Ketua DPRD PPU Desak Perusahaan Patuhi Perda Tenaga Kerja Lokal 70-80 Persen

- Jurnalis

Sabtu, 14 September 2024 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infonusa.co, Penajam Paser Utara – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, menyoroti pentingnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut merekrut 70-80 persen tenaga kerja dari masyarakat lokal.

Namun, Raup menegaskan bahwa meski perda ini sudah ada, penerapannya seringkali diabaikan oleh perusahaan, sehingga peran pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan aturan ini dilaksanakan secara efektif.

“Jadi, pemerintah wajib mengkomunikasikan kebutuhan ini ke perusahaan-perusahaan, agar mereka merekrut tenaga lokal,” ujar Raup.

Ia menjelaskan bahwa Perda yang mengatur rekrutmen tenaga kerja lokal tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat PPU agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi daerah, terutama dengan hadirnya proyek-proyek besar di sekitar PPU, seperti pengembangan kilang minyak dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Raup menjelaskan bahwa Perda tersebut tidak hanya sekadar angka persentase, tetapi juga harus disesuaikan dengan kemampuan tenaga kerja lokal. Artinya, perusahaan tetap diharuskan untuk menyesuaikan rekrutmen berdasarkan keterampilan dan kapasitas yang dimiliki oleh masyarakat lokal.

“Ada perda yang mengatur bahwa 70 hingga 80 persen tenaga kerja harus berasal dari daerah, tapi harus sesuai dengan kemampuan mereka,” lanjutnya.

Dengan demikian, pelatihan dan peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal juga menjadi hal yang krusial agar mereka dapat memenuhi standar perusahaan yang ada.

Sayangnya, menurut Raup, aturan ini seringkali tidak dijalankan oleh banyak perusahaan, yang cenderung lebih memilih merekrut tenaga kerja dari luar daerah. Hal ini mengakibatkan tenaga kerja lokal yang seharusnya mendapatkan manfaat dari proyek-proyek besar di PPU, justru tersisihkan.

“Sayangnya, hal ini seringkali tidak dijalankan. Pemerintah harus hadir dan mengingatkan perusahaan untuk mematuhi aturan ini,” tegas Raup. ADV/IB

Berita Terkait

Fiskal PPU Tertekan, Ketua DPRD Minta APBD Fokus pada Kebutuhan Dasar
DPRD PPU: Kopdes Bisa Putus Mata Rantai Tengkulak, Tapi Pengelola Harus Transparan
Beras PPU Banyak Keluar Daerah, DPRD Soroti Rantai Distribusi
DPRD PPU Soroti Serapan Gabah, Petani Jangan Dibebani Persoalan Pascapanen
Pejabat Baru PPU Diminta Tak Sekadar Isi Jabatan, PR Lama Harus Diselesaikan
DPRD PPU Soroti Pengawasan Dapur MBG, Keamanan Makanan Jadi Perhatian
Karhutla dan Kemarau Tekan PPU, DPRD Dorong Embung untuk Selamatkan Pertanian
CT Scan Sudah Ada, DPRD PPU Dorong SDM dan Perawatan Alat Diperkuat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 21:51 WIB

Fiskal PPU Tertekan, Ketua DPRD Minta APBD Fokus pada Kebutuhan Dasar

Rabu, 16 September 2026 - 21:49 WIB

DPRD PPU: Kopdes Bisa Putus Mata Rantai Tengkulak, Tapi Pengelola Harus Transparan

Selasa, 15 September 2026 - 21:47 WIB

Beras PPU Banyak Keluar Daerah, DPRD Soroti Rantai Distribusi

Senin, 14 September 2026 - 21:45 WIB

DPRD PPU Soroti Serapan Gabah, Petani Jangan Dibebani Persoalan Pascapanen

Senin, 14 September 2026 - 21:43 WIB

Pejabat Baru PPU Diminta Tak Sekadar Isi Jabatan, PR Lama Harus Diselesaikan

Berita Terbaru

Foto: Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno.

Pemkab Kukar

Sebanyak 101 Kendaraan Rusak Berat di Kukar Masuk Proses Lelang

Kamis, 15 Okt 2026 - 17:21 WIB