Kurangnya Ruang Terbuka Hijau Kota Samarinda Akibat Tata Ruang yang Beralih Fungsi

- Jurnalis

Senin, 25 Maret 2024 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca (Ikhsan/Infonusa.co)

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca (Ikhsan/Infonusa.co)

Infonusa.co, Samarinda – Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Samarinda saat ini belum memenuhi target sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebab banyaknya wilayah RTH yang terpakai untuk dijadikan sebagai lahan bisnis.

Pasalnya hal ini diatur dalam UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang yang secara tegas menentukan bahwa proporsi RTH kota minimal 30 % dari luas wilayah.

Menyikapi hal tersebut Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca memberikan penjelasannya terkait pengelolaan RTH di Kota Samarinda yang kurang maksimal karena banyaknya lahan bisnis tadi yang dibangun pada kawasan RTH.

“Banyak yang berjalan sebenarnya untuk wilayah Ruang Terbuka Hijau, tapi wilayah tata ruangnya beralih fungsi jadi pengelolaan bisnis” jelasnya Markaca, pada Senin (25/03/2024).

Dirinya juga melihat dalam persoalan alih fungsi tersebut dapat dinetralisir, namun prosesnya tidak bisa sekaligus. Salah satu contohnya daerah resapan yang di bangun mini soccer.

Lanjutnya, Pemerintah Kota saat ini berusaha mengurangi banjir sementara ada oknum yang hanya mengurusi kepentingan pribadinya. Sedangkan, biaya yang dibutuhkan untuk daerah resapan itu terbilang besar.

“Menetralisirnya itukan harus sepenggal gak boleh langsung semua, karena itu bertabrakan semuanya kan contoh daerah resapan yang mau di bangun mini soccer itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut berharap kepada para pengusaha juga harus berperan aktif membantu penerapan RTH di Kota Samarinda.

Markaca menyebutkan bahwa RTH tersebut masih dalam konsep pembenahan. Menurutnya RTH harus dibangun sesuai dengan peruntukannya dan jangan sampai di alih fungsikan.

“Nah sebenarnya para pengusaha juga harus berperan aktif membantu. Ruang Terbuka Hijau ini kan masih dalam konsep pembenahan semua supaya sesuai dengan peruntukan,” tutupnya. (Ikhsan/ADV/DPRD Samarinda)

Berita Terkait

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen
DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak
Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan
DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim
Data Aset Pemkot Samarinda Masih Misterius, DPRD: Jangan Sampai Baru Ribut Pas Ada Sengketa Tanah!
Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta
Parkir Pembeli Meluber ke Jalan Juanda, DPRD Samarinda Ingatkan Pengusaha Wajib Siapkan Lahan Parkir
Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif
Berita ini 275 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:58 WIB

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:57 WIB

DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:55 WIB

Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta

Berita Terbaru