Komisi IV DPRD Kaltim Tatap Tajam Aktivitas Pabrik Sawit PT Kutai Sawit Mandiri

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi IV DPRD Kaltim Laksanakan Kunjungan Kerja di PT Kutai Sawit Mandiri. (Humas DPRD Kaltim)

Komisi IV DPRD Kaltim Laksanakan Kunjungan Kerja di PT Kutai Sawit Mandiri. (Humas DPRD Kaltim)

Infonusa.co, Kutim – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) lakukan kunjungan ke pabrik kelapa sawit milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim H.Baba mengungkap berbagai kejanggalan di lapangan. Salah satunya, pembangunan telah berjalan meski perusahaan belum mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Lebih mengkhawatirkan lagi, limbah akhir dari pabrik disebut-sebut akan dibuang ke sungai yang menjadi sumber air baku PDAM Hulu Sangatta.

“Kalau kita melihat kondisi di lapangan, memang ada beberapa titik pelanggaran. Ini sangat perlu dikomunikasikan lebih lanjut dengan pemerintah setempat, termasuk pihak KPC yang wilayahnya berdekatan,” ungkap H. Baba.

Selain itu, Komisi IV juga menyoroti kemungkinan tumpang tindih lahan operasional, yang dinilai dapat menimbulkan konflik di kemudian hari. H. Baba menyatakan bahwa pihaknya akan meminta seluruh dokumen perizinan dan lingkungan dari PT KSM untuk dipelajari lebih lanjut bersama DLH kabupaten dan provinsi.

Kekecewaan juga muncul lantaran manajemen PT KSM tidak hadir dalam kunjungan tersebut. “Kalau dalam RDP nanti mereka tetap tidak hadir, tentu akan ada konsekuensi. Salah satunya, tidak diberikan rekomendasi izin,” tegas H. Baba.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV, Muhammad Darlis, menambahkan bahwa temuan utama kunjungan ini berfokus pada aspek lingkungan. Dirinya menyebut PT KSM belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), yang merupakan prasyarat utama dalam pembangunan industri.

“Dari sisi tata ruang pun, lokasi ini tidak tepat dijadikan kawasan industri karena berada di zona pertanian. Aktivitas pengupasan lahan yang dilakukan tanpa memperhatikan aspek kelestarian juga sangat berpotensi menimbulkan pencemaran dan longsor,” terangnya.

Komisi IV berencana menindaklanjuti temuan ini melalui Rapat Dengar Pendapat dan koordinasi lintas instansi demi memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi yang berlaku. (San/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

KOHATI Samarinda Bersinergi dengan Komisi III DPRD dan DLH Kota Samarinda Bahas Isu Lingkungan Kota Samarinda 
Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis
Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal
Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat
Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong
Banjir Berulang Disorot, DPRD Kaltim Minta AMDAL Perusahaan Dievaluasi Menyeluruh
Safari Natal Ekti Imanuel di Kubar, Pesan Kerukunan Jadi Penekanan
Manfaat SDA Dinikmati Bersama, DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi CSR Perusahaan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:24 WIB

KOHATI Samarinda Bersinergi dengan Komisi III DPRD dan DLH Kota Samarinda Bahas Isu Lingkungan Kota Samarinda 

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:03 WIB

Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:49 WIB

Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:44 WIB

Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong

Berita Terbaru