Komisi II DPR RI Gelar Rapat Kerja dan RPD Bersama Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, ST, MM.

Anggota Komisi II DPR RI, Edi Oloan Pasaribu, ST, MM.

Infonusa.co, Samarinda – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar rapat pada 22 Januari 2025.

Anggota Komisi II DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, Edi Oloan Pasaribu, ST, MM, menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut didapatkan beberapa kesimpulan, salah satunya terkait waktu pelaksanaan pelantikan serentak bagi para Kepala Daerah Terpilih tahun 2024 yang tidak bersengketa.

Adapun pelantikan kepala daerah tersebut akan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang memiliki aturan khusus sesuai perundang-undangan.

“Pada tgl 22 januari 2025, telah dilaksanakan Rapat bersama Komisi II DPR Ri bersama Mendagri, KPU, BAWASLU, DKPP, dan telah dibuat kesimpulan pelaksanaan pelantikan Gubernur, Walikota dan Bupati terpilih yang tidak bersengketa, pada tgl 06 februari 2025 di Ibu Kota Negara (Jakarta) secara serentak,” ujar Edi menjelaskan.

Lanjut, hasil lain dari rapat tersebut yakni terkait Pelantikan kepala daerah yang masih dalam proses sengketa (PHP) di MK, dimana akan dilaksanakan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri mengusulkan revisi atas Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016, terkait tata cara pelantikan Kepala Daerah menjadi hasil ketiga dalam rapat yang diselenggarakan.

Keputusan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pemilu Serentak 2024 berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah diharapkan dapat segera menyelesaikan proses administrasi sehingga kepala daerah terpilih dapat mulai menjalankan tugasnya secara efektif.

Berita Terkait

Pemkab Kukar Dorong Penguatan Tata Kelola Badan Usaha untuk Cegah Risiko Hukum
Pemkab Kukar Minta IKA PMII Beri Kritik Konstruktif untuk Pembangunan Daerah
Pemkab Kukar Benahi Administrasi Aset Sekolah dan Lahan Gudang Bulog
Langkah Konkret Abd Rasyid Dorong Kaltim Susun Perda Tata Kelola Distribusi Masuknya Ayam di Kaltim
Dari 31 Peserta Pelatihan, Lapas Tenggarong Siapkan Perluasan Pembinaan di SAE Pastarung
Retribusi TKA Kukar Belum Optimal, Distransnaker Siapkan Pengawasan Lintas Sektoral
Pemkab Kukar Matangkan Anjab dan ABK, Perpindahan P3K Mengacu Kebutuhan Unit Kerja
DPMPTSP Kukar Targetkan Pembenahan MPP Rampung Desember, Drive-Thru Disiapkan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Pemkab Kukar Dorong Penguatan Tata Kelola Badan Usaha untuk Cegah Risiko Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Pemkab Kukar Minta IKA PMII Beri Kritik Konstruktif untuk Pembangunan Daerah

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Pemkab Kukar Benahi Administrasi Aset Sekolah dan Lahan Gudang Bulog

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Langkah Konkret Abd Rasyid Dorong Kaltim Susun Perda Tata Kelola Distribusi Masuknya Ayam di Kaltim

Selasa, 20 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Dari 31 Peserta Pelatihan, Lapas Tenggarong Siapkan Perluasan Pembinaan di SAE Pastarung

Berita Terbaru