Infonusa.co, Samarinda – Benturan keras tongkang bermuatan batu bara terhadap Jembatan Mahakam I pada Sabtu malam, 26 April 2025, kembali membuka luka lama soal pelanggaran tambat kapal di Sungai Mahakam. Kali ini, kapal TB Liberty 7 yang menarik tongkang BG Azamara 3035 gagal mengatasi derasnya arus, hingga tali penarik terputus dan menyebabkan tongkang menghantam pilar keempat jembatan.
Insiden yang terekam jelas melalui CCTV itu bukan hanya mencederai fender pelindung jembatan, tetapi juga menggugah kekhawatiran publik atas keselamatan infrastruktur vital Samarinda. Kecelakaan ini lantas memicu respons keras dari DPRD Kalimantan Timur. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry, mengecam lemahnya penegakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989 yang mengatur jarak tambat kapal, dan menuntut agar pelanggaran serupa tidak lagi dibiarkan tanpa konsekuensi hukum.
Peristiwa ini menambah daftar panjang insiden di Sungai Mahakam yang melibatkan kapal tongkang, mempertegas urgensi penertiban aktivitas pelayaran di jalur perairan strategis tersebut.
“Perda sudah jelas, jarak aman tambat kapal 5.000 meter dari jembatan. Kalau ini terus dilanggar, bukan soal kecelakaan lagi, tapi kelalaian,” ujarnya pada Rabu, 30 April 2025 di Gedung DPRD Kaltim.
la menegaskan pentingnya peninjauan kembali sistem pengawasan dan kolaborasi lintas sektor untuk mencegah potensi korban jiwa di masa depan.
Kantor KSOP Samarinda langsung memeriksa empat anak buah kapal terkait kecelakaan ini dan mengumpulkan data teknis dari lokasi. Namun,
DPRD menilai langkah ini belum cukup jika tak disertai pembenahan struktural dalam pengelolaan lalu lintas sungai.
Insiden ini bukan kali pertama. Sejak diresmikan, Jembatan Mahakam I sudah 23 kali tertabrak kapal. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan rendahnya kepatuhan operator kapal terhadap aturan yang ada.
Sarkowi menyebut insiden ini sebagai “alarm keras” bagi semua pihak, termasuk pemangku kebijakan yang selama ini dianggap lalai dalam menegakkan aturan. la berharap tabrakan kali menjadi momentum memperkuat regulasi dan beneaakannva. Tanpa evaluasi menyeluruh dan ketegasan hukum, Jembatan Mahakam I bisa terus menjadi titik rawan kecelakaan fatal di tengah Kota Samarinda.
(San/Adv/DPRDKaltim)









