Kunjungan Kerja ke PT Berau Coal, DPRD Kaltim Bahas CSR dan PPM

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III DPRD Kaltim Lakukan Kunjungan Kerja Ke PT Berau Coal Pada Kamis 15 Mei 2025. (Humas DPRD Kaltim)

Komisi III DPRD Kaltim Lakukan Kunjungan Kerja Ke PT Berau Coal Pada Kamis 15 Mei 2025. (Humas DPRD Kaltim)

Infonusa.co, Samarinda – Dalam upaya memperkuat sinergi antara dunia usaha dan pembangunan daerah, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar kunjungan kerja ke Kabupaten Berau.

Kunjungan ini difokuskan pada pembahasan pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dijalankan oleh PT Berau Coal, sebagai salah satu perusahaan tambang terbesar di wilayah tersebut.

Dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, rombongan Komisi III turut didampingi Ketua Komisi III Abdulloh dan Sekretaris Komisi III Abdurahman KA. Hadir pula sejumlah anggota Komisi III lainnya, yakni Sugiyono, Subandi, Baharuddin Muin, Husin Djufri, Arfan, Abdul Rakhman Bolong, dan Syarifatul Sya’diah, yang secara aktif turut serta dalam dialog dan pemantauan lapangan terhadap dampak dan implementasi program tanggung jawab sosial perusahaan tersebut.

Kedatangan rombongan Komisi III di Head Office PT Berau Coal, pada Kamis (15/05/2025) diterima langsung oleh Cahyo Andrianto selaku General Manager Operation Support and Relations beserta jajaran manajemen PT Berau Coal.

Dalam pertemuan, Ananda Emira Moeis mengatakan bahwa DPRD sebagai lembaga yang memiliki tugas dan fungsi salah satunya ialah pengawasan.

“Karena kami di DPRD mempunyai hak dan kewenangan untuk mengawasi, jadinya kami wajib mengawasi salah satunya aktifitas pertambangan di Berau,” jelasnya.

Nanda sapaan akrabnya, mengatakan bahwa meskipun kewenangan utamanya ada di pusat, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, maka provinsi pun mempunyai kewenangan atas pengawasan tersebut.

“Pengawasan yang dilakukan adalah untuk melihat sejauh mana aktifitas yang dilakukan oleh perusahaan, apakah sudah sesuai dengan regulasi dan  dampak negatifnya terhadap lingkungan dan masyarakat,” ungkap Nanda.

Sementara itu, Abdulloh menyampaikan apresiasi atas penyambutan dari menajemen PT Berau Coal. “ Kita disambut dengan tari-tarian selamat datang,” ucap Abdulloh.

Terakhir, dirinya menyatakan bahwa kunjungan ini menitik beratkan pada substansi. Seperti yang sudah dipaparkan oleh pihak PT Berau Coal berkaitan dengan CSR dan PPM. (San/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

KOHATI Samarinda Bersinergi dengan Komisi III DPRD dan DLH Kota Samarinda Bahas Isu Lingkungan Kota Samarinda 
Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis
Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal
Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat
Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong
Banjir Berulang Disorot, DPRD Kaltim Minta AMDAL Perusahaan Dievaluasi Menyeluruh
Safari Natal Ekti Imanuel di Kubar, Pesan Kerukunan Jadi Penekanan
Manfaat SDA Dinikmati Bersama, DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi CSR Perusahaan
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:24 WIB

KOHATI Samarinda Bersinergi dengan Komisi III DPRD dan DLH Kota Samarinda Bahas Isu Lingkungan Kota Samarinda 

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:03 WIB

Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:49 WIB

Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:44 WIB

Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong

Berita Terbaru