Infonusa.co, Samarinda – Aktivitas lalu lintas di jalur nasional Muara Komam, Kabupaten Paser, kini berjalan dalam kondisi tidak ideal. Penurunan badan jalan yang terjadi di kawasan RT 08 membuat pengendara harus ekstra berhati-hati saat melintas, terutama kendaraan besar yang menjadi tulang punggung distribusi logistik antarwilayah.
Jalan yang menghubungkan Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan itu dilaporkan mengalami kerusakan serius. Badan jalan yang amblas menyebabkan penyempitan lajur, memaksa kendaraan melaju perlahan dan bergantian. Warga setempat menyebut kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan terus memburuk dalam beberapa hari terakhir.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, menilai situasi tersebut sudah tidak bisa lagi dianggap sebagai kerusakan ringan. Menurutnya, kondisi jalan telah masuk kategori darurat dan membutuhkan penanganan segera dari pemerintah pusat.
“Ini bukan jalan biasa. Jalur Muara Komam memiliki fungsi strategis sebagai penghubung antarprovinsi. Jika tidak segera ditangani, dampaknya akan meluas,” ungkap Reza.
Ia menekankan bahwa keterlambatan perbaikan bukan hanya mengganggu mobilitas warga, tetapi juga berisiko menghambat arus barang dan jasa. Terlebih, dalam waktu dekat volume kendaraan diperkirakan meningkat seiring perayaan Natal dan Tahun Baru serta peringatan 5 Rajab.
Reza mengingatkan bahwa tanpa langkah cepat, potensi kemacetan panjang dan kecelakaan lalu lintas akan semakin besar. Oleh karena itu, Komisi III DPRD Kaltim mendorong Dinas PUPR Kaltim untuk segera menjalin koordinasi intensif dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kaltim.
“Penanganan darurat harus segera dilakukan, bersamaan dengan perencanaan perbaikan permanen. Jangan hanya bersifat sementara,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut kasus Muara Komam hanyalah salah satu contoh dari sejumlah ruas jalan nasional di Kaltim yang rentan mengalami kerusakan. DPRD Kaltim, kata dia, akan meminta pemetaan kondisi jalan nasional secara menyeluruh sebagai dasar pengawasan dan penentuan skala prioritas penanganan ke depan.
(Ina/Adv/DPRDKaltim)









