Infonusa.co, Samarinda – Di tengah kebutuhan tenaga pendidik yang masih tinggi di sejumlah sekolah, persoalan administratif dalam penempatan guru PPPK justru kembali mencuat. Situasi ini dinilai berpotensi memperlambat pemenuhan guru, terutama di sekolah-sekolah yang sudah lama kekurangan tenaga pengajar.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menilai hambatan administratif yang disampaikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim seharusnya tidak dibiarkan berlarut. Menurutnya, persoalan teknis semestinya direspons dengan solusi konkret, bukan sekadar disampaikan sebagai kendala.
“Kalau hanya soal administrasi, itu bukan tembok penghalang. Pemerintah harus hadir mencari jalan keluar, karena kebutuhan guru di lapangan itu nyata,” ujarnya.
Agusriansyah menjelaskan bahwa pengangkatan guru PPPK memang berkaitan erat dengan kemampuan fiskal daerah, mengingat pembiayaan gaji dan tunjangan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi sesuai regulasi nasional. Namun demikian, ia menilai aspek administratif seharusnya bisa diselaraskan dengan kebutuhan pendidikan yang mendesak.
Ia mengingatkan bahwa Kalimantan Timur hingga kini masih mengalami kekurangan guru, baik pada mata pelajaran umum maupun keahlian tertentu. Kondisi tersebut, kata dia, sudah menjadi perhatian DPRD dan telah diantisipasi melalui regulasi daerah.
“Dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang baru, kami sudah memberi ruang agar pemerintah provinsi bisa mengisi kekosongan guru, termasuk menggantikan yang pensiun,” jelasnya.
Perda tersebut, lanjut Agusriansyah, juga membuka peluang pemenuhan kebutuhan guru melalui skema alternatif yang tidak semata bergantung pada APBD, seperti kerja sama pendanaan atau dukungan dari pihak ketiga selama tetap sesuai aturan.
Karena itu, ia menyayangkan jika peluang yang sudah disiapkan secara regulasi justru terhambat oleh persoalan administrasi yang tidak segera dituntaskan.
“Dasar hukumnya sudah ada. Tinggal bagaimana kemauan dan keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan hambatan itu, supaya kebutuhan guru tidak terus berlarut,” pungkasnya. (Ina/Adv/DPRDKaltim)









