Infonusa, Samarinda – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) teruma usulan Forum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kaltim berkaitan dengan regulasi kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Hal ini disampaikan ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi usai meminpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Kantor DPRD Kaltim, Senin (29/5/2023).
Ia menerangjan, TPP adalah tanbahan penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji atau upah, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional tertentu dan tunjangan jabatan fungsional umum berdasarkan bobot jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan.
“Untuk permasalahan tersebut memang sudah sangat lama belum menemukan titik terang. Beberapa usulan yang mereka minta tadi terkait TPP barusan kami terima. Setelah ini kami akan sampaikan pada pemerintah daerah,” kata Reza sapaan akrabnya
Dirinya berharap permasalahan terkait TPP segera ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, karena hal tersebut berhubungan dengan tenaga pendidik daerah yang seharusnya perlu diperhatikan. Dalam rangka mewujudkan harapan guru PPPK Kaltim, Komisi IV tentu akan mengusulkan untuk membuat tim khusus yang nantinya secara terus-menerus mengawal proses realisasi TPP tenaga pendidik.
“Tim terdiri dari anggota komisi IV DPRD Kaltim, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pendidikan, BPKAD, Biro Hukum dan PGRI. Tim bertugas melakukan sinkronisasi antara regulasi PP dengan peraturan yang ada di daerah,” ungmapnha
Lebih lanjut, ujar Reza, persoalan TPP akan mengikuti regulasi di pemerintah pusat, jika memang pusat telah mengatur hal tersebut maka di daerah wajib menjalankannya.
“Pemprov juga perlu melihat kemampuan keungan daerah, jika memang terbilang mampu maka segera dibayarkan TPP sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)