Insiatif Komisi I dalam Perubahan Perda tentang Izin Pelaku Usaha Bidang Pariwisata

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, H. Joha Fajal (Ikhsan/infonusa.co)

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, H. Joha Fajal (Ikhsan/infonusa.co)

Infonusa.co, Samarinda – Peraturan Daerah (Perda) tentang izin usaha Bidang Pariwisata telah di bentuk dari tahun 2002 dan sudah sejak 22 tahun yang lalu. Melihat hal tersebut, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda berinisiatif untuk merevisi Perda tersebut.

Ketua Pansus I yang juga anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Khairin menganggap Perda tersebut sudah tidak relevan lagi sehingga perlu adanya inisasi dalam memperbaharui Perda tersebut agar bisa lebih relevan.

“Kalau kita bilang sudah sangat tidak up to date. Inisiasi dari komisi I DPRD Kota Samarinda, agar ada perda yang kemudian bisa lebih up to date,” jelas Khairin, pada Kamis (28/03/2024).

Inisiasi dari Komisi I tersebut bertujuan agar dapat lebih mempermudah para pelaku usaha di bidang kepariwisataan dan agar bisa mendapat dukungan terbaik dari Pemerintah Kota (Pemkot) maupun dari stakeholder lain.

Lanjut Khairin, dirinya sebut tidak perlu dalam menyalahkan pihak lain terkait tidak adanya pembahasan perubahan Perda tersebut dari tahun tahun sebelumnya karena itu sesuatu yang sudah lewat.

“Kita tidak bisa menyebut si a si b menjadi yang bersalah atau kita sampaikan bahwa ini kenapa tidak pernah di bahas. Karena itu kita berbicara sesuatu yang sudah lewat kan tanpa harus menyalahkan,” ucapnya.

Maka dari itu, Komisi I melakukan inisiasi atau berinisiatif untuk memberikan celah yang baik yang bisa menjadi fasilitator kemudahan bagi iklim berusaha di bidang pariwisata di Kota Samarinda. (Ikhsan/ADV/DPRD Samarinda)

Berita Terkait

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen
DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak
Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan
DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim
Data Aset Pemkot Samarinda Masih Misterius, DPRD: Jangan Sampai Baru Ribut Pas Ada Sengketa Tanah!
Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta
Parkir Pembeli Meluber ke Jalan Juanda, DPRD Samarinda Ingatkan Pengusaha Wajib Siapkan Lahan Parkir
Godok Raperda TBC dan HIV/AIDS, DPRD Samarinda Siapkan Aturan untuk Libatkan Warga secara Masif
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:58 WIB

Aturan Guru Honorer Dihapus 2027 Picu Kekhawatiran, DPRD Samarinda Beberkan Hasil Klarifikasi ke Kemendikdasmen

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:57 WIB

DPRD Samarinda Minta Pemkot Tunda Revitalisasi Pasar Segiri: Banjir Lebih Mendesak

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:55 WIB

Dua Lokasi Rampung, DPRD Minta Koperasi Merah Putih Samarinda Dikelola Profesional dan Transparan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:53 WIB

DPRD Samarinda: Putusan MK Soal Jakarta Tidak Menghambat Pemindahan IKN ke Kaltim

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:49 WIB

Siswa Gagal Masuk Negeri Terancam Putus Sekolah, DPRD Minta Pemkot Samarinda Subsidi SPP Swasta

Berita Terbaru