Infonusa.co, Samarinda – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah menggelar hearing bersama Dinas Pendidikan Kota Samarinda terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) No 4 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Samarinda pada Rabu (13/03/2024) di Ruang Rapat Paripurna Lt. 1.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Puji dan beberapa anggota Komisi IV lainnya. Puji melihat saat ini banyak sekali aturan aturan yang sudah berubah mulai dari undang undang yang sentara ini di bahas oleh DPR RI hingga PP dan Permendikbud.
“Ini juga kaitanya dengan bagaimana penyelenggaraan pendidikan di Kota Samarinda mengenai kesiapan kesediaan SDM nya. Dimana ada guru honorer dan guru PNS lalu sekolah ada yang negeri dan ada yang swasta, otomatis itu ada yang berubah karena di Perda itu tidak dicantumkan,” ungkapnya.
Dirinya juga menyampaikan, pada hearing tersebut juga membahas terkait perubahan kurikulum yang dimana saat ini adanya kurikulum nasional dan juga mengenai kesejahteraan guru honorer terkait status hingga pembayaran intensifnya.
“Kami tidak hanya membahas tentang revisi Perda (Peraturan Daerah, Red), tetapi juga tentang penyelenggaraan pendidikan di Kota Samarinda, terkait PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru, Red), terkait pembiayaan, dan terkait kesiapan kurikulumnya,” jelasnya.
Akhir Puji, ia menjelaskan bahwasanya masih banyak yang harus dibenahi dalam Perda saat ini terkait kesiapan anggaran dan Sumber Daya Manusia (SDM) nya agar pendidikan juga dapat berlangsung dengan baik di Kota Samarinda. (Ikhsan/ADV/DPRD Samarinda)









