Ketua DPRD PPU Desak Perusahaan Patuhi Perda Tenaga Kerja Lokal 70-80 Persen

- Jurnalis

Sabtu, 14 September 2024 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infonusa.co, Penajam Paser Utara – Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin, menyoroti pentingnya implementasi Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut merekrut 70-80 persen tenaga kerja dari masyarakat lokal.

Namun, Raup menegaskan bahwa meski perda ini sudah ada, penerapannya seringkali diabaikan oleh perusahaan, sehingga peran pemerintah daerah sangat penting untuk memastikan aturan ini dilaksanakan secara efektif.

“Jadi, pemerintah wajib mengkomunikasikan kebutuhan ini ke perusahaan-perusahaan, agar mereka merekrut tenaga lokal,” ujar Raup.

Ia menjelaskan bahwa Perda yang mengatur rekrutmen tenaga kerja lokal tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat PPU agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi daerah, terutama dengan hadirnya proyek-proyek besar di sekitar PPU, seperti pengembangan kilang minyak dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Raup menjelaskan bahwa Perda tersebut tidak hanya sekadar angka persentase, tetapi juga harus disesuaikan dengan kemampuan tenaga kerja lokal. Artinya, perusahaan tetap diharuskan untuk menyesuaikan rekrutmen berdasarkan keterampilan dan kapasitas yang dimiliki oleh masyarakat lokal.

“Ada perda yang mengatur bahwa 70 hingga 80 persen tenaga kerja harus berasal dari daerah, tapi harus sesuai dengan kemampuan mereka,” lanjutnya.

Dengan demikian, pelatihan dan peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal juga menjadi hal yang krusial agar mereka dapat memenuhi standar perusahaan yang ada.

Sayangnya, menurut Raup, aturan ini seringkali tidak dijalankan oleh banyak perusahaan, yang cenderung lebih memilih merekrut tenaga kerja dari luar daerah. Hal ini mengakibatkan tenaga kerja lokal yang seharusnya mendapatkan manfaat dari proyek-proyek besar di PPU, justru tersisihkan.

“Sayangnya, hal ini seringkali tidak dijalankan. Pemerintah harus hadir dan mengingatkan perusahaan untuk mematuhi aturan ini,” tegas Raup. ADV/IB

Berita Terkait

Penguatan Kapasitas Fiskal Jadi Fondasi Pembangunan Berkelanjutan di PPU
PPU Dorong Transformasi Tata Kelola Fiskal untuk Tingkatkan Efektivitas Pembangunan
PPU Bahas Strategi PAD dan DBH untuk Perkuat Daya Saing sebagai Gerbang IKN
Syahruddin M Noor Ajak Pemuda PPU Jadi Generasi Bergerak dan Inovatif
Balikpapan Catat Inflasi Ringan, PPU Alami Deflasi Akibat Melimpahnya Pasokan Pangan
PPU Bahas Strategi PAD dan DBH untuk Perkuat Daya Saing sebagai Gerbang IKN
PPU Bahas Strategi PAD dan DBH untuk Perkuat Daya Saing sebagai Gerbang IKN
Balikpapan Catat Inflasi Ringan, PPU Alami Deflasi Akibat Melimpahnya Pasokan Pangan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 12:04 WIB

Penguatan Kapasitas Fiskal Jadi Fondasi Pembangunan Berkelanjutan di PPU

Jumat, 7 November 2025 - 12:01 WIB

PPU Dorong Transformasi Tata Kelola Fiskal untuk Tingkatkan Efektivitas Pembangunan

Kamis, 6 November 2025 - 11:35 WIB

PPU Bahas Strategi PAD dan DBH untuk Perkuat Daya Saing sebagai Gerbang IKN

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:17 WIB

Syahruddin M Noor Ajak Pemuda PPU Jadi Generasi Bergerak dan Inovatif

Senin, 6 Oktober 2025 - 11:57 WIB

Balikpapan Catat Inflasi Ringan, PPU Alami Deflasi Akibat Melimpahnya Pasokan Pangan

Berita Terbaru