Lanjutan Kasus Sengketa Lahan Perumahan Korpri , DPRD Kaltim Gelar RDP Bersama Warga

- Jurnalis

Selasa, 24 Oktober 2023 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana RDP DPRD Kaltim bersama warga perumahan Korpri Loa Bakung Samarinda

Foto: Suasana RDP DPRD Kaltim bersama warga perumahan Korpri Loa Bakung Samarinda

Infonusa.co, Samarinda – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Perempuan Peduli Perum Korpri Loa Bakung (FPPPKLB), Selasa (24/10/2023).

Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Gedung E DPRD Kaltim untuk membahas persoalan yang masih menjadi momok selama 30 tahun belakangan ini di area perumahan Korpri Loa Bakung.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramoni mengungkapkan, hasil dari pertemuan tersebut meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sapto juga mengatakan, surat yang akan diajukan oleh Pemprov Kaltim kepada Kemendagri adalah meminta jawaban resmi perihal masalah sengketa lahan yang kerap disuarakan masyarakat tentang peningkatan status dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Apapun jawaban resminya kami sampaikan tadi kepada masyarakat yang hadir mau pahit atau manis harus bersedia untuk menerima,” ucap Wakil Rakyat asal Kota Samarinda itu.

Pertemuan tersebut, kata Sapto, juga menyepakati untuk membawa tiga  perwakilan masyarakat untuk berangkat ke Kemendagri untuk berkonsultasi berkaitan dengan persoalan masalah lahan tersebut.

“Kami sepakati untuk biaya sokongan dari teman-teman lembaga legislatif, karena ini bentuk kepedulian kami kepada masyarakat,” bebernya.

Persoalan legalitas, tegas Sapto sampaikan bahwa, lahan tersebut tak pernah ada perubahan alias sampai saat ini masih berstatus milik Pemprov Kaltim, sebab peruntukannya sebagai tempat tinggal para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kita sudah baca kronologisnya, dari awal statusnya HPL (Hak Pengelolaan Lahan) jadi diberikan hak untuk dikelola, bukan berarti hak untuk dimiliki dan itu untuk PNS,” pungkasnya.

Berita Terkait

Anggota DPR RI Dapil Kaltim Edi Oloan Pasaribu Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Reses
Program Digital PAD Box dan IoT TVCC Sukses Meluncur di Kabupaten Kutai Timur
JAMPER Akan Kembali Gelar Aksi Besar di Graha Pertamina pada 6 Januari 2025
HUT ke-83 Desa Sepatin: Momentum Refleksi Sejarah dan Pererat Silaturahmi Warga
Jamper Kaltim Desak Transparansi di Graha Pertamina: Keadilan Energi dan Nasib PDSI dalam Sorotan
Yenni Eviliana Dorong Pemprov Kaltim Tingkatkan Anggaran untuk Program Pemberdayaan Perempuan
Pendidikan di Loa Buah Jadi Prioritas, Anggota DPRD Kaltim Komitmen Berjuang Lakukan Perbaikan
Fuad Fakhruddin: Pendidikan Jadi Prioritas Utama Jika Duduk di Komisi IV DPRD Kaltim
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 20:17 WIB

Anggota DPR RI Dapil Kaltim Edi Oloan Pasaribu Serap Aspirasi Masyarakat Lewat Reses

Selasa, 31 Desember 2024 - 17:34 WIB

Program Digital PAD Box dan IoT TVCC Sukses Meluncur di Kabupaten Kutai Timur

Jumat, 20 Desember 2024 - 18:27 WIB

JAMPER Akan Kembali Gelar Aksi Besar di Graha Pertamina pada 6 Januari 2025

Senin, 16 Desember 2024 - 18:47 WIB

HUT ke-83 Desa Sepatin: Momentum Refleksi Sejarah dan Pererat Silaturahmi Warga

Senin, 16 Desember 2024 - 17:01 WIB

Jamper Kaltim Desak Transparansi di Graha Pertamina: Keadilan Energi dan Nasib PDSI dalam Sorotan

Berita Terbaru