Infonusa.co, Samarinda – Menanggapi laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dua anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim Subandi, menyatakan akan menelaah secara cermat laporan yang telah masuk.
BK menegaskan bahwa surat keberatan yang dilayangkan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim akan diverifikasi terlebih dahulu kelengkapan dan keabsahannya. Langkah ini penting untuk memastikan proses berjalan objektif dan sesuai prosedur.
“Badan Kehormatan tidak boleh gegabah dalam menindaklanjuti laporan. Harus hati-hati dan teliti, khususnya terkait kelengkapan administrasi dalam surat keberatan tersebut,” ujar Subandi.
Proses penertiban ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kaltim dalam menjaga integritas dan etika kelembagaan.
“Identitas dan legalitas pelapor sampai bukti-bukti soal dugaan pelanggaran etik anggota dewan yang diadukan perlu diperiksa,” jelas Subandi.
Jika semua lengkap, barulah BK mengklarifikasi. Pelapor dan terlapor diundang untuk didengar keterangannya. Intinya, lanjut politikus PKS ini, mereka objektif dan mengacu aturan dalam memeriksa aduan itu.
“Kami undang para pihak, dengarkan keterangan pelapor dan terlapor. Tidak berpihak,” ucapnya.
Sebagai informasi, Laporan pelanggaran etik ini dilayangkan buntut diusirnya perwakilan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV pada 29 April 2025. Rapat itu membahas soal hak pegawai rumah sakit yang menunggak.
Kala itu, Darlis Pattalongi dan dr. Andi Satya Adi Saputra menyoal manajemen RSHD yang absen meski diundang secara resmi. Rumah sakit swasta di Samarinda itu hanya diwakili kuasa hukumnya, Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustina.
Sebelum RDP dimulai, dua anggota dewan itu meminta ketiga kuasa hukum itu untuk meninggalkan ruang rapat. Alasannya, RDP tak bisa menghasilkan apa pun lantaran mereka bukan pengambil keputusan terkait persoalan tunggakan gaji pegawai tersebut.
Hal itulah yang memicu dilaporkannya keduanya oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim yang dikomandoi Hairul Bidol pada 7 Mei lalu ke BK DPRD Kaltim.
(San/Adv/DPRDKaltim)









