Kunjungan Kerja ke PT Berau Coal, DPRD Kaltim Bahas CSR dan PPM

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III DPRD Kaltim Lakukan Kunjungan Kerja Ke PT Berau Coal Pada Kamis 15 Mei 2025. (Humas DPRD Kaltim)

Komisi III DPRD Kaltim Lakukan Kunjungan Kerja Ke PT Berau Coal Pada Kamis 15 Mei 2025. (Humas DPRD Kaltim)

Infonusa.co, Samarinda – Dalam upaya memperkuat sinergi antara dunia usaha dan pembangunan daerah, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar kunjungan kerja ke Kabupaten Berau.

Kunjungan ini difokuskan pada pembahasan pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang dijalankan oleh PT Berau Coal, sebagai salah satu perusahaan tambang terbesar di wilayah tersebut.

Dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, rombongan Komisi III turut didampingi Ketua Komisi III Abdulloh dan Sekretaris Komisi III Abdurahman KA. Hadir pula sejumlah anggota Komisi III lainnya, yakni Sugiyono, Subandi, Baharuddin Muin, Husin Djufri, Arfan, Abdul Rakhman Bolong, dan Syarifatul Sya’diah, yang secara aktif turut serta dalam dialog dan pemantauan lapangan terhadap dampak dan implementasi program tanggung jawab sosial perusahaan tersebut.

Kedatangan rombongan Komisi III di Head Office PT Berau Coal, pada Kamis (15/05/2025) diterima langsung oleh Cahyo Andrianto selaku General Manager Operation Support and Relations beserta jajaran manajemen PT Berau Coal.

Dalam pertemuan, Ananda Emira Moeis mengatakan bahwa DPRD sebagai lembaga yang memiliki tugas dan fungsi salah satunya ialah pengawasan.

“Karena kami di DPRD mempunyai hak dan kewenangan untuk mengawasi, jadinya kami wajib mengawasi salah satunya aktifitas pertambangan di Berau,” jelasnya.

Nanda sapaan akrabnya, mengatakan bahwa meskipun kewenangan utamanya ada di pusat, namun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, maka provinsi pun mempunyai kewenangan atas pengawasan tersebut.

“Pengawasan yang dilakukan adalah untuk melihat sejauh mana aktifitas yang dilakukan oleh perusahaan, apakah sudah sesuai dengan regulasi dan  dampak negatifnya terhadap lingkungan dan masyarakat,” ungkap Nanda.

Sementara itu, Abdulloh menyampaikan apresiasi atas penyambutan dari menajemen PT Berau Coal. “ Kita disambut dengan tari-tarian selamat datang,” ucap Abdulloh.

Terakhir, dirinya menyatakan bahwa kunjungan ini menitik beratkan pada substansi. Seperti yang sudah dipaparkan oleh pihak PT Berau Coal berkaitan dengan CSR dan PPM. (San/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan
Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar
Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas
Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan
Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai
Disketapang Kukar Evaluasi Ukuran Lantai Jemur Portable agar Sesuai Lahan Petani
Lahan Gambut Hulu Kukar Jadi Perhatian, BPBD Kaji Peluang Modifikasi Cuaca
Pemkab Kukar Koordinasikan Dukungan Lintas OPD untuk HSN 2026
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai

Berita Terbaru

Foto: Sekda Kukar, Sunggono.

Pemkab Kukar

Safari Subuh Kukar Buka Ruang Sinergi Masjid dan Program Pemerintah

Sabtu, 17 Okt 2026 - 20:57 WIB