Infonusa.co, Samarinda -Rencana pembentukan daerah otonomi baru kembali mencuat di Kalimantan Timur, tepatnya pemekaran sebagian wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi Kabupaten Kutai Pesisir. Gagasan ini mencakup lima kecamatan strategis, yakni Anggana, Loa Janan, Sanga Sanga, Muara Jawa, dan Samboja—yang secara administratif terdiri dari 32 kelurahan dan 20 desa, membentang di atas wilayah seluas kurang lebih 4.477 km².
Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, menyatakan bahwa wacana ini bukan hal baru. Ia menegaskan, aspirasi masyarakat untuk membentuk Kutai Pesisir sebagai entitas administratif yang mandiri telah lama mengemuka dan mencerminkan kebutuhan akan pemerataan pembangunan serta pelayanan publik yang lebih efektif di wilayah pesisir tersebut.
Terkait pemekaran wilayah, pemerintah daerah bersama masyarakat diberikan ruang untuk mengajukan usulan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, jika merujuk pada ketentuan di atas, maka ada banyak hal yang harus diperhatikan. Mulai dari kondisi lingkungan, sosial, ekonomi, budaya lokal, hingga luas wilayah menjadi pedoman penting yang sudah harus siap.
“Kutai Pesisir ini sebenarnya sudah sangat lama diinisiasi. Bahkan semenjak belum ada IKN dan pemekaran Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Kutai Barat,” bebernya.
Salehuddin juga menyebutkan, proses pengajuan Kutai Pesisir ini sudah dijalankan sewaktu ia masih menduduki kursi Ketua DPRD Kukar. Dimulai dari syarat administrasi pemekaran betikut dengan usulan-usulan telah disampaikan melalui persetujuan paripurna.
“Semua persyaratan dan berkas studi kelayakan sudah tiba di Kemendagri kala itu,” ujarnya.
Jika disesuaikan dengan prosedur administrasi, keberlangsungan pemekaran ini harus dimulai dan diusulkan oleh pemerintah daerah baik Gubernur dan Bupati/Wali Kota melalui DPRD.
“Perihal Kutai Pesisir, kala itu pemerintah derah tidak ada sama sekali mengusulkan. Semua murni usulan dari masyarakat dan tim sukses pemekaran Kutai Pesisir yang disampaikan kepada ke DPRD. Saat itu sudah disetujui untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya,” ihwalnya.
Kendati demikian, menurutnya, tensi pemerakan Kutai Pesisir ini kian melemah, setelah penetapan Kaltim menjadi ibu Kota Nusantara (IKN) tempatnya di sebagian wilayah Kabupaten Kukar.
“Pemilahan lima Kecamatan diatas itu semua mengapit IKN, sehingga bisa dibilang itu wilayah ring satu IKN,” tandasnya.
Diakhir Salehuddin berharap, jika semua telah sesuai dengan studi kelayakan dan persyaratan yang ada maka semua keinginan itu tentu bisa di implementasikan. Dengan catatan daerah induk jangan sampai termarjinalkan, diikuti dengan renggangnya hubungan masyarakat yang lama telah hidup guyup.
“Kami juga menginginkan isu ini hanya menjadi kepentingan segeilintir kelompok orang saja. Oleh karena itu yang paling penting pemekaran ini justru mampu menjawab peningkatan pelayanan publik hingga proses percepatan pembangunan kualitas SDM,” tukasnya.
(San/Adv/DPRDKaltim)









