Infonusa.co, Samarinda – Lalu lintas kendaraan muatan berat yang melintasi jalan provinsi di Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, belakangan menuai sorotan. Jalan umum yang semestinya menjadi akses warga, kini kerap dipadati truk-truk pengangkut material tambang. Informasi yang beredar menyebutkan aktivitas ini dilakukan oleh anak perusahaan dari PT Kobexindo, dengan rute dari Desa Sakurau menuju Desa Sakrat.
Kondisi tersebut memicu keprihatinan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan. Ia menekankan pentingnya perhatian serius dari pemerintah daerah terhadap penggunaan jalan provinsi oleh perusahaan swasta.
Selain berisiko mempercepat kerusakan infrastruktur, praktik ini juga bisa menimbulkan gangguan keselamatan bagi pengguna jalan lainnya. Bagi Agusriansyah, keadilan dalam pemanfaatan ruang publik harus dijaga, agar kepentingan masyarakat tidak dikorbankan demi kelancaran operasional industri.
Akivitas tersebut, mengakibatkan kondisi jalan sangat berdebu jika panas, dan berlumpur serta licin dikala musim hujan. Yang pada pekan lalu telah mengakibatkan laka lantas yakni mobil yang terperosok masuk kedalam semak-semak akibat licin.
Menanggapai hal tersebut, politisi partai PKS ini mengatakan bahwa ini harus menjadi perhatian serius dari pemerintah baik Pemprov Kaltim atau Pemkab Kutai Timur.
“Jangan sampai masyarakat sekitar atau pengguna jalan lain jadi korban,” tuturnya.
Selain mengancam keselamatan masyarakat. Ia juga menyebutkan bahwa penggunaan jalan umum untuk aktivitas perusahan itu sangat tidak diperkenankan. Karena dapat mengakibatkan kerusakan pada badan jalan.
“Ruas jalan provinsi sekarang tengah masuk dalam tahap pemantapan. Termasuk dari Kecamatan Bengalon, Kaliorang, Kabun, Karangan, hingga poros Berau yakni di Kecamatan Talisayan,” jelasnya.
Oleh karena itu, menurut dia, hal serupa harus direspon cepat oleh dinas-dinas terkait khusunya Dinas Perhubungan (Dishub).
“Saya ada mendengar, nanti rekan-rekan dari komisi II DPRD Kaltim, akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. Kobexindo untuk membahas masalah ini,” ungkap Agusriansyah.
Diakhir wawancara, pria yang akrab disapa Agus Fecho ini berharap, jika memang diperbolehkan untuk melewati maka hadir regulasi yang mengatur bahwa pihak perusahan wajib melakukan perbaikan. Sehingga tidak hanya melewati begitu saja.
“Ini harus segara ada pemanggilan, agar betul-betul bisa dipahami. Agar bisa secapatnya mengambil langkah-langkah dan kesepakatan yang berpihak pada masyarakat. Sehingga kemungkinan laka lantas dan kerusakam jalan ada solusi,” tegasnya menutup. (San/Adv/DPRDKaltim)









