Lanjutan Kasus Sengketa Lahan Perumahan Korpri , DPRD Kaltim Gelar RDP Bersama Warga

- Jurnalis

Selasa, 24 Oktober 2023 - 23:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana RDP DPRD Kaltim bersama warga perumahan Korpri Loa Bakung Samarinda

Foto: Suasana RDP DPRD Kaltim bersama warga perumahan Korpri Loa Bakung Samarinda

Infonusa.co, Samarinda – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Perempuan Peduli Perum Korpri Loa Bakung (FPPPKLB), Selasa (24/10/2023).

Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Gedung E DPRD Kaltim untuk membahas persoalan yang masih menjadi momok selama 30 tahun belakangan ini di area perumahan Korpri Loa Bakung.

Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramoni mengungkapkan, hasil dari pertemuan tersebut meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk bersurat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga :  Maritim Muda Kaltim Tantang Calon Gubernur 2024: Siapa yang Berani Prioritaskan Sektor Maritim?

Sapto juga mengatakan, surat yang akan diajukan oleh Pemprov Kaltim kepada Kemendagri adalah meminta jawaban resmi perihal masalah sengketa lahan yang kerap disuarakan masyarakat tentang peningkatan status dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Apapun jawaban resminya kami sampaikan tadi kepada masyarakat yang hadir mau pahit atau manis harus bersedia untuk menerima,” ucap Wakil Rakyat asal Kota Samarinda itu.

Pertemuan tersebut, kata Sapto, juga menyepakati untuk membawa tiga  perwakilan masyarakat untuk berangkat ke Kemendagri untuk berkonsultasi berkaitan dengan persoalan masalah lahan tersebut.

Baca Juga :  Maritim Muda Kaltim Tantang Calon Gubernur 2024: Siapa yang Berani Prioritaskan Sektor Maritim?

“Kami sepakati untuk biaya sokongan dari teman-teman lembaga legislatif, karena ini bentuk kepedulian kami kepada masyarakat,” bebernya.

Persoalan legalitas, tegas Sapto sampaikan bahwa, lahan tersebut tak pernah ada perubahan alias sampai saat ini masih berstatus milik Pemprov Kaltim, sebab peruntukannya sebagai tempat tinggal para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kita sudah baca kronologisnya, dari awal statusnya HPL (Hak Pengelolaan Lahan) jadi diberikan hak untuk dikelola, bukan berarti hak untuk dimiliki dan itu untuk PNS,” pungkasnya.

Berita Terkait

Maritim Muda Kaltim Tantang Calon Gubernur 2024: Siapa yang Berani Prioritaskan Sektor Maritim?
Fahry Krisna Alchantara Terpilih Sebagai Ketua Umum PPI Pada Musda ke-1
Setwan Samarinda Terima Penghargaan dari Wali Kota
Kepala dan Wakil OIKN Lengser, Maritim Muda Kaltim Tekankan Pentingnya Kompetensi Maritim
Laila Fatihah Sosialisasikan Raperda Jaminan Produk Halal dan Higienis di Sempaja Utara
Sosialisasikan Raperda Jaminan Produk Halal dan Higienis, Laila Fatihah Ajak Masyarakat Beri Masukan
Sosialisasikan Raperda Jaminan Produk Halal dan Higienis, Laila Fatihah Sambangi Warga Sungai Keledang
HARAPANYA PEMUDA,PEMERINTAH DAN OKP MEREJUVENASI KNPI KOTA SAMARINDA
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 01:18 WIB

Maritim Muda Kaltim Tantang Calon Gubernur 2024: Siapa yang Berani Prioritaskan Sektor Maritim?

Selasa, 30 Juli 2024 - 00:14 WIB

Fahry Krisna Alchantara Terpilih Sebagai Ketua Umum PPI Pada Musda ke-1

Kamis, 18 Juli 2024 - 14:18 WIB

Setwan Samarinda Terima Penghargaan dari Wali Kota

Kamis, 6 Juni 2024 - 16:27 WIB

Kepala dan Wakil OIKN Lengser, Maritim Muda Kaltim Tekankan Pentingnya Kompetensi Maritim

Rabu, 22 Mei 2024 - 18:12 WIB

Laila Fatihah Sosialisasikan Raperda Jaminan Produk Halal dan Higienis di Sempaja Utara

Berita Terbaru