Infonusa.co, Samarinda – Dugaan penyalahgunaan aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) di kawasan Jalan Angklung, Kelurahan Dadi Mulya, Kota Samarinda, memicu keprihatinan mendalam dari Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin.
Dirinya secara terbuka melaporkan kasus ini dan mendorong penyelidikan menyeluruh atas penguasaan lahan oleh sejumlah bangunan komersial yang diduga tanpa izin resmi.
“Laporan ini murni dari saya, atas dasar keprihatinan. Saya sudah bangun komunikasi, dan kami akan minta seluruh pihak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), termasuk pemilik 14 bangunan yang saat ini berdiri di atas lahan tersebut,” ujar Jahidin.
Lahan yang dimaksud kini ditempati oleh deretan rumah makan dan kafe, yang menurut Jahidin, penguasaannya patut dipertanyakan secara legalitas. Ia mengindikasikan kemungkinan besar terjadi pelanggaran aset karena tidak ada proses pelepasan resmi dari pihak Pemprov.
“Kalau ada proses jual beli, seharusnya ada dokumen resmi dan mekanisme pelepasan aset negara. Kalau tidak ada, ini jelas pelanggaran,” tegas politisi PKB tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, Jahidin mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) lintas komisi DPRD guna memperdalam investigasi. Ia menyebut persoalan ini tidak cukup ditangani satu komisi, mengingat keterkaitan dengan aspek hukum, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan.
“Saya sudah mengusulkan agar Komisi I, II, dan III duduk bersama dalam satu forum gabungan. Kita perlu transparansi dan kejelasan,” ungkapnya.
Jahidin juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum yang memanfaatkan celah pengawasan untuk kepentingan pribadi, mengingat lokasi lahan yang sangat strategis, tak jauh dari area rumah dinas pejabat.
“Letaknya di pinggir jalan utama, dekat fasilitas pemerintah. Tidak menutup kemungkinan ada pihak yang bermain. Ini harus diusut tuntas,” katanya.
Namun, ia menekankan bahwa tidak semua bangunan di lokasi tersebut bermasalah. Kantor Kelurahan dan Sekretariat PHI disebutnya masih berada dalam jalur legal karena menggunakan izin pinjam pakai dari Pemprov.
“Yang kami soroti adalah bangunan komersial yang berdiri tanpa izin resmi. Kalau tidak ditindak, ini jadi preseden buruk,” jelasnya.
Jahidin berkomitmen untuk terus mengawal pengusutan ini agar tidak ada lagi aset publik yang disalahgunakan atau dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi oleh pihak yang tidak berwenang.
“Negara tidak boleh kalah oleh mafia aset,” tandasnya tegas.
(San/Adv/DPRDKaltim)









