Komisi IV DPRD Kaltim Kawal Realisasi Pemberian TPP untuk Kesejahteraan Guru PPPK

- Jurnalis

Senin, 29 Mei 2023 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi saat memimpin jalannya RDP. (Foto: infonusa.co/ARF/HO)

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi saat memimpin jalannya RDP. (Foto: infonusa.co/ARF/HO)

Infonusa, Samarinda – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) teruma usulan Forum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kaltim berkaitan dengan regulasi kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Hal ini disampaikan ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi usai meminpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Kantor DPRD Kaltim, Senin (29/5/2023).

Ia menerangjan, TPP adalah tanbahan penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji atau upah, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional tertentu dan tunjangan jabatan fungsional umum berdasarkan bobot jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan.

“Untuk permasalahan tersebut memang sudah sangat lama belum menemukan titik terang. Beberapa usulan yang mereka minta tadi terkait TPP barusan kami terima. Setelah ini kami akan sampaikan pada pemerintah daerah,” kata Reza sapaan akrabnya

Dirinya berharap permasalahan terkait TPP segera ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, karena hal tersebut berhubungan dengan tenaga pendidik daerah yang seharusnya perlu diperhatikan. Dalam rangka mewujudkan harapan guru PPPK Kaltim, Komisi IV tentu akan mengusulkan untuk membuat tim khusus yang nantinya secara terus-menerus mengawal proses realisasi TPP tenaga pendidik.

“Tim terdiri dari anggota komisi IV DPRD Kaltim, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pendidikan, BPKAD, Biro Hukum dan PGRI. Tim bertugas melakukan sinkronisasi antara regulasi PP dengan peraturan yang ada di daerah,” ungmapnha

Lebih lanjut, ujar Reza, persoalan TPP akan mengikuti regulasi di pemerintah pusat, jika memang pusat telah mengatur hal tersebut maka di daerah wajib menjalankannya.

“Pemprov juga perlu melihat kemampuan keungan daerah, jika memang terbilang mampu maka segera dibayarkan TPP sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Syahruddin M Noor Ajak Pemuda PPU Jadi Generasi Bergerak dan Inovatif
DPRD PPU Mulai Bahas APBD 2026, Proyeksi Turun Jadi Rp1,9 Triliun
“Gerbang Nusantara”, Identitas Baru Penajam Paser Utara Menyambut Era IKN
DPRD PPU Soroti Mandeknya Reforma Agraria, Bank Tanah Dinilai Abai Tanggung Jawab
Pemkab dan DPRD PPU Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025, Targetkan Pembangunan Berjalan Tanpa Defisit
Komisi III DPRD PPU Tekankan Urgensi SOP Tertulis Penggunaan Alat Berat di UPT PU
DPRD PPU Dorong Pembongkaran dan Pembangunan Ulang Gedung Perpustakaan SMPN 7 Sotek
DPRD PPU Sidak Perusahaan Penahan Ijazah Karyawan, Ketua Dewan: “Itu Pelanggaran Hak Pekerja”
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:17 WIB

Syahruddin M Noor Ajak Pemuda PPU Jadi Generasi Bergerak dan Inovatif

Selasa, 30 September 2025 - 21:14 WIB

DPRD PPU Mulai Bahas APBD 2026, Proyeksi Turun Jadi Rp1,9 Triliun

Rabu, 17 September 2025 - 21:11 WIB

“Gerbang Nusantara”, Identitas Baru Penajam Paser Utara Menyambut Era IKN

Rabu, 17 September 2025 - 21:04 WIB

Pemkab dan DPRD PPU Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025, Targetkan Pembangunan Berjalan Tanpa Defisit

Selasa, 16 September 2025 - 21:01 WIB

Komisi III DPRD PPU Tekankan Urgensi SOP Tertulis Penggunaan Alat Berat di UPT PU

Berita Terbaru

Ketua DPRD PPU, Raup Muin,

Advertorial

DPRD PPU Mulai Bahas APBD 2026, Proyeksi Turun Jadi Rp1,9 Triliun

Selasa, 30 Sep 2025 - 21:14 WIB