Kekurangan Guru Masih Terjadi, DPRD Kaltim Dorong Pemprov Tuntaskan Kendala Administrasi PPPK

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan

Infonusa.co, Samarinda – Di tengah kebutuhan tenaga pendidik yang masih tinggi di sejumlah sekolah, persoalan administratif dalam penempatan guru PPPK justru kembali mencuat. Situasi ini dinilai berpotensi memperlambat pemenuhan guru, terutama di sekolah-sekolah yang sudah lama kekurangan tenaga pengajar.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menilai hambatan administratif yang disampaikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim seharusnya tidak dibiarkan berlarut. Menurutnya, persoalan teknis semestinya direspons dengan solusi konkret, bukan sekadar disampaikan sebagai kendala.

“Kalau hanya soal administrasi, itu bukan tembok penghalang. Pemerintah harus hadir mencari jalan keluar, karena kebutuhan guru di lapangan itu nyata,” ujarnya.

Agusriansyah menjelaskan bahwa pengangkatan guru PPPK memang berkaitan erat dengan kemampuan fiskal daerah, mengingat pembiayaan gaji dan tunjangan menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi sesuai regulasi nasional. Namun demikian, ia menilai aspek administratif seharusnya bisa diselaraskan dengan kebutuhan pendidikan yang mendesak.

Ia mengingatkan bahwa Kalimantan Timur hingga kini masih mengalami kekurangan guru, baik pada mata pelajaran umum maupun keahlian tertentu. Kondisi tersebut, kata dia, sudah menjadi perhatian DPRD dan telah diantisipasi melalui regulasi daerah.

“Dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang baru, kami sudah memberi ruang agar pemerintah provinsi bisa mengisi kekosongan guru, termasuk menggantikan yang pensiun,” jelasnya.

Perda tersebut, lanjut Agusriansyah, juga membuka peluang pemenuhan kebutuhan guru melalui skema alternatif yang tidak semata bergantung pada APBD, seperti kerja sama pendanaan atau dukungan dari pihak ketiga selama tetap sesuai aturan.

Karena itu, ia menyayangkan jika peluang yang sudah disiapkan secara regulasi justru terhambat oleh persoalan administrasi yang tidak segera dituntaskan.

“Dasar hukumnya sudah ada. Tinggal bagaimana kemauan dan keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan hambatan itu, supaya kebutuhan guru tidak terus berlarut,” pungkasnya. (Ina/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen
DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak
Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan
DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim
Data Aset Pemkot Samarinda Masih Misterius, DPRD: Jangan Sampai Baru Ribut Pas Ada Sengketa Tanah!
Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta
Parkir Pembeli Meluber ke Jalan Juanda, DPRD Samarinda Ingatkan Pengusaha Wajib Siapkan Lahan Parkir
Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:58 WIB

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:57 WIB

DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:55 WIB

Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta

Berita Terbaru