Infonusa.co, Samarinda – Rentetan kasus kekerasan dan kejahatan asusila terhadap anak di lingkungan pendidikan kembali memicu keprihatinan berbagai pihak. Fenomena yang terus berulang ini dinilai sebagai sinyal lemahnya sistem pengawasan dan perlindungan anak, khususnya di lembaga pendidikan berbasis asrama seperti pesantren.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa lagi disikapi secara parsial atau hanya berhenti pada penindakan hukum setelah kejadian berlangsung. Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini adalah pembenahan sistem keamanan anak secara menyeluruh.
“Kejadian demi kejadian menunjukkan bahwa pengawasan masih lemah. Ini bukan kasus individual semata, tapi cerminan kegagalan sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan,” ujarnya.
Agusriansyah menilai pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk karakter dan moral generasi muda. Oleh karena itu, keamanan dan keselamatan santri harus ditempatkan sebagai prioritas utama, seiring dengan proses pendidikan yang dijalankan.
Ia menekankan bahwa pembangunan sumber daya manusia tidak cukup hanya berbicara soal kurikulum atau kualitas tenaga pendidik. Lingkungan belajar yang aman, menurutnya, menjadi fondasi utama bagi terwujudnya generasi unggul.
“Kalau kita ingin menyiapkan generasi emas, maka lingkungannya harus aman. Tanpa rasa aman, konsep pembangunan SDM akan rapuh sejak awal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agusriansyah mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem internal lembaga pendidikan. Mulai dari pola rekrutmen tenaga pendidik, mekanisme pengawasan keseharian, hingga sistem pelaporan yang transparan dan mudah diakses.
Ia menilai selama ini penanganan kasus kerap bergantung pada kebijakan internal pengelola lembaga, tanpa adanya standar baku yang mengikat secara institusional.
Menurutnya, lembaga pendidikan yang berada di bawah organisasi keagamaan maupun yang dibina langsung oleh Kementerian Agama perlu memiliki protokol perlindungan anak yang jelas dan terukur, terutama dalam mengatur interaksi antara pengajar dan peserta didik.
“Tanpa standar yang kuat, celah penyalahgunaan wewenang akan selalu ada,” katanya.
Agusriansyah juga menyoroti data yang menunjukkan urgensi persoalan tersebut. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat ratusan kasus kekerasan di lembaga pendidikan sepanjang 2024, dengan sebagian terjadi di pesantren. Sementara di Kaltim, kasus kekerasan terhadap anak masih mendominasi laporan yang masuk hingga pertengahan 2025.
Ia menegaskan DPRD Kaltim bersama pemerintah daerah harus mendorong lahirnya kebijakan yang lebih kuat, mencakup regulasi, pengawasan berkelanjutan, serta pendampingan psikososial bagi korban.
“Keamanan anak adalah tanggung jawab bersama. Kita tidak boleh hanya bereaksi setelah kejadian, tetapi harus membangun sistem pencegahan yang nyata,” pungkasnya.
(Ina/Adv/DPRDKaltim)









