Infonusa.co, Penajam Paser Utara – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, menyoroti pentingnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut merekrut 70-80 persen tenaga kerja dari masyarakat lokal.
Namun, Raup menegaskan bahwa meski perda ini sudah ada, penerapannya seringkali diabaikan oleh perusahaan, sehingga peran pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan aturan ini dilaksanakan secara efektif.
“Jadi, pemerintah wajib mengkomunikasikan kebutuhan ini ke perusahaan-perusahaan, agar mereka merekrut tenaga lokal,” ujar Raup.
Ia menjelaskan bahwa Perda yang mengatur rekrutmen tenaga kerja lokal tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat PPU agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi daerah, terutama dengan hadirnya proyek-proyek besar di sekitar PPU, seperti pengembangan kilang minyak dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Raup menjelaskan bahwa Perda tersebut tidak hanya sekadar angka persentase, tetapi juga harus disesuaikan dengan kemampuan tenaga kerja lokal. Artinya, perusahaan tetap diharuskan untuk menyesuaikan rekrutmen berdasarkan keterampilan dan kapasitas yang dimiliki oleh masyarakat lokal.
“Ada perda yang mengatur bahwa 70 hingga 80 persen tenaga kerja harus berasal dari daerah, tapi harus sesuai dengan kemampuan mereka,” lanjutnya.
Dengan demikian, pelatihan dan peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal juga menjadi hal yang krusial agar mereka dapat memenuhi standar perusahaan yang ada.
Sayangnya, menurut Raup, aturan ini seringkali tidak dijalankan oleh banyak perusahaan, yang cenderung lebih memilih merekrut tenaga kerja dari luar daerah. Hal ini mengakibatkan tenaga kerja lokal yang seharusnya mendapatkan manfaat dari proyek-proyek besar di PPU, justru tersisihkan.
“Sayangnya, hal ini seringkali tidak dijalankan. Pemerintah harus hadir dan mengingatkan perusahaan untuk mematuhi aturan ini,” tegas Raup. ADV/IB









