Komisi I DPRD Kaltim Kunjungi PT Bukit Menjangan Lestari, Tindak Lanjut Dugaan Pencemaran Lingkungan

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infonusa.co, Kukar – Adanya laporan terkait dugaan pencemaran lingkungan pada wilayah aktivitas pertambangan PT Bukit Menjangan Lestari yang menimbulkan dampak negatif untuk lingkungan sekitar.

Maka dari itu dengan adanya laporan trsebut Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan timur (Kaltim) melakukan kunjungan lapangan ke PT Bukit Menjangan Lestari di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, pada pada Kamis (17/4/2025)

Pada kunjungan kali ini Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim Salehuddin, memimpin jalannya kujungan lapangan tersebut, didampingi Anggota Komisi I Yusuf mustafa, Laode Nasir, Didi Angung Eka Wahono, Budianto Bulang, dan Safuad, serta Camat Sebulu Edy Fahruddin. Rombongan diterima Manajemen PT Bukit Menjangan Lestari Dadang beserta jajarannya.

Saleh sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa kunjungan ini guna memastikan dugaan terjadinya pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan PT Bukit Menjangan Lestari.

“Pertama yang kita tanyakan apakah benar terjadi pencemaran lingkungan di sekitar aktifitas pertambangan PT Bukit Menjangan Lestari,” kata Saleh.

“Kemudian Kedua apa benar ada tambang ilegal yang tidak punya dasar perizinan. Hingga ada informasi insiden meninggal dunia,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Budianto Bulang mempertanyakan tentang bagaimana perizinan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dari perusahaan pertambangan tersebut.

Menurutnya, kelengkapan dokumen Amdal sebagai acuan bagi perusahaan untuk menjalankan aktivitasnya tanpa menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan sekitar.

“Kami pertanyakan Amdalnya, apakah lengkap dokumennya termasuk perizinan. Ini syarat mendasar yang harus dimiliki oleh perusahaan tambang,” ungkapnya.

Selain itu, Didi Agung Eka Wahono meminta agar perangkat pemerintah setempat, termasuk camat, lurah, dan RT, untuk mengawasi aktivitas perusahaan agar tidak menggunakan jalan umum sebagai aktivitas pengangkutan batubara

“Intinya jangan sampai ada aturan yang dilanggar. Penggunaan jalan umum tidak untuk angkutan hasil tambang. Sebab dampak kerusakan jalan karena bobot kendaraan, juga berdampak pada arus lalu lintas bisa membahayakan pengguna jalan,” tukasnya. (San/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

KOHATI Samarinda Bersinergi dengan Komisi III DPRD dan DLH Kota Samarinda Bahas Isu Lingkungan Kota Samarinda 
Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis
Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal
Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat
Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong
Banjir Berulang Disorot, DPRD Kaltim Minta AMDAL Perusahaan Dievaluasi Menyeluruh
Safari Natal Ekti Imanuel di Kubar, Pesan Kerukunan Jadi Penekanan
Manfaat SDA Dinikmati Bersama, DPRD Kaltim Dorong Optimalisasi CSR Perusahaan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:24 WIB

KOHATI Samarinda Bersinergi dengan Komisi III DPRD dan DLH Kota Samarinda Bahas Isu Lingkungan Kota Samarinda 

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:03 WIB

Hasanuddin Nilai Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Tetap Demokratis

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:49 WIB

Potensi Perikanan Kaltim Dinilai Besar, Guntur Dorong Pengelolaan Lebih Optimal

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:44 WIB

Sarkowi Nilai Penegakan Hukum Belum Optimal Tanpa Dukungan Kesadaran Masyarakat

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Jangkau Wilayah Terpencil, Budianto Bulang Bawa Pesan Pancasila ke Long Nyelong

Berita Terbaru