Isu Penggunaan Hak Angket, Subandi : DPR Dapat Menggunakan Hak Konstitusional

- Jurnalis

Selasa, 20 Februari 2024 - 16:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, H. Subandi.

Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda, H. Subandi.

Infonusa.co, Samarinda – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Subandi menyampaikan tanggapannya terkait penggunaan hak angket dalam menyelidiki serta menangani dugaan pelanggaran dan kecurangan yang terjadi di Pemilu 2024.

Menurutnya, hak angket merupakan Hak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dimana dapat digunakan dalam mengkaji sebuah kebenaran suatu isu, seperti mencari tau apakah adanya kecurangan atau pelanggaran hukum yang mungkin dapat terjadi.

“Yang pasti hak angket itu adalah hak DPR itu boleh digunakan dan boleh tidak. Ketika DPR menganggap itu perlu karena memang banyak terjadinya bukti pelanggaran yang memungkinkan untuk digelarnya hak angket tersebut, maka DPR dapat menggunakan hak konstitusionalnya, ” ucap Subandi.

Dirinya menyampaikan dukungan terkait adanya penggunaan hak angket tersebut, ia menilai bahwa masyarakat saat ini ada kesan tidak puas dan kesan yang mengada-ada terkait pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) saat ini, sehingga dibutuhkannya hak angket dalam mencari kebenaran dari isu tersebut.

“Nantinya masyarakat dapat melihat ketika memang benar, harus ada pembenahan-pembenahan misalnya kalau yang dikatakan dalam tanda kutip curang oh ternyata ada kecurangan-kecurangan yang dilakukan, dan kita bisa melihat dimana kecurangan tersebut terjadi,” ujarnya.

Lebih lanjut, sambung H. Subandi  hal tersebut menunjukkan pentingnya menjalankan proses hukum secara transparan dan memastikan kebenaran dapat terpenuhi.

Diakhir ia menjelaskan bahwa dalam penggunaan hak angket ini juga merupakan hal yang baik untuk membuktikan kinerja pemerintah saat ini dalam penyelenggaraan Pilpres apakah sesuai aturan atau tidak.

“Sebenarnya ini merupakan sisi positif bagi pemerintah, kalau memang pemerintah sudah bekerja sesuai dengan aturan serta tidak ada kecurangan dan lain-lain . Dia bisa membukakan di saat itu juga dan masyarakat tidak ada lagi yang meraba-raba maupun suudzon,” tutupnya. (Ikhsan/ADV/DPRD Samarinda)

Berita Terkait

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen
DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak
Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan
DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim
Data Aset Pemkot Samarinda Masih Misterius, DPRD: Jangan Sampai Baru Ribut Pas Ada Sengketa Tanah!
Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta
Parkir Pembeli Meluber ke Jalan Juanda, DPRD Samarinda Ingatkan Pengusaha Wajib Siapkan Lahan Parkir
Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:58 WIB

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:57 WIB

DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:55 WIB

Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta

Berita Terbaru