infonusa.co, Samarinda – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan masyarakat yang terdampak limbah pasca pertambangan batu bara.
Melalui Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Samri Shaputra mengaku mendapat laporan dari Lembaga Pembedayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Handil Bakti di Kecamatan Palaran bahwa kawasan permukiman masyarakat tersebut mengalami pencemaran lingkungan dari aktivitas pasca pertambangan.
“Jadi apabila hujan, permukiman di sana terkena limpahan limbah berupa pasir bahkan sampai menutupi jalan komplek rumah warga,” jelas Legislator PKS tersebut. Selasa (17/1/2023).
Selain itu, ekosistem hutan di sana mulai berkurang karena adanya penggundulan hutan yang mengakibatkan beberapa fauna berpindah tempat tinggal ke permukiman.
“Termasuk monyet-monyet yang dulunya di hutan, sekarang malah ke tempat warga, pada pindah ke permukiman, karena rumah nya sudah pada ditebang,” ujarnya.
Wakil rakyat itu mengatakan berdasarkan penjelasan warga, pihak perusahaan tidak hanya menyisahkan sedimentasi yang terdampak oleh warga, tetapi juga lubang tambang yang dianggap dekat dengan permukiman. Hal ini juga menjadi atensi Samri selaku Anggota DPRD Samarinda.
Atas kejadian itu, kata Samri ia bersama Komisi III DPRD Samarinda mendorong agar pihak perusahaan memenuhi tuntutan warga, diantaranya yakni, memperbaiki lingkungan yang rusak, mengembalikan jalan yang tertutup limbah tambang dan melalukan reklamasi pasca tambang. Pasalnya permukiman warga tersebut dianggap cukup dekat dengan lubang tambang dan dikhawatirkan akan menelan korban jiwa jika tidak segera ditutup.
“Keputusannya, kita tadi meminta pihak perusahaan untuk memenuhi tuntutan masyarakat, jangan hanya menggali dan mencari sumber kehidupan di sana tetapi justri malah mengganggu kehidupan orang lain,” tegas Samri
“Tadi juga kita meminta agar pihak kelurahan dan LPM Handil Bakti terus melakukan koordinasi kepada pihak perusahaan untuk menangani persoalan yang terjadi,” sambungnya.
Tak hanya itu, Komisi III DPRD Samarinda juga merekomendasikan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan dan pendampingan untuk merealisasikan tuntutan masyarakat setempat.
Sebagai informasi, Komisi III DPRD Samarinda akan melakukan tinjauan ke lapangan untuk memastikan capaian realisasi tuntutan warga, apabila ternyata belum dilaksanakan oleh pihak perusahaan, maka Komisi III akan mengambil langkah hukum. (HN/ADV/Eko).