Karyawan RSHD Tak Dapatkan Haknya, Andi Satya Sebut Itu Ranah Pidana

- Jurnalis

Selasa, 29 April 2025 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra.

Infonusa.co, Samarinda — Kasus serius terkait pelanggaran hak-hak tenaga kerja Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim).

Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, yang menyatakan bahwa pihaknya menerima berbagai laporan dari karyawan RSHD yang mengaku tidak menerima gaji selama berbulan-bulan.

Tidak hanya itu, para pekerja juga melaporkan bahwa pemotongan iuran BPJS rutin dilakukan, namun saat dicek keaktifan mereka sebagai peserta BPJS Kesehatan, justru banyak yang tidak terdaftar atau dalam status nonaktif.

“Ini bukan sekedar keterlambatan pembayaran gaji. Ini sudah mengancam pelanggaran serius terhadap hak dasar para pekerja,” tegas Andi Satya, Selasa (29/04/2025).

Dalam pemeriksaan awal, ditemukan bahwa potongan iuran BPJS yang diambil dari gaji karyawan tidak disetorkan sebagaimana mestinya, padahal hak atas jaminan kesehatan adalah kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh pihak pemberi kerja.

Dirinya menjelaskan, selaras dengan kebijakan yang ada, keterlambatan pembayaran gaji memiliki sanksi administratif, dengan denda maksimal 50 persen dari total gaji per bulan.

“Kalau sudah berbulan-bulan tertunggak, maka denda yang harus dibayarkan adalah 50 persen dari gaji setiap bulannya, di luar tunggakan pokoknya. Ini tanggung jawab administratif,” terang Andi Satya.

Andi Satya menyebutkan, manajemen RSHD tidak hanya lalai dalam tanggung jawab administratif, tetapi juga diduga kuat melakukan praktik penggelapan yang berdampak langsung terhadap jaminan sosial tenaga kerja.

Ia memperingatkan bahwa persoalan ini bisa meningkat ke ranah pidana, terutama jika terdapat indikasi penggelapan, seperti pemotongan iuran BPJS dari gaji karyawan tanpa adanya keaktifan atau kepesertaan dalam sistem BPJS.

“Kalau karyawan sudah dipotong iuran BPJS-nya, tapi ternyata tidak terdaftar atau tidak aktif, itu sudah masuk penggelapan. Itu ranah pidana,” tegasnya.

Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan upaya penyelesaian secara mediasi. Ia menegaskan bahwa prioritas saat ini adalah memastikan seluruh hak karyawan terpenuhi.

“Kita berharap target utamanya adalah semua hak-hak karyawan bisa terselesaikan. Masalah lainnya bisa dibahas kemudian,” tutupnya. (San/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan
Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar
Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas
Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan
Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai
Disketapang Kukar Evaluasi Ukuran Lantai Jemur Portable agar Sesuai Lahan Petani
Lahan Gambut Hulu Kukar Jadi Perhatian, BPBD Kaji Peluang Modifikasi Cuaca
Pemkab Kukar Koordinasikan Dukungan Lintas OPD untuk HSN 2026
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Dua Anak Meninggal dalam Kebakaran Loa Ipuh, Pemkab Kukar Koordinasikan Bantuan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:18 WIB

Marangkayu Disiapkan Jadi Alternatif Pengembangan Investasi Baru di Kukar

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Kredit Kukar Idaman Terbaik Ditargetkan Meluncur Tahun Ini, Skema Masih Dibahas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Dinsos Kukar Buka Kesempatan bagi Warga Lain Lewat Evaluasi Bantuan Permakanan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Disketapang Kukar Bidik 20 Kawasan untuk Perluasan Budidaya Sorgum dan Jelai

Berita Terbaru