Infonusa.co, Samarinda – Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Samarinda saat ini belum memenuhi target sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebab banyaknya wilayah RTH yang terpakai untuk dijadikan sebagai lahan bisnis.
Pasalnya hal ini diatur dalam UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang yang secara tegas menentukan bahwa proporsi RTH kota minimal 30 % dari luas wilayah.
Menyikapi hal tersebut Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Markaca memberikan penjelasannya terkait pengelolaan RTH di Kota Samarinda yang kurang maksimal karena banyaknya lahan bisnis tadi yang dibangun pada kawasan RTH.
“Banyak yang berjalan sebenarnya untuk wilayah Ruang Terbuka Hijau, tapi wilayah tata ruangnya beralih fungsi jadi pengelolaan bisnis” jelasnya Markaca, pada Senin (25/03/2024).
Dirinya juga melihat dalam persoalan alih fungsi tersebut dapat dinetralisir, namun prosesnya tidak bisa sekaligus. Salah satu contohnya daerah resapan yang di bangun mini soccer.
Lanjutnya, Pemerintah Kota saat ini berusaha mengurangi banjir sementara ada oknum yang hanya mengurusi kepentingan pribadinya. Sedangkan, biaya yang dibutuhkan untuk daerah resapan itu terbilang besar.
“Menetralisirnya itukan harus sepenggal gak boleh langsung semua, karena itu bertabrakan semuanya kan contoh daerah resapan yang mau di bangun mini soccer itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) tersebut berharap kepada para pengusaha juga harus berperan aktif membantu penerapan RTH di Kota Samarinda.
Markaca menyebutkan bahwa RTH tersebut masih dalam konsep pembenahan. Menurutnya RTH harus dibangun sesuai dengan peruntukannya dan jangan sampai di alih fungsikan.
“Nah sebenarnya para pengusaha juga harus berperan aktif membantu. Ruang Terbuka Hijau ini kan masih dalam konsep pembenahan semua supaya sesuai dengan peruntukan,” tutupnya. (Ikhsan/ADV/DPRD Samarinda)









