Infonusa.co, Samarinda – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar rapat pada 22 Januari 2025.
Anggota Komisi II DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, Edi Oloan Pasaribu, ST, MM, menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut didapatkan beberapa kesimpulan, salah satunya terkait waktu pelaksanaan pelantikan serentak bagi para Kepala Daerah Terpilih tahun 2024 yang tidak bersengketa.
Adapun pelantikan kepala daerah tersebut akan dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, kecuali untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh yang memiliki aturan khusus sesuai perundang-undangan.
“Pada tgl 22 januari 2025, telah dilaksanakan Rapat bersama Komisi II DPR Ri bersama Mendagri, KPU, BAWASLU, DKPP, dan telah dibuat kesimpulan pelaksanaan pelantikan Gubernur, Walikota dan Bupati terpilih yang tidak bersengketa, pada tgl 06 februari 2025 di Ibu Kota Negara (Jakarta) secara serentak,” ujar Edi menjelaskan.
Lanjut, hasil lain dari rapat tersebut yakni terkait Pelantikan kepala daerah yang masih dalam proses sengketa (PHP) di MK, dimana akan dilaksanakan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri mengusulkan revisi atas Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016, terkait tata cara pelantikan Kepala Daerah menjadi hasil ketiga dalam rapat yang diselenggarakan.
Keputusan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pelantikan kepala daerah hasil Pemilu Serentak 2024 berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah diharapkan dapat segera menyelesaikan proses administrasi sehingga kepala daerah terpilih dapat mulai menjalankan tugasnya secara efektif.