Infonusa.co, Samarinda – Kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur kembali kembali mencuat di daerah Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), diketahui sejumlah masyarakat hendak melakukan penutupan aktivitas tambang yang diduga ilegal. Aksi tersebut pun dihadang oleh oknum preman menggunakan senjata tajam (Sajam).
Menanggapi peristiwa itu, Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang yang diduga ilegal tersebut.
Ketua Pansus IP DPRD Kaltim, Syafruddin mengemukakan bahwa pihaknya telah merencanakan untuk segera melakukan tinjauan lapangan dalam rapat internal Pansus IP.
“Hanya saja, ini sedang berbenturan dengan jadwal DPRD yang lain. Makanya sampai hari ini, rencana pansus IP berkunjung ke lokasi pertambangan belum terakomodasi dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim,” ucap Udin (sapaan akrab Syafruddin, Red.).
Untuk diketahui, masa kerja Pansus IP DPRD Kaltim sendiri akan berakhir pada Selasa 2 Mei mendatang. Oleh sebab itu, di waktu yang tersisa ini, Pansus IP DPRD Kaltim akan semaksimal mungkin menuntaskan permasalahan tambang ilegal di Benua Etam.
“Pansus akan berakhir masa kerjanya di bulan Mei, masih ada waktu selama satu bulan. Kami akan memanfaatkan betul waktu satu bulan ini untuk membuka seterang-terangnya kasus tambang ilegal di Kaltim,” papar pria kelahiran Bima itu.
Selain itu, salah satu kasus yang paling disoroti pria yang akrab disapa Udin Bima itu adalah terkait 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang menjadi cikal bakal terbentuknya Pansus IP DPRD Provinsi Kaltim.
“Kasus ini akan kita buka seterang-terangnya, karena secara fakta kenyataan di lapangan kan 21 IUP ini terbukti palsu. Maka harus ada pihak yang bertanggung jawab, terhadap lahirnya IUP tersebut,” jelas Udin, Rabu (12/4/2023)
Sampai dengan saat ini, sambungnya, Pansus IP masih memonitor dan mengawasi kinerja dari pihak penegak hukum yang sedang bertugas memproses pelaku dibalik lahirnya 21 IUP palsu itu.
“Sejauh yang kami tahu terkait 21 IUP palsu ini, kasusnya sudah on-progres. Bahkan tinggal mengungkapkan tersangkanya saja. Mereka juga sudah mengantongi nama, informasinya begitu. Tapi, lebih berkapasitas beliau-beliau (singgung aparatur penegak hukum, Red.) lah yang memberikan informasi atau keterangan ke publik,” tutup Udin. (ARF/Adv/DPRDKaltim)