Lanjutan Kasus Sengketa Lahan Perumahan Korpri , DPRD Kaltim Gelar RDP Bersama Warga

- Jurnalis

Selasa, 24 Oktober 2023 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana RDP DPRD Kaltim bersama warga perumahan Korpri Loa Bakung Samarinda

Foto: Suasana RDP DPRD Kaltim bersama warga perumahan Korpri Loa Bakung Samarinda

Infonusa.co, Samarinda – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Perempuan Peduli Perum Korpri Loa Bakung (FPPPKLB), Selasa (24/10/2023).

Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Gedung E DPRD Kaltim untuk membahas persoalan yang masih menjadi momok selama 30 tahun belakangan ini di area perumahan Korpri Loa Bakung.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramoni mengungkapkan, hasil dari pertemuan tersebut meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sapto juga mengatakan, surat yang akan diajukan oleh Pemprov Kaltim kepada Kemendagri adalah meminta jawaban resmi perihal masalah sengketa lahan yang kerap disuarakan masyarakat tentang peningkatan status dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Apapun jawaban resminya kami sampaikan tadi kepada masyarakat yang hadir mau pahit atau manis harus bersedia untuk menerima,” ucap Wakil Rakyat asal Kota Samarinda itu.

Pertemuan tersebut, kata Sapto, juga menyepakati untuk membawa tiga  perwakilan masyarakat untuk berangkat ke Kemendagri untuk berkonsultasi berkaitan dengan persoalan masalah lahan tersebut.

“Kami sepakati untuk biaya sokongan dari teman-teman lembaga legislatif, karena ini bentuk kepedulian kami kepada masyarakat,” bebernya.

Persoalan legalitas, tegas Sapto sampaikan bahwa, lahan tersebut tak pernah ada perubahan alias sampai saat ini masih berstatus milik Pemprov Kaltim, sebab peruntukannya sebagai tempat tinggal para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kita sudah baca kronologisnya, dari awal statusnya HPL (Hak Pengelolaan Lahan) jadi diberikan hak untuk dikelola, bukan berarti hak untuk dimiliki dan itu untuk PNS,” pungkasnya.

Berita Terkait

TPS Padat Karya Dikeluhkan Warga, Komisi III DPRD Samarinda Segera Bertindak
Pencarian ABK Hilang di Sungai Mahakam Berakhir, Tim SAR Temukan Korban
Maritim Muda Kaltim Ajak Masyarakat Dorong Pemerintah Untuk Rancang dan Ketok Palu Revitalisasi Jembatan Mahakam 1
Andi Satya Ungkap Kabar Bahagia, RS Mulia Medika Siap Buka Lowongan
Damayanti Dukung Larangan Pelajar Bawa Kendaraan Pribadi ke Sekolah : Pentingnya Transportasi Umum
Tindaklanjuti Program Gpratispol, Layanan GOR Sempaja Buka 24 Jam
Netralitas Dipertanyakan, BM PAN Kaltim Seharusnya Tak Boleh Memihak Salah Satu Formatur
Menuju Muswil, DPW PAN Kaltim Gelar Konferensi Pers: Memilih Pemimpin Periode 2025-2030
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Mei 2025 - 17:50 WIB

TPS Padat Karya Dikeluhkan Warga, Komisi III DPRD Samarinda Segera Bertindak

Minggu, 11 Mei 2025 - 16:31 WIB

Pencarian ABK Hilang di Sungai Mahakam Berakhir, Tim SAR Temukan Korban

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:56 WIB

Maritim Muda Kaltim Ajak Masyarakat Dorong Pemerintah Untuk Rancang dan Ketok Palu Revitalisasi Jembatan Mahakam 1

Selasa, 29 April 2025 - 14:22 WIB

Andi Satya Ungkap Kabar Bahagia, RS Mulia Medika Siap Buka Lowongan

Rabu, 23 April 2025 - 12:07 WIB

Damayanti Dukung Larangan Pelajar Bawa Kendaraan Pribadi ke Sekolah : Pentingnya Transportasi Umum

Berita Terbaru