Komisi IV DPRD Kaltim Kawal Realisasi Pemberian TPP untuk Kesejahteraan Guru PPPK

- Jurnalis

Senin, 29 Mei 2023 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi saat memimpin jalannya RDP. (Foto: infonusa.co/ARF/HO)

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi saat memimpin jalannya RDP. (Foto: infonusa.co/ARF/HO)

Infonusa, Samarinda – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) teruma usulan Forum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kaltim berkaitan dengan regulasi kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Hal ini disampaikan ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi usai meminpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Kantor DPRD Kaltim, Senin (29/5/2023).

Ia menerangjan, TPP adalah tanbahan penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji atau upah, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional tertentu dan tunjangan jabatan fungsional umum berdasarkan bobot jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan.

“Untuk permasalahan tersebut memang sudah sangat lama belum menemukan titik terang. Beberapa usulan yang mereka minta tadi terkait TPP barusan kami terima. Setelah ini kami akan sampaikan pada pemerintah daerah,” kata Reza sapaan akrabnya

Dirinya berharap permasalahan terkait TPP segera ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, karena hal tersebut berhubungan dengan tenaga pendidik daerah yang seharusnya perlu diperhatikan. Dalam rangka mewujudkan harapan guru PPPK Kaltim, Komisi IV tentu akan mengusulkan untuk membuat tim khusus yang nantinya secara terus-menerus mengawal proses realisasi TPP tenaga pendidik.

“Tim terdiri dari anggota komisi IV DPRD Kaltim, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pendidikan, BPKAD, Biro Hukum dan PGRI. Tim bertugas melakukan sinkronisasi antara regulasi PP dengan peraturan yang ada di daerah,” ungmapnha

Lebih lanjut, ujar Reza, persoalan TPP akan mengikuti regulasi di pemerintah pusat, jika memang pusat telah mengatur hal tersebut maka di daerah wajib menjalankannya.

“Pemprov juga perlu melihat kemampuan keungan daerah, jika memang terbilang mampu maka segera dibayarkan TPP sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

KOHATI Samarinda Bersinergi dengan Komisi III DPRD dan DLH Kota Samarinda Bahas Isu Lingkungan Kota Samarinda 
Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis
Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal
Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat
Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong
Banjir Berulang Disorot, DPRD Kaltim Minta AMDAL Perusahaan Dievaluasi Menyeluruh
Safari Natal Ekti Imanuel di Kubar, Pesan Kerukunan Jadi Penekanan
Manfaat SDA Dinikmati Bersama, DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi CSR Perusahaan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:24 WIB

KOHATI Samarinda Bersinergi dengan Komisi III DPRD dan DLH Kota Samarinda Bahas Isu Lingkungan Kota Samarinda 

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:03 WIB

Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:49 WIB

Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:44 WIB

Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong

Berita Terbaru