Infonusa.co, Samarinda – Polemik mengenai ketidakhadiran Gubernur Kalimantan Timur dalam Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kaltim kembali mencuat. Sorotan ini pertama kali disampaikan oleh anggota Fraksi Golkar, Syahariah Mas’ud, yang mengajukan interupsi terkait absennya kepala daerah dalam forum resmi tersebut.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, memberikan penjelasan. Menurutnya, aturan perundangan dan tata tertib dewan sebenarnya sudah mengatur mekanisme kehadiran pejabat eksekutif.
“Kalau Gubernur berhalangan, maka wajib menunjuk Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, atau asisten sesuai bidang. Itu mekanisme formal yang sudah berlaku, dan pemberitahuan ke dewan juga telah disampaikan sebelumnya,” jelas Hasanuddin, yang akrab disapa Hamas.
Ia kemudian menegaskan bahwa ketidakhadiran Gubernur bukan tanpa alasan. Rudy Mas’ud disebut tengah mengikuti rapat daring bersama Presiden Republik Indonesia mengenai program nasional Koperasi Merah Putih.
“Pada saat bersamaan Pak Gubernur mengikuti rapat virtual dengan Presiden, jadi alasan ketidakhadiran jelas dan resmi. Surat pemberitahuan juga sudah diterima DPRD,” lanjutnya.
Namun begitu, Hamas tidak menampik bahwa absensi Gubernur dalam dua rapat paripurna terakhir menimbulkan catatan tersendiri. Ia mengingatkan pentingnya kehadiran langsung atau minimal perwakilan yang setara dalam agenda penting DPRD.
“Memang perlu jadi perhatian bersama. Ke depan, jika berhalangan, sebaiknya tetap ada pejabat utama yang hadir agar komunikasi antara legislatif dan eksekutif tidak terputus,” tegasnya.(San/Adv/DPRDKaltim)









