Infonusa.co, Samarinda – Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) merespon hasil pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida).
Direspon langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle menyebut pembahasan tersebut perlu ditinjau lebih dalam dan lebih lanjut, maka dari itu pihaknya meminta penambahan waktu selama satu bulan untuk perbaikan dan penetapan regulasi.
Dirinya menambahkan, proses pembahasan Raperda sempat berjalan lambat dari target awal yang ditargetkan karena terdapat satu pasal yang perlu di bahas bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna menselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Ini yang membuat progres kami sedikit terhambat. Konsultasi ke Kemendagri wajib dil akukan supaya aturan yang dihasilkan berjalan searah dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pada Rapat Paripurna ke 42 yang lalu, Komisi II secara resmi mengajukan perpanjangan masa kerja di depan umum. Hal ini dilakukan agar regulasi tersebut dapat dipublikasikan sebelum akhir tahun.
Sabaruddin menekankan meski mengajukan perpanjangan pembahasan Raperda sudah memasuki tahap akhir.
“Hampir semua materi sudah selesai. Hanya beberapa klausul yang masih butuh pendalaman dan konfirmasi tambahan. Idealnya memang diikuti uji publik, tetapi untuk Raperda ini tidak diperlukan karena ruang lingkupnya lebih bersifat internal,” ungkapnya.
Dilain sisi, Sabaruddin juga menyampaikan adanya uji publil jika Raperda berdampak luas pada masyarakat ataupun melibatkan pihak ketiga. Raperda yang saat ini disusun difokuskan pada
peguatan BUMD di lingkungan Pemprov Kaltim.
Pasal pasal yang disempurkan fokus pada penguatan tata kelola perusahaan daerah serta peningkatan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Diakhir, Dirinya menyebut beberapa ketentuan terkait pengelolaan perusahaan daerah harus dimatangkan lagi agar implementasinya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari tandasnya. (Ina/Adv/DPRDKaltim)









