Isu Penggunaan Hak Angket, Subandi : DPR Dapat Menggunakan Hak Konstitusional

- Jurnalis

Selasa, 20 Februari 2024 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, H. Subandi.

Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, H. Subandi.

Infonusa.co, Samarinda – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Subandi menyampaikan tanggapannya terkait penggunaan hak angket dalam menyelidiki serta menangani dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di Pemilu 2024.

Menurutnya, hak angket merupakan Hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dimana dapat digunakan dalam mengkaji sebuah kebenaran suatu isu, seperti mencari tau apakah adanya kecurangan atau pelanggaran hukum yang mungkin dapat terjadi.

“Yang pasti hak angket itu adalah hak DPR itu boleh digunakan dan boleh tidak. Ketika DPR menganggap itu perlu karena memang banyak terjadinya bukti pelanggaran yang memungkinkan untuk digelarnya hak angket tersebut, maka DPR dapat menggunakan hak konstitusionalnya, ” ucap Subandi.

Dirinya menyampaikan dukungan terkait adanya penggunaan hak angket tersebut, ia menilai bahwa masyarakat saat ini ada kesan tidak puas dan kesan yang mengada-ada terkait pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) saat ini, sehingga dibutuhkannya hak angket dalam mencari kebenaran dari isu tersebut.

“Nantinya masyarakat dapat melihat ketika memang benar, harus ada pembenahan-pembenahan misalnya kalau yang dikatakan dalam tanda kutip curang oh ternyata ada kecurangan-kecurangan yang dilakukan, dan kita bisa melihat dimana kecurangan tersebut terjadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, sambung H. Subandi  hal tersebut menunjukkan pentingnya menjalankan proses hukum secara transparan dan memastikan kebenaran dapat terpenuhi.

Diakhir ia menjelaskan bahwa dalam penggunaan hak angket ini juga merupakan hal yang baik untuk membuktikan kinerja pemerintah saat ini dalam penyelenggaraan Pilpres apakah sesuai aturan atau tidak.

“Sebenarnya ini merupakan sisi positif bagi pemerintah, kalau memang pemerintah sudah bekerja sesuai dengan aturan serta tidak ada kecurangan dan lain-lain . Dia bisa membukakan di saat itu juga dan masyarakat tidak ada lagi yang meraba-raba maupun suudzon,” tutupnya. (Ikhsan/ADV/DPRD Samarinda)

Berita Terkait

Semarakkan HUT ke-81 RI, DPRD Samarinda Gelar Beragam Acara Tanpa APBD
Jangan Cuma Dirazia, Anhar Minta Penanganan Gepeng Diikuti Pembinaan dan Rehabilitasi
Data Penduduk Belum Valid, DPRD Samarinda Minta Disdukcapil Cepat Terapkan KTP Digital ​
Wacana Pengalihan Pengelolaan Guru ASN ke Pemerintah Pusat, DPRD Samarinda Beri Respon Cepat
DPRD Samarinda Gerak Cepat Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkotika Untuk Generasi Muda
Dorong Perlindungan Pekerja, Sri Puji Astuti Soroti Pentingnya Surat Edaran Wali Kota
6.000 Anak di Samarinda Belum Bersekolah, Komisi IV DPRD Ungkap Dominasi Usia PAUD
Warga Ramai-Ramai Beralih ke Pertalite Membuat SPBU Mengular, Novan Syahronie Desak Pertamina Cari Solusi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Semarakkan HUT ke-81 RI, DPRD Samarinda Gelar Beragam Acara Tanpa APBD

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Jangan Cuma Dirazia, Anhar Minta Penanganan Gepeng Diikuti Pembinaan dan Rehabilitasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:56 WIB

Data Penduduk Belum Valid, DPRD Samarinda Minta Disdukcapil Cepat Terapkan KTP Digital ​

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Wacana Pengalihan Pengelolaan Guru ASN ke Pemerintah Pusat, DPRD Samarinda Beri Respon Cepat

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:49 WIB

DPRD Samarinda Gerak Cepat Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkotika Untuk Generasi Muda

Berita Terbaru