Komisi IV DPRD Kaltim Gelar RDP, Bahas Persoalan Perpindahan SMAN 10 Samarinda

- Jurnalis

Senin, 19 Mei 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim Terkait Perpindahan Kegiatan Belajar SMA Negeri 10 Samarinda (19/05/2025), (Humas DPRD Kaltim)

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim Terkait Perpindahan Kegiatan Belajar SMA Negeri 10 Samarinda (19/05/2025), (Humas DPRD Kaltim)

Infonusa.co, Samarinda – Upaya pengembalian Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) SMA Negeri 10 Samarinda ke gedung asalnya di Jalan H.A.M. Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir, kembali mencuat dalam pembahasan serius di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim).

Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (19/05/2025), yang secara khusus membahas permohonan eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) serta tindak lanjut pengembalian aktivitas sekolah ke lokasi semula.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV Muhammad Darlis Pattalongi, dan turut dihadiri jajaran pimpinan DPRD Kaltim seperti Ketua DPRD Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta Sekretaris Daerah Pemprov Kaltim Sri Wahyuni dan Wakil Ketua Komisi IV Andi Satya Adi Saputra.

Hadir pula Anggota Komisi IV Damayanti dan Fadly Imawan serta Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir, Plt. Kadisdikbud Kaltim Rahmat Ramadhan, Kepala SMA Negeri 10 Samarinda Fathur Rachim, perwakilan masyarakat Rapak Dalam dan Harapan Baru, serta pihak-pihak terkait lainnya. Agenda ini menjadi sorotan karena menyangkut hak atas pendidikan dan kepastian hukum terhadap lembaga pendidikan negeri di daerah.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengharapkan agar segera dilakukan pengembalian SMA Negeri 10 Samarinda ke lokasi Samarinda Seberang yang diusulkan untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kaltim dan meminta kepada Yayasan Melati untuk mentaati putusan Mahkamah Agung tersebut.

“Seluruh atau sebagian aset dari provinsi sekitar 12 hektare hanya diperuntukkan untuk SMA Negeri 10. Ini jelas, saya hanya bicara fakta saja. Dan saya berharap PPDB untuk SMA Negeri 10 dilaksanakan di seberang, dan kelas 1 mulai belajar pada tahun pelajaran 2025, sedangkan untuk kelas 2 dan kelas 3 tetap di Kampus Education Center. Ini hanya saya sampaikan berdasarkan fakta hukum,” jelasnya.

Hamas sapaan akrabnya, juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mengamankan aset dan lahan seluas 12 hektar di Samarinda Seberang. “Saya kira ini sudah cukup jelas, hanya kapan mau dieksekusi dan siapa yang mengeksekusinya,” tegas Hamas.

Selaras dengan itu, Wakil Ketua Komisi IV Andi Satya Adi Saputra berharap agar permasalahan ini jangan sampai berlarut larut. Dengan hilangnya keberadaan SMA Negeri 10 di lokasi asalnya menimbulkan penurunan pilihan masyarakat terhadap aksebilitas pilihan sekolah masyarakat yang ada di Samarinda Seberang.

“Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir, Palaran dan lain sebagainya memiliki jumlah sekolah yang sedikit,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemprov Kaltim Sri Wahyuni menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim memiliki perhatian terhadap aset-aset pemerintah untuk menertibkan dan memanfaatkan aset yang dimiliki untuk kepentingan masyarakat Kaltim.

Ia juga mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim menyambut baik atas inisiatif pemindahan SMAN 10 Kota Samarinda ke Samarinda Seberang, dan terdapat pula rencana untuk digunakan sebagai SMA Negeri Taruna Borneo.

Selanjutnya, Muhammad Darlis Pattalongi menerangkan bahwa semua pihak bersepakat untuk bersama-sama mengembalikan keberadaan SMA Negeri 10 di ampus awalnya dibangun.

“Tapi kami juga tidak menutup mata terhadap sejarah keberadaan Yayasan Melati. Oleh karena itu, kami juga menitip kepada Pemerintah Provinsi Kaltim agar Yayasan Melati tidak boleh menjadi korban atau diabaikan,” ucapnya.

“Bagaimanapun juga dia punya sejarah terhadap lahirnya SMA 10 Sehinga pemerintah provinsi harus mengambil kebijakan-kebijakan tertentu agar keberlangsungan siswa-siswa SMA Melati bisa berjalan dengan baik tanpa harus menunda keputusan Mahakamah Agung,” tandasnya. (San/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

KOHATI Samarinda Bersinergi dengan Komisi III DPRD dan DLH Kota Samarinda Bahas Isu Lingkungan Kota Samarinda 
Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis
Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal
Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat
Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong
Banjir Berulang Disorot, DPRD Kaltim Minta AMDAL Perusahaan Dievaluasi Menyeluruh
Safari Natal Ekti Imanuel di Kubar, Pesan Kerukunan Jadi Penekanan
Manfaat SDA Dinikmati Bersama, DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi CSR Perusahaan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:24 WIB

KOHATI Samarinda Bersinergi dengan Komisi III DPRD dan DLH Kota Samarinda Bahas Isu Lingkungan Kota Samarinda 

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:03 WIB

Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:49 WIB

Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:44 WIB

Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong

Berita Terbaru