Lagi-Lagi Tidak Ada Kepala Daerah dalam Agenda Rapat Paripurna DPRD Kaltim

- Jurnalis

Selasa, 21 Maret 2023 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Suasana Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kaltim. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Potret Suasana Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kaltim. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan agenda Rapat Paripurna ke-10 di Gedung Utama (B) Komplek Kantor DPRD Kaltim, Selasa (21/3/2023).

Rapat Paripurna tersebut memuat agenda penandatanganan Persetujuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2022-2042 antara DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Yang menarik adalah agenda tersebut harus ditunda lantaran Gubernur Kaltim, Isran Noor lagi-lagi tidak hadir dan hanya diwakilkan oleh asistennya. Rapat Paripurna Ke-10 DPRD Kaltim dengan agenda tersebut pun terpaksa harus dijadwalkan ulang pada pekan depan 28 Maret 2023.

Gagalnya penandatanganan persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif ini menuai kekecewaan Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun yang memimpin langsung jalannya Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kaltim. Ketidakhadirannya Gubernur dalam rapat kali ini otomatis hanya dihujani interupsi oleh para Anggota Dewan yang hadir dalam paripurna untuk menunda pembahasan.

Usai rapat ditutup, Samsun mengungkapkan bahwa tidak dilanjutkannya rapat paripurna terjadi karena tidak hadirnya Gubernur Kaltim, Isran Noor sebagai kepala daerah. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini menilai kehadiran orang nomor satu di Kaltim itu sangat penting sebab kesepakatan ini sangat fundamental.

“Kenapa kita tunggu? Karena ini keputusan yang sangat penting. Ini keputusan daerah yang fundamental sebagai menentukan arah dan rencana pembangunan Kaltim ,” ungkap Samsun saat diwawancarai awak media.

Lebih lanjut, Samsun membeberkan, RTRW Kaltim sebagai acuan rencana pembangunan Kaltim sampai tahun 2042 mendatang, seharusnya dapat diputuskan hari ini atas keputusan bersama Kepala Daerah dengan DPRD. Namun, karena absennya kepala daerah membuat persetujuan ini menjadi tidak elok untuk dilaksanakan.

Penjadwalan ulang penandatanganan persetujuan ini pun disetujui oleh semua Anggota Legislatif DPRD Kaltim yang hadir. Persetujuan RTRW Kaltim sendiri akan di agendakan pada Rapat Paripurna ke-11 berikutnya pada 28 Maret 2023 mendatang, di mana bersamaan dengan agenda selanjutnya, yakni penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim.

“Jadi persetujuannya kita jadwalkan ulang pada 28 Maret, dengan harapan Gubernur bisa hadir, bertepatan dengan Paripurna penyampaian LKPJ kinerja Gubernur. Harusnya bukan kepala dinas atau asisten yang menyampaikan LKPJ. Kita harap Gubernur hadir sekaligus menyetujui Ranperda RTRW Kaltim tersebut,” tutup Samsun. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen
DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak
Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan
DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim
Data Aset Pemkot Samarinda Masih Misterius, DPRD: Jangan Sampai Baru Ribut Pas Ada Sengketa Tanah!
Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta
Parkir Pembeli Meluber ke Jalan Juanda, DPRD Samarinda Ingatkan Pengusaha Wajib Siapkan Lahan Parkir
Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:58 WIB

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:57 WIB

DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:55 WIB

Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta

Berita Terbaru