Infonusa, Samarinda – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Sutomo Jabir memaparkan beberapa catatan penting terkait rekomendasi yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Laporan akhir Pansus LKPJ tersebut disampaikan secara langsung dalam Rapat Paripurna ke-16 DPRD Kaltim, yang digelar di Gedung Utama (B) Komplek Kantor DPRD Kaltim, Senin (22/5/2023).
Pria yang akrab disapa Jabir itu menjelaskan bahwa pihaknya dalam waktu yang diberikan yakni selama 30 hari telah menuntaskan proses evaluasi LKPJ Gubernur Kaltim terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim tahun 2022.
Lebih lanjut ia juga menjabatkan, berbagai upaya telah dilakukan oleh Pansus mulai dari uji petik turun langsung ke lapangan hingga mengundang para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan untuk menilai capaian kinerja.
“Menurut aturan kita diberikan waktu 30 hari udah kita selesaikan karena sudah selesai masa kerjanya sehingga laporan dan rekomendasinya sudah kami bacakan,” kata Jabir, saat dijumpai awak media.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan, selama masa kerja Pansus ditemukan beberapa aspek penilaian yang perlu dibenahi oleh Pemprov Kaltim dalam realisasi APBD 2023 saat ini, salah satu yang paling mencolok adalah soal pertumbuhan ekonomi daerah, sebab angka indikatornya masih di bawah pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pertumbuhan ekonomi misalnya di tahun 22 meskipun naik masih di bawah pertumbuhan ekonomi nasional, kita masih diangka 4, sedangkan nasional 5,” tutupnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)