Infonusa.co, Samarinda – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Laila ungkap jika saat ini Panitia Khusus (Pansus) 2 masih melaksanakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang higienis dan halal. Dirinya sebut saat ini sudah sampai pada tahap sosialisasi dan mendengarkan masukan dari masyarakat terkhusus dari para pelaku usaha.
“Karena mereka yang langsung berkecimpung di usaha yang mereka geluti kemudian apa sih kendala yang mereka dapatkan itu yang lebih utama yang kami ingin dengar dari masyarakat atau dari pelaku usaha,” jelas Laila
Laila juga mengungkapkan, rata-rata dari masyarakat ternyata memang belum mendapatkan info terkait pengetahuan mereka tentang pendampingan sertifikasi halal pada produk.
“Jadi mereka pengen tapi nggak tahu caranya seperti apa karena kita memahami lah tingkat pendidikan dari para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini kan tidak sama jadi kalau yang mungkin paham langsung pergi ke Kelurahan, pergi ke koperasi industri untuk menanyakan keselarasannya,” ungkapnya.
Ia melihat masyarakat saat ini tidak semua memahami hal tersebut, mungkin dari sepuluh persen hanya satu persen yang paham tahapan itu untuk melakukan proses sertifikasi halal.
Lanjut Laila, ia menginginkan agar lebih mencari dan merangkul lagi para pelaku usaha yang masih belum paham terkait hal tersebut agar mereka juga bisa mendapatkan sertifikasi.
“Jadi memang karakter masyarakat ini yang menjadi kendala kita untuk mensukseskan peraturan Pemerintah tentang, setiap wirausaha itu harus memiliki higienis dan halal seperti itu kan,” tutupnya. (Ikhsan/ADV/DPRD Samarinda)









