaan perusahaan daerah harus dimatangkan lagi agar implementasinya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari tandasnya. (Ina/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen
DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak
Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan
DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim
Data Aset Pemkot Samarinda Masih Misterius, DPRD: Jangan Sampai Baru Ribut Pas Ada Sengketa Tanah!
Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta
Parkir Pembeli Meluber ke Jalan Juanda, DPRD Samarinda Ingatkan Pengusaha Wajib Siapkan Lahan Parkir
Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:58 WIB

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:57 WIB

DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:55 WIB

Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta

Berita Terbaru