Infonusa.co, Samarinda – Telah di keluarkannya surat edaran pelarangan gerai zakat di trotoar dan penukaran uang oleh Pemerintah Kota Samarinda dengan Nomor: 300/0711/011.04 tentang pelarangan hal tersebut.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Joha menanggapi larangan tersebut menurutnya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota dalam mengeluarkan surat edaran itu sudah bagus.
“Ya mungkin menurut Walikota itu kan dari sisi pandangannya yang kelihatannya kurang bagus,” ujar Joha, pada Senin (25/03/2024).
Selain itu, menurutnya dalam proses pembayaran zakat juga sudah disiapkan tempat-tempat nya seperti masjid sehingga dalam proses tersebut tidak dilakukan di trotoar yang dapat mengganggu pandangan dan aktivitas masyarakat.
“Karena trotoar itu kan fungsinya beda, jadi Walikota memungkinkan memberikan himbauan atau surat itu supaya trotoar itu dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya bagus itu apa yang disampaikan Walikota,” jelasnya.
Selain pelarangan gerai zakat di trotoar, dalam surat tersebut juga di himbau untuk pelarangan penukaran uang sebab proses penukaran uang tersebut hanya dapat dilakukan di tempat resmi seperti Kantor Pos ataupun di Bank.
“Jadi tukar uang itukan memang ada himbauan dari MUI (Majelin Ulama Indonesia, red), nah itu di pertegas lagi sama Walikota,” ucapnya.
Lanjut Joha, dirinya menganggap ini berkaitan juga dengan masalah kesepakatan, sebab banyaknya masyarakat yang tidak ingin repot lagi untuk mendatangi Bank yang ada.
“Ada yang lebih cepat waktunya sehingga dia membutuhkan, tapi kalo memang Walikota itu juga mempertegas larangan dari MUI itu gak ada masalah,” tutupnya. (Ikhsan/ADV/DPRD Samarinda)









