Infonusa.co, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda yang di pimpin oleh Andi Harun dan Rusmadi Wongso terus melalukan Penertiban terkait bangunan yang tidak memiliki surat izin bangunan.
Melihat hal tersebut, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Markaca menyebut dalam pembangunan di Kota Samarinda harus mengantongi surat izin terlebih dahulu sesuai dengan keputusan Walikota dan Pemerintah Kota (Pemkot) akan menertibkan bangunan yang tidak memliki surat izin.
“Kayak yang di perumahan di hulu yang di segel Pemerintah Kota itu, dia kan bangun dulu tanpa ada izin terlebih dahulu yang berdampak pada masyarakat,” ujar Markaca, pada Senin (25/3/2024).
Lanjut Matkaca, dalam penertiban bangunan di Kota Samarinda akan melibatkan beberapa dinas terkait. Menurutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Pentaan Ruang (PUPR) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) lah yang seharusnya menangani permasalahan tersebut.
“Ini ranahnya nanti PUPR dan DLH mereka harus konek berdua itu karena perintah pak wali jelas Ruang Terbuka Hijau kita harus di perbaiki,” tegasnya.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan beberapa dinas terkait juga harus bergerak cepat sehingga realisasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai target yang di harapkan oleh Pemkot Samarinda.
“Dinas terkait harus tancap gas lah supaya Ruang Terbuka Hijau bisa di realisasikan sesuai target, karena ini kewajiban ya tiap yang membangun perumahan juga harus menyediakan lahan tanah kubur karena aturan tersebut jelas,” jelasnya.
Akhir, dirinya menyampaikan ketika ingin membangun harus ada izin dulu jangan seperti sekarang ini, lebih dulu membangun daripada mengurus izin. Sebab ini akan menbarak aturan yang ada juga akan membuat rugi pembangunan yang dijalankan tanpa izin. (Ikshan/ADV/DPRD Samarinda)









