Merespon Regulasi Tentang Raperda BUMD, Komisi II DPRD Kaltim Minta Tambahan Waktu

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 18:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle.

Anggota DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle.

Infonusa.co, Samarinda – Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) merespon hasil pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida).

Direspon langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kaltim,  Sabaruddin Panrecalle menyebut pembahasan tersebut perlu ditinjau lebih dalam dan lebih lanjut, maka dari itu pihaknya meminta penambahan waktu selama satu bulan untuk perbaikan dan penetapan regulasi.

Dirinya menambahkan, proses pembahasan Raperda sempat berjalan lambat dari target awal yang ditargetkan karena terdapat satu pasal yang perlu di bahas bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna menselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Ini yang membuat progres kami sedikit terhambat. Konsultasi ke Kemendagri wajib dil akukan supaya aturan yang dihasilkan berjalan searah dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Pada Rapat Paripurna ke 42 yang lalu, Komisi II secara resmi mengajukan perpanjangan masa kerja di depan umum. Hal ini dilakukan agar regulasi tersebut dapat dipublikasikan sebelum akhir tahun.

Sabaruddin menekankan meski mengajukan perpanjangan pembahasan Raperda sudah memasuki tahap akhir.

“Hampir semua materi sudah selesai. Hanya beberapa klausul yang masih butuh pendalaman dan konfirmasi tambahan. Idealnya memang diikuti uji publik, tetapi untuk Raperda ini tidak diperlukan karena ruang lingkupnya lebih bersifat internal,” ungkapnya.

Dilain sisi, Sabaruddin juga menyampaikan adanya uji publil jika Raperda berdampak luas pada masyarakat ataupun melibatkan pihak ketiga. Raperda yang saat ini disusun difokuskan pada

peguatan BUMD di lingkungan Pemprov Kaltim.

Pasal pasal yang disempurkan fokus pada penguatan tata kelola perusahaan daerah serta peningkatan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Diakhir, Dirinya menyebut beberapa ketentuan terkait pengelolaan perusahaan daerah harus dimatangkan lagi agar implementasinya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari tandasnya. (Ina/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Dukung Layanan Digital dan WiFi Gratis, Suparno Minta Anggaran Diskominfo Ditambah pada 2027
Jumlah Kendaraan Tembus 1 Juta Lampaui Populasi Warga, DPRD Samarinda Desak Transportasi Massal Hadir 2027
Iswandi Dorong 59 Koperasi Merah Putih Kelola Distribusi LPG 3 Kg dan Tak Saingi UMKM di Samarinda
Banggar DPRD Samarinda Yakin PAD Dapat Mencapai 1,5 Triliun di Tahun 2027
Anggaran Berasal dari Pusat, Anhar Pastikan Sekolah Rakyat Tetap dalam Pengawasan ​
Kabel Hilang Akibatkan Jembatan Gelap, DPRD Samarinda Dorong Perbaikan LPJU Achmad Amins Masuk APBD Perubahan
Laporan Kekerasan Anak Turun Drastis, Sri Puji Minta Pemkot Tetap Waspada Fenomena Gunung Es
Cegah Intrusi Air Laut, Helmi Abdullah Minta Warga Bijak Gunakan Air dan PDAM Jaga Produksi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Dukung Layanan Digital dan WiFi Gratis, Suparno Minta Anggaran Diskominfo Ditambah pada 2027

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Jumlah Kendaraan Tembus 1 Juta Lampaui Populasi Warga, DPRD Samarinda Desak Transportasi Massal Hadir 2027

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Iswandi Dorong 59 Koperasi Merah Putih Kelola Distribusi LPG 3 Kg dan Tak Saingi UMKM di Samarinda

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Banggar DPRD Samarinda Yakin PAD Dapat Mencapai 1,5 Triliun di Tahun 2027

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Anggaran Berasal dari Pusat, Anhar Pastikan Sekolah Rakyat Tetap dalam Pengawasan ​

Berita Terbaru