Markaca Himbau Perlunya Mengurus Izin Sebelum Memulai Pembangunan

- Jurnalis

Senin, 25 Maret 2024 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca (Ikhsan/infonusa.co)

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca (Ikhsan/infonusa.co)

Infonusa.co, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda yang di pimpin oleh Andi Harun dan Rusmadi Wongso terus melalukan Penertiban terkait bangunan yang tidak memiliki surat izin bangunan.

Melihat hal tersebut, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Markaca menyebut dalam pembangunan di Kota Samarinda harus mengantongi surat izin terlebih dahulu sesuai dengan keputusan Walikota dan Pemerintah Kota (Pemkot) akan menertibkan bangunan yang tidak memliki surat izin.

“Kayak yang di perumahan di hulu yang di segel Pemerintah Kota itu, dia kan bangun dulu tanpa ada izin terlebih dahulu yang berdampak pada masyarakat,” ujar Markaca, pada Senin (25/3/2024).

Lanjut Matkaca, dalam penertiban bangunan di Kota Samarinda akan melibatkan beberapa dinas terkait. Menurutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang (PUPR) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) lah yang seharusnya menangani permasalahan tersebut.

“Ini ranahnya nanti PUPR dan DLH mereka harus konek berdua itu karena perintah pak wali jelas Ruang Terbuka Hijau kita harus di perbaiki,” tegasnya.

Lebih lanjut, dirinya menegaskan beberapa dinas terkait juga harus bergerak cepat sehingga realisasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai target yang di harapkan oleh Pemkot Samarinda.

“Dinas terkait harus tancap gas lah supaya Ruang Terbuka Hijau bisa di realisasikan sesuai target, karena ini kewajiban ya tiap yang membangun perumahan juga harus menyediakan lahan tanah kubur karena aturan tersebut jelas,” jelasnya.

Akhir, dirinya menyampaikan ketika ingin membangun harus ada izin dulu jangan seperti sekarang ini, lebih dulu membangun daripada mengurus izin. Sebab ini akan menbarak aturan yang ada juga akan membuat rugi pembangunan yang dijalankan tanpa izin. (Ikshan/ADV/DPRD Samarinda)

Berita Terkait

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen
DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak
Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan
DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim
Data Aset Pemkot Samarinda Masih Misterius, DPRD: Jangan Sampai Baru Ribut Pas Ada Sengketa Tanah!
Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta
Parkir Pembeli Meluber ke Jalan Juanda, DPRD Samarinda Ingatkan Pengusaha Wajib Siapkan Lahan Parkir
Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:58 WIB

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:57 WIB

DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:55 WIB

Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta

Berita Terbaru