Komisi IV DPRD Kaltim Kawal Realisasi Pemberian TPP untuk Kesejahteraan Guru PPPK

- Jurnalis

Senin, 29 Mei 2023 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi saat memimpin jalannya RDP. (Foto: infonusa.co/ARF/HO)

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi saat memimpin jalannya RDP. (Foto: infonusa.co/ARF/HO)

Infonusa, Samarinda – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) teruma usulan Forum Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kaltim berkaitan dengan regulasi kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Hal ini disampaikan ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi usai meminpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Kantor DPRD Kaltim, Senin (29/5/2023).

Ia menerangjan, TPP adalah tanbahan penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji atau upah, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional tertentu dan tunjangan jabatan fungsional umum berdasarkan bobot jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan.

“Untuk permasalahan tersebut memang sudah sangat lama belum menemukan titik terang. Beberapa usulan yang mereka minta tadi terkait TPP barusan kami terima. Setelah ini kami akan sampaikan pada pemerintah daerah,” kata Reza sapaan akrabnya

Dirinya berharap permasalahan terkait TPP segera ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, karena hal tersebut berhubungan dengan tenaga pendidik daerah yang seharusnya perlu diperhatikan. Dalam rangka mewujudkan harapan guru PPPK Kaltim, Komisi IV tentu akan mengusulkan untuk membuat tim khusus yang nantinya secara terus-menerus mengawal proses realisasi TPP tenaga pendidik.

“Tim terdiri dari anggota komisi IV DPRD Kaltim, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pendidikan, BPKAD, Biro Hukum dan PGRI. Tim bertugas melakukan sinkronisasi antara regulasi PP dengan peraturan yang ada di daerah,” ungmapnha

Lebih lanjut, ujar Reza, persoalan TPP akan mengikuti regulasi di pemerintah pusat, jika memang pusat telah mengatur hal tersebut maka di daerah wajib menjalankannya.

“Pemprov juga perlu melihat kemampuan keungan daerah, jika memang terbilang mampu maka segera dibayarkan TPP sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Ginting Harap Pemkot Perhatikan Kondisi Air Bersih di Berbagai Daerah Samarinda
Pesta Demokarasi Sebentar Lagi di Gelar, Suparno Ingin Masyarakat Tetap Antusias
Agus Gelar Dialog Interaktif Bersama Mahasiswa Terkait Fungsi DPR
Deni Sebut Pemerintah Kota Harus Hadir dalam Pencegahan Kasus Pelecehan
Deni Harap Tanamkan Nilai Agama, Guna Bentengi Diri terhadap Hal-hal Negatif
Laila Minta Akses Jalan Pariwisata Di Samarinda di Maksimalkan
Deni Sarankan Bimbingan Pra-Nikah, Agar Kekerasan Terhadap Anak Tidak Terjadi Lagi
Tangani Anjal dan ODGJ, Puji Minta Pemkot Carikan Solusi Tepat
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Juni 2024 - 22:07 WIB

Ginting Harap Pemkot Perhatikan Kondisi Air Bersih di Berbagai Daerah Samarinda

Jumat, 21 Juni 2024 - 22:04 WIB

Pesta Demokarasi Sebentar Lagi di Gelar, Suparno Ingin Masyarakat Tetap Antusias

Jumat, 21 Juni 2024 - 22:00 WIB

Agus Gelar Dialog Interaktif Bersama Mahasiswa Terkait Fungsi DPR

Kamis, 20 Juni 2024 - 22:14 WIB

Deni Sebut Pemerintah Kota Harus Hadir dalam Pencegahan Kasus Pelecehan

Kamis, 20 Juni 2024 - 22:10 WIB

Deni Harap Tanamkan Nilai Agama, Guna Bentengi Diri terhadap Hal-hal Negatif

Berita Terbaru