Infonusa.co, Samarinda – Masalah penggunaan jalan umum oleh kendaraan hauling milik perusahaan tambang kini memasuki fase penanganan yang lebih terarah.
Perhatian tak lagi tertuju pada satu institusi saja, melainkan menekankan pentingnya keterpaduan antara pemerintah daerah, DPRD, dan aparat hukum sebagai pendorong utama perubahan kebijakan di lapangan.
Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Salehuddin, menilai bahwa efektivitas upaya penertiban terhadap aktivitas hauling sangat dipengaruhi oleh seberapa kuat sinergi antarinstansi terbangun.
Dirinya menyampaikan apresiasi terhadap sikap tegas Gubernur Kaltim dalam menegakkan aturan daerah terkait larangan penggunaan jalan umum untuk hauling, serta peran aktif Kejaksaan Tinggi yang turut mengawasi implementasinya.
“Turunnya Pak Gubernur ke lapangan ditambah dukungan dari Kejati Kaltim adalah sinyal bahwa proses penegakan hukum sedang berlangsung secara kolektif,” ujar Salehuddin.
Dirinya menambahkan, koordinasi antar lembaga ini memberikan kekuatan legitimasi terhadap langkah-langkah teknis di lapangan. Terlebih, DPRD Kaltim melalui panitia khusus (pansus) telah menyerahkan rekomendasi resmi kepada pemerintah provinsi sebagai bentuk pengawasan politik.
“Banyak yang mengira kami pasif, padahal kami sudah lama mendorong langkah-langkah ini lewat pansus dan komunikasi dengan pihak eksekutif. Kini semua elemen bergerak bersama, inilah yang kami harapkan sejak awal,” jelasnya.
Meski sejumlah rekomendasi dari lembaga seperti KPK belum sepenuhnya dijalankan secara konkret, ia tetap optimis bahwa momentum saat ini adalah titik awal menuju perubahan yang lebih besar.
Salehuddin berharap kolaborasi lintas lembaga ini tidak hanya menjadi respons sesaat, tetapi terus berlanjut hingga mampu mendorong reformasi di sektor pertambangan.
“Persoalan ini tidak hanya soal jalan umum, tapi menyangkut wajah tata kelola tambang yang adil dan berpihak pada masyarakat,” tutupnya. (San/Adv/DPRDKaltim)









