Infonusa.co, Samarinda – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Subandi menyampaikan tanggapannya terkait penggunaan hak angket dalam menyelidiki serta menangani dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di Pemilu 2024.
Menurutnya, hak angket merupakan Hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dimana dapat digunakan dalam mengkaji sebuah kebenaran suatu isu, seperti mencari tau apakah adanya kecurangan atau pelanggaran hukum yang mungkin dapat terjadi.
“Yang pasti hak angket itu adalah hak DPR itu boleh digunakan dan boleh tidak. Ketika DPR menganggap itu perlu karena memang banyak terjadinya bukti pelanggaran yang memungkinkan untuk digelarnya hak angket tersebut, maka DPR dapat menggunakan hak konstitusionalnya, ” ucap Subandi.
Dirinya menyampaikan dukungan terkait adanya penggunaan hak angket tersebut, ia menilai bahwa masyarakat saat ini ada kesan tidak puas dan kesan yang mengada-ada terkait pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) saat ini, sehingga dibutuhkannya hak angket dalam mencari kebenaran dari isu tersebut.
“Nantinya masyarakat dapat melihat ketika memang benar, harus ada pembenahan-pembenahan misalnya kalau yang dikatakan dalam tanda kutip curang oh ternyata ada kecurangan-kecurangan yang dilakukan, dan kita bisa melihat dimana kecurangan tersebut terjadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, sambung H. Subandi hal tersebut menunjukkan pentingnya menjalankan proses hukum secara transparan dan memastikan kebenaran dapat terpenuhi.
Diakhir ia menjelaskan bahwa dalam penggunaan hak angket ini juga merupakan hal yang baik untuk membuktikan kinerja pemerintah saat ini dalam penyelenggaraan Pilpres apakah sesuai aturan atau tidak.
“Sebenarnya ini merupakan sisi positif bagi pemerintah, kalau memang pemerintah sudah bekerja sesuai dengan aturan serta tidak ada kecurangan dan lain-lain . Dia bisa membukakan di saat itu juga dan masyarakat tidak ada lagi yang meraba-raba maupun suudzon,” tutupnya. (Ikhsan/ADV/DPRD Samarinda)









