Infonusa.co, Samarinda – Peraturan Daerah (Perda) tentang izin usaha Bidang Pariwisata telah di bentuk dari tahun 2002 dan sudah sejak 22 tahun yang lalu. Melihat hal tersebut, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda berinisiatif untuk merevisi Perda tersebut.
Ketua Pansus I yang juga anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Khairin menganggap Perda tersebut sudah tidak relevan lagi sehingga perlu adanya inisasi dalam memperbaharui Perda tersebut agar bisa lebih relevan.
“Kalau kita bilang sudah sangat tidak up to date. Inisiasi dari komisi I DPRD Kota Samarinda, agar ada perda yang kemudian bisa lebih up to date,” jelas Khairin, pada Kamis (28/03/2024).
Inisiasi dari Komisi I tersebut bertujuan agar dapat lebih mempermudah para pelaku usaha di bidang kepariwisataan dan agar bisa mendapat dukungan terbaik dari Pemerintah Kota (Pemkot) maupun dari stakeholder lain.
Lanjut Khairin, dirinya sebut tidak perlu dalam menyalahkan pihak lain terkait tidak adanya pembahasan perubahan Perda tersebut dari tahun tahun sebelumnya karena itu sesuatu yang sudah lewat.
“Kita tidak bisa menyebut si a si b menjadi yang bersalah atau kita sampaikan bahwa ini kenapa tidak pernah di bahas. Karena itu kita berbicara sesuatu yang sudah lewat kan tanpa harus menyalahkan,” ucapnya.
Maka dari itu, Komisi I melakukan inisiasi atau berinisiatif untuk memberikan celah yang baik yang bisa menjadi fasilitator kemudahan bagi iklim berusaha di bidang pariwisata di Kota Samarinda. (Ikhsan/ADV/DPRD Samarinda)









