Infonusa.co, SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin telah mengeluarkan imbauan kepada partai politik untuk menghindari praktik hitam atau “black campaign” dalam rangka persiapan pemilu 2024.
Ia menjelaskan bahwa periode kampanye yang telah diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 merupakan peluang bagi partai politik untuk menyampaikan visi dan misi mereka kepada publik.
Selain itu, dirinya juga menekankan pentingnya sosialisasi yang baik, terutama bagi calon-calon baru di dunia politik, untuk membangun citra yang positif dan mendapatkan dukungan suara.
“Apalagi caleg yang baru terjun di dunia perpolitikan, mereka pasti butuh pencitraan demi mendapatkan banyak suara,” ucap Kamaruddin pada Selasa, (7/11/2023).
Ia mengingatkan bahwa kampanye hitam, yang melibatkan penyebaran tuduhan palsu tanpa bukti yang kuat terhadap pesaing, dapat merusak proses kontestasi pemilu.
Lebih lanjut, tindakan semacam ini dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut undang-undang tersebut, pelanggaran yang dilakukan hasutan dan kebencian dalam konteks kampanye dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.
Kamaruddin mengakhiri imbauannya dengan pesan kepada partai politik untuk menjaga persaingan yang adil dan etis selama pemilu nanti, untuk tidak melakukan kampanye hitam demi kebaikan proses demokrasi di Samarinda.
“Persaingan antar parpol pasti sangat ketat nantinya. Maka dari itu, jangan melakukan kampanye hitam untuk menyelamatkan situasi saat pemilu nanti,” tutupnya. (Mr/adv)