Infonusa.co, Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), M. Udin ancam tidak perpanjang Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Wira Inova Nusantara (WIN) jika sesegera mungkin ganti rugi.
Hal tersebut diungkapkan Udin usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kaltim bersama PT WIN dan sejumlah warga perwakilan Desa Kerayaan, Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Pertemuan tersebut membahas mediasi lanjutan terkait tuntutan ganti rugi lahan milik Kelompok Tani Karya Desa Krayaan yang digarap sebagai perkebunan sawit oleh PT WIN sejak beberapa tahun silam.
Ancaman yang dilontarkan M. Udin ini adalah sebagai bentuk penekanan kepada PT WIN apabila dalam dua pekan kedepan tidak menuntaskan persoalan penyerobotan lahan pertanian milik masyarakat di Desa Kerayaan tersebut.
Udin menjelaskan, setidaknya luasan lahan yang diduga terkena dampak penyerobotan itu sebesar 430 hektar, akibat penyerobotan yang ada sejumlah masyarakat terdiri dari Kelompok Tani Karya, Desa Kerayaan tidak dapat berkebun dan mencari nafkah.
“Dapat dikatakan penyerobotan, karena pihak perusahaan tanpa seizin masyarakat mereka menggarap perkebunan tersebut, yang masyarakat inginkan hanya dapat diganti rugi,” jelasnya, Selasa (7/2/2023).
Untuk diketahui, persoalan ini berawal sejak tahun 2008 silam, pihak perusahaan mulai melakukan penggusuran pada lahan seluas 430 hektar, setelah itu 4 tahun kemudian PT WIN mulai melakukan penanaman pada lahan tersebut hingga tepatnya pada 2015 merupakan masa panen pertama dari kelapa sawit yang mereka tanami.
Udin sangat menyayangkan, dari jangka waktu yang ada perusahaan tidak memperlihatkan itikad baiknya untuk mengatasi persoalan pembebasan lahan masyarakat. Padahal menyikapi persoalan itu sudah pernah 4 kali dilakukan pertemuan tetapi masih saja tidak berujung sesuai harapan.
“Sudah pernah ada pertemuan dan RDP ini pertemuan yang ke 4 kali, ada rekomendasi tapi hilang lagi dan tidak dijalankan,” kata udin.
Dia menerangkan dalam RDP tersebut pihaknya memastikan akan komitmen terus mengawal, beberapa rekomendasi menjadi hasil pertemuan diantaranya dalam kurun waktu 2 minggu kedepan akan dilakukan pertemuan di Desa Kerayaan Kecamatan Sangkulitanguntuk membahas ganti rugi atau metode pergantian lain.
“Jika hal ini tidak kembali dilaksanakan maka kami akan meminta untuk HGU-nya tidak usah diperpanjang,” pungkas Udin. (ARF/Adv/DPRDKaltim)