Kabar Baik, Ranperda RTRW Kaltim Segera Ditetapkan Sebelum Ramadhan

- Jurnalis

Kamis, 23 Februari 2023 - 01:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Foto: InfoNusa.co/ARF)

Infonusa.co, Samarinda – Persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) tanggal 8 Februari.

Gubernur Kaltim, Isran Noor juga sudah bersurat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) tanggal 15 Februari menyangkut terbitnya surat persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.

Hasil persetujuan substansi Kementerian ATR/BPN tersebut dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Kaltim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Lt. 1 Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Kamis (23/2/2023).

Ketua Pansus RTRW DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengungkapkan bahwa setelah dibahas dalam rapat, hasil persetujuan substansi Kementerian tidak ada lagi problem yang harus dibahas. Tinggal menunggu waktu, Pansus akan melaksanakan tahap selanjutnya yakni menuju pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTRW Kaltim.

“Setelah ini kami akan melaporkan hasil kinerja Pansus kepada pimpinan DPRD Kaltim, kemudian kami serahkan sepenuhnya kepada pimpinan untuk membuat jadwal dalam rangka memparipurnakan hasil persetujuan substansi ini,” jelas Baharuddin Demmu yang juga Ketua Komisi I DPRD Kaltim.

Lebih lanjut, meskipun Ranperda RTRW nanti disahkan di Rapat Paripurna, bukan berarti tahapannya selesai sampai di sini. Ranperda tersebut harus diserahkan kembali dan akan dievaluasi oleh Kementerian. Kata Bahar, biasanya paling lama empat belas hari tapi kita serahkan kepada Kementerian karena itu sepenuhnya wewenang mereka.

Dia berharap, dari hasil evaluasi Ranperda RTRW Kaltim oleh Kementerian nantinya tidak ada lagi perbaikan-perbaikan. Pihaknya pun menargetkan Ranperda RTRW Kaltim diparipurnakan sebelum memasuki bulan Ramadhan tahun ini.

“Kita akan percepat, sebelum Ramadhan insyallah sudah disahkan,” pungkas Bahar. (ARF/Adv/DPRDKaltim)

Berita Terkait

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen
DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak
Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan
DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim
Data Aset Pemkot Samarinda Masih Misterius, DPRD: Jangan Sampai Baru Ribut Pas Ada Sengketa Tanah!
Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta
Parkir Pembeli Meluber ke Jalan Juanda, DPRD Samarinda Ingatkan Pengusaha Wajib Siapkan Lahan Parkir
Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:58 WIB

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:57 WIB

DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:55 WIB

Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta

Berita Terbaru