Lagi-Lagi Tidak Ada Kepala Daerah dalam Agenda Rapat Paripurna DPRD Kaltim

- Jurnalis

Selasa, 21 Maret 2023 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Suasana Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kaltim. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Potret Suasana Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kaltim. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan agenda Rapat Paripurna ke-10 di Gedung Utama (B) Komplek Kantor DPRD Kaltim, Selasa (21/3/2023).

Rapat Paripurna tersebut memuat agenda penandatanganan Persetujuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042 antara DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Yang menarik adalah agenda tersebut harus ditunda lantaran Gubernur Kaltim, Isran Noor lagi-lagi tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh asistennya. Rapat Paripurna Ke-10 DPRD Kaltim dengan agenda tersebut pun terpaksa harus dijadwalkan ulang pada pekan depan 28 Maret 2023.

Gagalnya penandatanganan persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif ini menuai kekecewaan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun yang memimpin langsung jalannya Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kaltim. Ketidakhadirannya Gubernur dalam rapat kali ini otomatis hanya dihujani interupsi oleh para Anggota Dewan yang hadir dalam paripurna untuk menunda pembahasan.

Usai rapat ditutup, Samsun mengungkapkan bahwa tidak dilanjutkannya rapat paripurna terjadi karena tidak hadirnya Gubernur Kaltim, Isran Noor sebagai kepala daerah. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menilai kehadiran orang nomor satu di Kaltim itu sangat penting sebab kesepakatan ini sangat fundamental.

“Kenapa kita tunggu? Karena ini keputusan yang sangat penting. Ini keputusan daerah yang fundamental sebagai menentukan arah dan rencana pembangunan Kaltim ,” ungkap Samsun saat diwawancarai awak media.

Lebih lanjut, Samsun membeberkan, RTRW Kaltim sebagai acuan rencana pembangunan Kaltim sampai tahun 2042 mendatang, seharusnya dapat diputuskan hari ini atas keputusan bersama Kepala Daerah dengan DPRD. Namun, karena absennya kepala daerah membuat persetujuan ini menjadi tidak elok untuk dilaksanakan.

Penjadwalan ulang penandatanganan persetujuan ini pun disetujui oleh semua Anggota Legislatif DPRD Kaltim yang hadir. Persetujuan RTRW Kaltim sendiri akan di agendakan pada Rapat Paripurna ke-11 berikutnya pada 28 Maret 2023 mendatang, di mana bersamaan dengan agenda selanjutnya, yakni penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim.

“Jadi persetujuannya kita jadwalkan ulang pada 28 Maret, dengan harapan Gubernur bisa hadir, bertepatan dengan Paripurna penyampaian LKPJ kinerja Gubernur. Harusnya bukan kepala dinas atau asisten yang menyampaikan LKPJ. Kita harap Gubernur hadir sekaligus menyetujui Ranperda RTRW Kaltim tersebut,” tutup Samsun. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Soroti Aksi Warga Tambal Jalan Swadaya, Abdul Rohim Desak Pemkot Samarinda Dahulukan Infrastruktur Dasar
Genjot Target PAD, Iswandi Ingatkan Pemkot Samarinda Wajib Hindari Kebijakan yang Bebankan Warga
Anhar Sebut Perubahan Kebijakan Gagal Atasi Masalah Klasik Penerimaan Siswa Baru
SPMB 2026 Diwarnai Keluhan Publik, Ronal Desak Disdikbud Samarinda Dorong Evaluasi Jalur Prestasi hingga Domisili
RS Bhakti Nugraha Samarinda Tutup Permanen, DPRD Pastikan Layanan Kesehatan Warga dan Nasib Nakes Aman
Sektor Wisata Alam Samarinda Mati Suri, DPRD Desak Pemkot Garap Serius Gunung Steling hingga Sungai Karang Mumus
DPRD Samarinda ajak Mahasiswa Tak Sekadar Kritik, Tapi Ikut Kawal Kebijakan Daerah
DPRD Samarinda Desak OPD Segera Tindak Perusahaan Peraih Rapor Merah Lingkungan dari KLHK
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:28 WIB

Soroti Aksi Warga Tambal Jalan Swadaya, Abdul Rohim Desak Pemkot Samarinda Dahulukan Infrastruktur Dasar

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:24 WIB

Genjot Target PAD, Iswandi Ingatkan Pemkot Samarinda Wajib Hindari Kebijakan yang Bebankan Warga

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:21 WIB

Anhar Sebut Perubahan Kebijakan Gagal Atasi Masalah Klasik Penerimaan Siswa Baru

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:16 WIB

SPMB 2026 Diwarnai Keluhan Publik, Ronal Desak Disdikbud Samarinda Dorong Evaluasi Jalur Prestasi hingga Domisili

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:39 WIB

RS Bhakti Nugraha Samarinda Tutup Permanen, DPRD Pastikan Layanan Kesehatan Warga dan Nasib Nakes Aman

Berita Terbaru